Pertanyaan :
Dalam HR. Bukhori dikatakan :"Jika masuk bulan ramadhan pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan dibelenggu. yang jadi pertanyaan kalau setan dibelenggu kenapa masih ada kemaksiatan dibulan ramadhan?"
Mohon jawabanya
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Jumat, 10 Agustus 2012
Senin, 06 Agustus 2012
Bila nilai uang sudah bergeser alias berubah
Misalnya, Pak A berutang pada Pak B sebesar 100 ribu rupiah, dengan jatuh tempo setelah tiga bulan. Pada saat berutang, mata uang 5 ribu rupiah senilai dengan satu dollar USA, harga emas ketika itu 50 ribu per gram. Namun, pada saat utang jatuh tempo, nilai tukar rupiah berubah: 10 ribu rupiah senilai dengan satu dollar, dan harga emas per gram adalah 100 ribu rupiah.
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Senin, 16 Juli 2012
Siapakah Mahrom Kita ?
Maktabah Online On : Siapakah Mahrom Kita ?
Berikut adalah penjelasan ringkas tentang mahrom (Yang haram dinikahi) :
1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Berikut adalah penjelasan ringkas tentang mahrom (Yang haram dinikahi) :
1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
Jumat, 13 Juli 2012
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN
1. Definisi :
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta 'ala:
" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... "(Al-Baqarah: 187),
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta 'ala:
" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... "(Al-Baqarah: 187),
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Kamis, 12 Juli 2012
Makanan Masih Di Tangan, Tapi Adzan Sudah Berkumandang, Gimana Nih ?
Kasus :
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Saya sedang menjalani sahur, namun saat piring makanan masih ditangan (belum selesai sahur), Adzan shubuh telah berkumandang, bagaimana sikap saya ? Apakah berhenti makan dan membuang makanan yang ada di piring dan dimulut, atau meneruskan ?
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Waktu Imsyak Model Zaman Sekarang, Benarkah?
Posting Khusus Edisi Serba Serbi Menyambut Ramadhan
Seri 1 : Waktu Imsyak Model Masa Kini, Benarkah?
TAQDIM
Makan sahur ketika akan berpuasa keesokan harinya adalah hal yang sangat disunnahkan dalam Islam, karena itulah Rasulullaah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa pada sahur ada berkah bagi seorang Muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘Anhu riwayat Bukhari dan Muslim :
“sahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu ada berkah.” Bahkan beliau menjadikan sahur itu sebagai salah satu syi’ar Islam yang sangat agung yang membedakan kaum Muslimin dari orang-orang yahudi dan nasrani, sebagaimana dalam hadits dari ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallaahu ‘Anhu riwayat Muslim :
“Dan beda antara puasa kami dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.”
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Seri 1 : Waktu Imsyak Model Masa Kini, Benarkah?
TAQDIM
Makan sahur ketika akan berpuasa keesokan harinya adalah hal yang sangat disunnahkan dalam Islam, karena itulah Rasulullaah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa pada sahur ada berkah bagi seorang Muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘Anhu riwayat Bukhari dan Muslim :
“sahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu ada berkah.” Bahkan beliau menjadikan sahur itu sebagai salah satu syi’ar Islam yang sangat agung yang membedakan kaum Muslimin dari orang-orang yahudi dan nasrani, sebagaimana dalam hadits dari ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallaahu ‘Anhu riwayat Muslim :
“Dan beda antara puasa kami dengan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.”
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Minggu, 03 Juni 2012
Sejarah Puasa Ramadhan
Alhamdulillah, washsholaatu wassalaamu 'alaa rosulillah.
Kewajiban puasa ramadhan telah ada di dalam syariat umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana jelas di dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa" (QS. Al-Baqoroh: 183).
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Kewajiban puasa ramadhan telah ada di dalam syariat umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana jelas di dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa" (QS. Al-Baqoroh: 183).
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Selasa, 01 Mei 2012
Fikih Ranjang Pilihan (1)
Maktabah Online On :
Saudara-saudara seiman yang saya cintai karena Allah!
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Fikih Ranjang Pilihan (1)
Saudara-saudara seiman yang saya cintai karena Allah!
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Jumat, 27 April 2012
Keutamaan Hari Jum'at
Maktabah Online :
Keutamaan Hari Jum'at
Keutamaan Hari Jum'at
Ada beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan hari Jumat. Di antaranya:
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Senin, 16 April 2012
Mengenal Konsep Mudhorobah
Maktabah Online :
Mengenal Konsep Mudharabah
Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Minggu, 08 April 2012
Ebook Penjelasan Kupasan Hukum MLM
Maktabah Online :
Ebook Penjelasan Kupasan Hukum MLM
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Sabtu, 31 Maret 2012
Tafsir Mimpi
Maktabah Online On :
Tafsir Mimpi
Tafsir Mimpi
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Mimpi yang baik datang dari Allah dan mimpi yang buruk datang dari setan, barang siapa yang bermimpi buruk maka hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya dan meminta perlindungan kepada Allah dari godaan syetan niscaya tidak akan membahayakannya. Dan jangan menceritakan mimpi itu kepada siapapun. Dan jika dia bermimpi baik maka bergembiralah dan jangan menceritakannya kecuali kepada orang yang dikasihi." [Hr. Muslim]
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Rabu, 21 Maret 2012
Kriteria Makanan Halal 1
Maktabah Online On :
Kriteria Makanan Halal
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Kriteria Makanan Halal
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Selasa, 06 Maret 2012
Tabur Bunga Dikuburan
Maktabah Online On : Tabur Bunga Dikuburan
Saat mayit dimasukkan ke liang kubur, kuburnya ditutup dengan tanah, lalu tangan-tangan mendekatkan kerangjang-keranjang berisi berbagai bentuk bunga kemudian menaburkannya di atas kubur mayit dengan berlinang air mata.
Satu keluarga mendatangi sebuah pekuburan, mereka melangkahi makam-makan untuk menuju ke makam yang berada di tengah, dua orang wanita menenteng keranjang penuh dengan bungan, tiba di makam yang dimaksud, mereka pun menaburkan bungan-bungan itu di atas kubur?
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Saat mayit dimasukkan ke liang kubur, kuburnya ditutup dengan tanah, lalu tangan-tangan mendekatkan kerangjang-keranjang berisi berbagai bentuk bunga kemudian menaburkannya di atas kubur mayit dengan berlinang air mata.
Satu keluarga mendatangi sebuah pekuburan, mereka melangkahi makam-makan untuk menuju ke makam yang berada di tengah, dua orang wanita menenteng keranjang penuh dengan bungan, tiba di makam yang dimaksud, mereka pun menaburkan bungan-bungan itu di atas kubur?
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Jumat, 24 Februari 2012
WAJIB MANDIKAH WANITA YANG BERMIMPI JIMA' ?
Maktabah Online On:
WAJIB MANDIKAH WANITA YANG BERMIMPI JIMA'
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah seorang wanita mengalami mimpi (mimpi basah) ? jika ia mengalami mimpi itu, apakah yang ia lakukan? Dan jika seorang wanita mengalami mimpi itu kemudian ia tidak mandi, apakah yang harus ia lakukan ?
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Selasa, 21 Februari 2012
Siapakah yang dikabulkan doanya ?
Maktabah Online On : Siapakah yang dikabulkan do'anya
Oleh Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih
Banyak orang yang tidak bisa memanfaatkan kesempatan untuk bedoa, padahal boleh jadi seseorang itu tergolong yang mustajab doanya tetapi kesempatan baik itu banyak disia-siakan. Maka seharusnya setiap muslim memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdoa sebanyak mungkin baik memohon sesuatu yang berhubungan dengan dunia atau akhirat.Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Tata Cara Thoharah dan Shalat Orang Sakit
Tata Cara Bersuci dan shalat orang sakit
Oleh : Syeikh Muhammad Sholeh Al Utsaimin
Alih bahasa : Muhammad Elvi bin Syamsi
Sesungguhnya segala puji dan syukur hanya milik Allah, kita memujinya, meminta tolong, serta minta ampun kepada-Nya. Kita berlindung dengan Allah dari kejahatan hawa nafsu, dan dari kejelekkan perbuatan kita. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tiada yang bisa menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan Allah, tiada yang bisa memberinya petunjuk. Dan saya bersaksi tidak ada sembahan yang berhak diibadati kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan rasul-Nya. Semoga Allah menganugrahkan salawat atasnya, keluarganya dan sahabat-sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dan bersalam dengan salam yang banyak.
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Jumat, 17 Februari 2012
Keunikan Hujjah Imam Syafi'i didalam hal bid'ah
Kaidah Bid'ah Hasanah
Telah mashyur dikenal bahwa Al-Imam Asy Syafi’i membagi bid'ah menjadi 2 bagian yaitu bid'ah mahmuudah dan bid'ah madz muumah.
Coba perhatikan hujjah Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah, dari Harmalah bin Yahya. Beliau rahimahullah berkata,
الْبِدْعَة بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَة وَمَذْمُومَة
Al-bid 'ah , Bid'ataani ; Mahmuudah wa madzmuumah
“Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.” (Lihat Hilyatul Awliya’, 9/113, Darul Kitab Al ‘Arobiy Beirut-Asy Syamilah dan lihat Fathul Bari, 20/330, Asy Syamilah)
Beliau rahimahullah berdalil tentang bid'ah mahmudah (terpuji) dengan perkataan Umar bin Al Khothob tatkala mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih. Umar berkata,
نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
Ni'mal bid'atu Hadzihi
“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari no. 2010)
Kalau kita mau jujur dengan apa yang disampaikan beliau rahimahullah, maka kaidah bid'ah mahmudah (terpuji) itu haruslah pernah dilakukan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, karena demikian terangnya perkataan beliau ini begitu juga perkataan umar bin khottob radhiyallahu 'anhu, beliau berdua (Imam Syafi'i dan Umar) berhujjah dengan kalimat bid'ah mahmudah dengan syari'at shalat tarawih yang mana kita sama-sama tahu bahwa syari'at shalat tarawih berjama'ah sudah ada dan pernah dilaksanakan oleh Nabi sebelumnya, jadi cocokkah jika bid'ah mahmudah ini kita sandarkan kepada sesuatu yang tak pernah Nabi lakukan sebelumnya ? Padahal Imam Syafi'i dan Umar tak berhujjah dengan sesuatu yang tak pernah dilakukan sebelumnya oleh Nabi..
Mangga kita renungi bersama ..
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Minggu, 12 Februari 2012
Khutbah Hajat
Oleh : Ustadz. Abdul Hakim bin Amir Abdat
Khotbah, artinya = Berpidato
Hajat, artinya = Keperluan
Pembukaan/awal mulai pembicaraan (dengan lisan maupun tulisan) yang dimulai dengan pujian dan sanjungan dan membaca tasyahhud (dua kalimat syahadat) kepada Allah 'Azza-Wa-Jala, untuk keperluan, seperti; berkhotbah jum'at, khotbah akad nikah, berceramah/bertabligh, mengajar memberikan kuliah, berdiskusi, mengarang dan lain sebagainya.
Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Jumat, 10 Februari 2012
Zakat Tanaman dan Biji-bijian
Berfirman Allah ta'ala yang artinya : "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am : 141)
"haknya" artinya zakatnya, tafsir As-Sa’dy hal:277
Dalam ayat lain , yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman berinfaqlah dari sebagian yang baik yang kalian hasilkan dan apa yang kami keluarkan buat kalian dari bumi serta jangan kalian sengaja mencari yang jelek untuk diinfakkan darinya , sedang kalian sendiri tidak akan mengambilnya kecuali dalam kedaan memicingkan (mata) ketahuilah bahwa Allah ta'ala maha kaya dan terpuji." (Al Baqoroh : 267)
Keumuman ayat diatas yang berkaitan dengan hasil bumi dari tanaman dan biji-bijian dikhususkan oleh hadits berikut ini : Dari abi Musa al Asy’ary dan Muadz bin Jabal , ketika Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam mengutus keduanya ke negeri yaman untuk mengajari manusia tentang agama mereka beliau bersabda : "Jangan kalian berdua mengambil sodaqoh kecuali dari empat ini : sya’ir , hintoh , anggur kering dan korma." (Riwayat Hakim, Baihaqy dan Thobrony serta di shohihkan oleh Syekh al Al bany dalam irwaul Gholil no : 801)
Dari Ibnu Umar dalam masalah zakat bijian dan tanaman ia berkata : "Apa saja yang dari jenis korma dan anggur atau Hinthoh dan sya’ir." [al amwal hal: 472 no: 1379]. Dishohihkan sanadnya oleh syekh al Albany dalam kitab Tamamul minnah hal ; 372, lihat pula pada hal: 368-373.
Jadi yang wajib dizakati pada hasil bumi dari tanaman dan biji-bijian adalah hanya empat macam :
1. Hintoh (Gandum)
2. Sya’ir ( satu jenis dari gandum yang orang katakan barley dan beras belanda, dari footnote A . Hasan pada buluglul marom hal 273)
3. Korma.
4. Anggur.
Komentar para ulama’ yang mendukung pendapat ini Berkata Abu ‘Ubaid Qosim bin sallam: akan tetapi yang saya pilih dari (pendapat-pendapat) itu adalah mengikuti sunnah Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam, bahwasanya tiada zakat kecuali pada empat macam ini yang beliau sebutkan dan ajarkan , juga karena pendapat sahabat yang memilihnya begitu juga para tabi’in, dan karena itu adalah pilihan Ibnu Abi laila dan sufyan (Ats-Tsaury). Begitu pula Nabi sollallahu'alaihi wasallam ketika mengkhususkan zakat pada keempat (biji dan tanaman itu) serta beliau berpaling dari yang lainya dalam keadaan beliau mengetahui bahwa manusia punya kekayaan yang banyak dari hasil bumi , maka perbuatan beliau meninggalkan itu, menurut kami adalah keringanan dari beliau seperti keringanannya pada zakat kuda dan hamba sahaya . (kemudian) penelitian serta penyerupaan (qiyas) dibutuhkan hanya pada saat tiada sunnah yang tegak , jika ada sunah (aturan dari Nabi sollallahu’alaihi wasallam) maka manusia wajib mengikutinya.
Dengan demikian hadits Musa bin tholhah walaupun tidak musnad- dan para sahabat serta tabi’in yang mengikutinya (hadits tersebut) adalah panutan bagi kami dimana kami tidak medapatkan dari Nabi sollallahu'alaihi wasallam yang lebih kuat darinya dan lebih sempurna sanadnya (al amwal hal:478 no :1410)
Beliau berkata di tempat lain : pendapat ini diambil oleh Ibnu Abi Laila, Sofyan dan Said yaitu bahwasanya tidak wajib zakat dari hasil bumi kecuali pada empat macam ,atas dasar apa yang telah disunnahkan oleh Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam dan apa yang beliau perintahkan Mu’adz dengannya lalu berpegang dengan pendapat ini Ibnu Umar, dan telah diriwayatkan hal yang serupa dari sahabat Abi Musa al ‘Asy’ary, dan itu diriwayatkan dari (jalan) Sufyan ats Tsaury dari Tholhah bin Yahya dari abi Burdah dari Abi Musa
al ‘Asy’ary , dan dengannyalah al Hasan (al Bashry) dan Ibu Sirin berfatwa [ al Amwal hal : 472-473 no: 1382 - 1385 oleh Abu’Ubaid al Qosim bin Sallam]
Berkata as Syaukani : "Maka kebenaran itu berada pada pendapat al Hasan al Bashry , al Hasan bin Sholih , ats Tsaury, dan as Sya’by bahwa zakat tidak wajib kecuali pada "bur:(gandum) , "sya’ir" , korma dan anggur , bukan pada selain yang empat ini dari apa yang hasilkan oleh bumi ." [Nainul author 4/170]
Berkata As Shon’any : berkata Syarih ( Husain bin Muhammad ): Hadits tersebut yakni hadits Muadz , dan abi Musa mencakup semuanya , dan dhohirnya bersama orang yang sependapat dengannya, saya (As Shon’any) katakan : karena (kontek) hadits itu membatasi , maka tidak bisa sebuah keumuman melawannya , tidak pula qiyas saya katakan : dan yang menguatkan bahwa tidak diambil zakat dari selainya , prinsip yang sudah pasti yaitu , haramnya harta seorang muslim dan tidak bisa dikeluarkan dari pemilikannya kecuali dengan dalil yang pasti , dan yang disebutkan ini tidak bisa melawan prinsip itu , juga pada asalnya seseorang) terlepas dari beban , dua prinsip ini tidak bisa dihapus oleh dalil yang melawan keduanya maka tiada tempat untuk hati-hati kecuali dengan (cara) tidak mengambil (zakat) jagung dan yang lainnya yang tidak ada (dalilnya) kecuali hanya keumumankeumuman yang telah dikhususkan. [subulussalam 2/ 266]
Cara zakat biji-bijian dan tumbuhan Syarat-syarat zakatnya :
1. mencapai nishob, yakni 5 wasaq , satu wasaq = 60 sho', 1 sho' = 4 mud, 1 mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih beratnya berkisar 2 ,5 - 3 kg.
2. memilikinya disaat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu dihari panen. Dalilnya, sabda Rosulullah sollallahu’alaihi wa sallam yang artinya : ((tiada zakat pada yang kurang dari lima ( 5) wasaq )) R bukhori dan Muslim dari hadits Abi Sa’id al Khudry Firman Allah ta’ala : yang artinya: "Dan berikanlah haknya pada hari
memanennya" (Al-An’am : 141)
Kadar yang wajib dikeluarkan untuk zakat
Kadar yang wajib dikeluarkan berbeda sesuai perbedaan sarana penyiramannya maka :
1. jika disiram tanpa membutuhkan beban seperti dengan aliran sungai , hujan, dan yang menyerap sari makanan sendiri dengan akarnya , maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 nya.
2. jika disiram dengan beban seperti yang disiram dari sumur maka yang wajib dikeluarkan adalah setengah 1/10 atau 1/20 nya. Dalilnya, dalam shohih Bukhori dari hadits Ibnu Umar dari Rosulullah sollallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda : (( Pada apa yang disiram dengan hujan dan mata air atau yang menyerap dengan akar-akarnya , 1/10 nya, dan pada yang disiram setengahnya 1/10 )) dan dalam riwayat Muslim dari hadits Jabir : (( pada apa yang disiram dengan sungai atau hujan 1/10 nya dan pada apa yang disiram setengahnya 1/10)). Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
"haknya" artinya zakatnya, tafsir As-Sa’dy hal:277
Dalam ayat lain , yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman berinfaqlah dari sebagian yang baik yang kalian hasilkan dan apa yang kami keluarkan buat kalian dari bumi serta jangan kalian sengaja mencari yang jelek untuk diinfakkan darinya , sedang kalian sendiri tidak akan mengambilnya kecuali dalam kedaan memicingkan (mata) ketahuilah bahwa Allah ta'ala maha kaya dan terpuji." (Al Baqoroh : 267)
Keumuman ayat diatas yang berkaitan dengan hasil bumi dari tanaman dan biji-bijian dikhususkan oleh hadits berikut ini : Dari abi Musa al Asy’ary dan Muadz bin Jabal , ketika Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam mengutus keduanya ke negeri yaman untuk mengajari manusia tentang agama mereka beliau bersabda : "Jangan kalian berdua mengambil sodaqoh kecuali dari empat ini : sya’ir , hintoh , anggur kering dan korma." (Riwayat Hakim, Baihaqy dan Thobrony serta di shohihkan oleh Syekh al Al bany dalam irwaul Gholil no : 801)
Dari Ibnu Umar dalam masalah zakat bijian dan tanaman ia berkata : "Apa saja yang dari jenis korma dan anggur atau Hinthoh dan sya’ir." [al amwal hal: 472 no: 1379]. Dishohihkan sanadnya oleh syekh al Albany dalam kitab Tamamul minnah hal ; 372, lihat pula pada hal: 368-373.
Jadi yang wajib dizakati pada hasil bumi dari tanaman dan biji-bijian adalah hanya empat macam :
1. Hintoh (Gandum)
2. Sya’ir ( satu jenis dari gandum yang orang katakan barley dan beras belanda, dari footnote A . Hasan pada buluglul marom hal 273)
3. Korma.
4. Anggur.
Komentar para ulama’ yang mendukung pendapat ini Berkata Abu ‘Ubaid Qosim bin sallam: akan tetapi yang saya pilih dari (pendapat-pendapat) itu adalah mengikuti sunnah Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam, bahwasanya tiada zakat kecuali pada empat macam ini yang beliau sebutkan dan ajarkan , juga karena pendapat sahabat yang memilihnya begitu juga para tabi’in, dan karena itu adalah pilihan Ibnu Abi laila dan sufyan (Ats-Tsaury). Begitu pula Nabi sollallahu'alaihi wasallam ketika mengkhususkan zakat pada keempat (biji dan tanaman itu) serta beliau berpaling dari yang lainya dalam keadaan beliau mengetahui bahwa manusia punya kekayaan yang banyak dari hasil bumi , maka perbuatan beliau meninggalkan itu, menurut kami adalah keringanan dari beliau seperti keringanannya pada zakat kuda dan hamba sahaya . (kemudian) penelitian serta penyerupaan (qiyas) dibutuhkan hanya pada saat tiada sunnah yang tegak , jika ada sunah (aturan dari Nabi sollallahu’alaihi wasallam) maka manusia wajib mengikutinya.
Dengan demikian hadits Musa bin tholhah walaupun tidak musnad- dan para sahabat serta tabi’in yang mengikutinya (hadits tersebut) adalah panutan bagi kami dimana kami tidak medapatkan dari Nabi sollallahu'alaihi wasallam yang lebih kuat darinya dan lebih sempurna sanadnya (al amwal hal:478 no :1410)
Beliau berkata di tempat lain : pendapat ini diambil oleh Ibnu Abi Laila, Sofyan dan Said yaitu bahwasanya tidak wajib zakat dari hasil bumi kecuali pada empat macam ,atas dasar apa yang telah disunnahkan oleh Rosulullah sollallahu'alaihi wasallam dan apa yang beliau perintahkan Mu’adz dengannya lalu berpegang dengan pendapat ini Ibnu Umar, dan telah diriwayatkan hal yang serupa dari sahabat Abi Musa al ‘Asy’ary, dan itu diriwayatkan dari (jalan) Sufyan ats Tsaury dari Tholhah bin Yahya dari abi Burdah dari Abi Musa
al ‘Asy’ary , dan dengannyalah al Hasan (al Bashry) dan Ibu Sirin berfatwa [ al Amwal hal : 472-473 no: 1382 - 1385 oleh Abu’Ubaid al Qosim bin Sallam]
Berkata as Syaukani : "Maka kebenaran itu berada pada pendapat al Hasan al Bashry , al Hasan bin Sholih , ats Tsaury, dan as Sya’by bahwa zakat tidak wajib kecuali pada "bur:(gandum) , "sya’ir" , korma dan anggur , bukan pada selain yang empat ini dari apa yang hasilkan oleh bumi ." [Nainul author 4/170]
Berkata As Shon’any : berkata Syarih ( Husain bin Muhammad ): Hadits tersebut yakni hadits Muadz , dan abi Musa mencakup semuanya , dan dhohirnya bersama orang yang sependapat dengannya, saya (As Shon’any) katakan : karena (kontek) hadits itu membatasi , maka tidak bisa sebuah keumuman melawannya , tidak pula qiyas saya katakan : dan yang menguatkan bahwa tidak diambil zakat dari selainya , prinsip yang sudah pasti yaitu , haramnya harta seorang muslim dan tidak bisa dikeluarkan dari pemilikannya kecuali dengan dalil yang pasti , dan yang disebutkan ini tidak bisa melawan prinsip itu , juga pada asalnya seseorang) terlepas dari beban , dua prinsip ini tidak bisa dihapus oleh dalil yang melawan keduanya maka tiada tempat untuk hati-hati kecuali dengan (cara) tidak mengambil (zakat) jagung dan yang lainnya yang tidak ada (dalilnya) kecuali hanya keumumankeumuman yang telah dikhususkan. [subulussalam 2/ 266]
Cara zakat biji-bijian dan tumbuhan Syarat-syarat zakatnya :
1. mencapai nishob, yakni 5 wasaq , satu wasaq = 60 sho', 1 sho' = 4 mud, 1 mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih beratnya berkisar 2 ,5 - 3 kg.
2. memilikinya disaat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu dihari panen. Dalilnya, sabda Rosulullah sollallahu’alaihi wa sallam yang artinya : ((tiada zakat pada yang kurang dari lima ( 5) wasaq )) R bukhori dan Muslim dari hadits Abi Sa’id al Khudry Firman Allah ta’ala : yang artinya: "Dan berikanlah haknya pada hari
memanennya" (Al-An’am : 141)
Kadar yang wajib dikeluarkan untuk zakat
Kadar yang wajib dikeluarkan berbeda sesuai perbedaan sarana penyiramannya maka :
1. jika disiram tanpa membutuhkan beban seperti dengan aliran sungai , hujan, dan yang menyerap sari makanan sendiri dengan akarnya , maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 nya.
2. jika disiram dengan beban seperti yang disiram dari sumur maka yang wajib dikeluarkan adalah setengah 1/10 atau 1/20 nya. Dalilnya, dalam shohih Bukhori dari hadits Ibnu Umar dari Rosulullah sollallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda : (( Pada apa yang disiram dengan hujan dan mata air atau yang menyerap dengan akar-akarnya , 1/10 nya, dan pada yang disiram setengahnya 1/10 )) dan dalam riwayat Muslim dari hadits Jabir : (( pada apa yang disiram dengan sungai atau hujan 1/10 nya dan pada apa yang disiram setengahnya 1/10)). Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
Langganan:
Postingan (Atom)



















