Kamis, 12 Juli 2012

Makanan Masih Di Tangan, Tapi Adzan Sudah Berkumandang, Gimana Nih ?

| Kamis, 12 Juli 2012 | 0 komentar

Kasus : 
Saya sedang menjalani sahur, namun saat piring makanan masih ditangan (belum selesai sahur), Adzan shubuh telah berkumandang, bagaimana sikap saya ? Apakah berhenti makan dan membuang makanan yang ada di piring dan dimulut, atau meneruskan ?



Jawaban :
Untuk permasalahan diatas, maka jawabannya marilah kita simak Fatwa Syaikh Albany Rahimahullah tentang di perbolehkannya Makan dan Minum Hingga Adzan Shubuh, berikut fatwa beliau :

“Jika salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya).” (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud 1/549, Ibnu Jarir dalam At Tafsir 3/526/3015, Abu Muhammad Al Jauhari dalam Al Fawa’id Al Muntaqah 1/2, Hakim 1/426, Baihaqi 4/218, Ahmad 2/423 dan 510.

Diriwayatkan dari beberapa jalan dari Hammad bin Salamah dari Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda … .” Kemudian ia (Abu Hurairah) menyebutkan hadits di atas.

Hakim berkata : “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim.” Pernyataan ini disepakati oleh Dzahabi.

Padahal dalam hadits ini ada (sanad) yang perlu dikoreksi. Karena Muhammad bin ‘Amr hanya dipakai oleh Imam Muslim jika ia bersamaan dengan yang lain (dengan hadits shahih yang lain yang semakna, pent.) maka yang benar hadits ini HASAN.

Ya, memang Ibnu ‘Amr tidak bersendirian karena Hammad bin Salamah juga berkata: “Diriwayatkan dari Amar bin Abi Amar dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seperti itu, hanya ada tambahan: “Dan dulu muadzin mengumandangkan adzan jika telah terbit fajar.” (Hadits riwayat Imam Ahmad 2/510, Ibnu Jarir, dan Al Baihaqi)

Aku (Syaikh Al Albani) berkata: “Isnad hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim. Di samping itu hadits ini mempunyai syawahid (hadits-hadits lain yang memperkuat) yaitu:

(1) Hadits mursal yang diriwayatkan oleh Hammad juga tetapi dari jalan Yunus dari Hasan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, kemudian menyebutkan hadits tersebut di atas. (Dikeluarkan oleh Ahmad 2/423 dengan disertai riwayat yang pertama)

(2) Hadits maushul yang diriwayatkan dari Al Husain bin Waqid dari Abu Umamah ia berkata: Pada waktu iqamat dikumandangkan, Umar masih memegang gelas. Ia (Umar) bertanya : “Apakah saya masih boleh minum, ya Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ya (boleh).” Kemudian Umar minum. (Hadits riwayat Ibnu Jarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya). Isnad hadits ini hasan.

(3) Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Lahi’ah dari Abu Zubair ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud puasa sedangkan ia masih memegang gelas untuk minum kemudian mendengar adzan. Jabir menjawab : Kami pernah mengatakan hal seperti itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan beliau bersabda : “Hendaklah ia minum.” (Dikeluarkan oleh Ahmad 3/348, beliau berkata : Telah meriwayatkan pada kami Musa, ia berkata : Telah meriwayatkan pada kami Ibnu Lahi’ah).
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Isnad ini tidak mengapa (dapat dipakai) jika untuk penguat (menguatkan hadits yang lain, pent.). Al Walid bin Muslim juga meriwayatkannya dari Ibnu Lahi’ah. (Dikeluarkan oleh Abu Al Husain Al Kilabi dalam Nuskhah Abu Al Abas Thahir bin Muhammad).

Perawi-perawinya tsiqat (terpercaya), perawi-perawi Imam Muslim kecuali Ibnu Lahi’ah karena jelek hapalannya. Al Haitsami berkata dalam Al Majma’ (3/153) : “Diriwayatkan oleh Ahmad dan isnadnya hasan.”

(4) Hadits yang dikeluarkan oleh Ishaq dari Abdullah bin Mu’aqal dari Bilal, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk adzan shalat shubuh padahal beliau akan berpuasa. Kemudian beliau meminta gelas untuk minum. Setelah itu beliau mengajakku untuk minum dan kami keluar untuk shalat.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir 3018 dan 3019, Ahmad 6/12, dan perawi-perawinya tsiqat, perawi-perawi Bukhari Muslim). Seandainya tidak ada Ibnu Lahi’ah yaitu As Syabi’i [dia bercampur hapalannya serta suka melakukan tadlis] akan tetapi hadits ini menjadi kuat dengan adanya riwayat Ja’far bin Barqan dari Syadad budak ‘Ayadh bin ‘Amir dari Bilal, haditsnya sama dengan yang di atas. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 6/13)

(5) Muthi’ bin Rasyid meriwayatkan : Telah menceritakan pada kami Taubah Al ‘Ambari bahwa dia mendengar Anas bin Malik berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): Lihatlah siapa yang berada di masjid, panggilah dia! Kemudian aku masuk masjid, disana aku dapati Abu Bakar dan Umar. Kemudian aku memanggil mereka lalu aku bawakan suatu makanan dan aku letakkan di depan beliau. Kemudian beliau makan bersama mereka, setelah itu mereka keluar. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam shalat bersama mereka, shalat shubuh. (Dikeluarkan oleh Al Bazzar nomor 993 dalam Kasyful Astar dan ia berkata : “Kami tidak mengetahui Taubah menyandarkan kepada Anas kecuali hadits ini dan satu hadits yang lain dan tidak meriwayatkan dua hadits itu darinya (Anas) kecuali Muthi’)

Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Az Zawaid halaman 106 : “Isnad hadits ini hasan.”

Aku (Syaikh Al Albani) berkata : Imam Al Haitsami berkata seperti itu juga (seperti perkataan Al Hafidh Ibnu Hajar, pent.) dalam Al Majma’ 3/152.

(6) Qais bin Rabi’ meriwayatkan dari Zuhair bin Abi Tsabit Al A’ma dari Tamim bin ‘Ayyadl dari Ibnu Umar ia berkata : “‘Alqamah bin Alatsah pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian datanglah Bilal untuk mengumandangkan adzan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tunggu sebentar wahai Bilal! ‘Alqamah sedang makan sahur.” (Dikeluarkan oleh At Thayalisi nomor 885 dan At Thabrani dalam Al Kabir sebagaimana dalam Al Majma’ 3/153 dan ia berkata : “Qais bin Rabi’ dianggap tsiqah oleh Syu’bah dan Sufyan Ats Tsauri padahal padanya (Qais) ada pembicaraan (masih diragukan tentang dia)).

Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Haditsnya (Qais) hasan jika ada syawahid-nya karena ia (Qais) sendiri shaduq (jujur) hanya yang dikhawatirkan adalah jeleknya hapalan dia maka apabila ia meriwayatkan hadits yang sesuai dengan perawi-perawi tsiqat lainnya, haditsnya dapat dipakai.

Adapun dalil-dalil dari atsar (perbuatan shahabat, pent.) yang membahas tentang hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Syuhaib bin Gharqadah Al Bariqi dari Hibban bin Harits ia berkata : “Kami pernah makan sahur bersama Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu maka tatkala kami telah selesai makan sahur, ia (Ali) menyuruh muadzin untuk iqamat.” (Dikeluarkan oleh At Thahawi dalam Syarah Al Ma’ani 1/106 dan Al Mulhis dalam Al Fawaid Al Munthaqah 8/11/1)

Perawi-perawinya tsiqat kecuali Hibban, Ibnu Abi Hatim 1/2/269 membawakan riwayat ini dan ia tidak menyebutkan jarh dan ta’dil-nya sedangkan Ibnu Hibban menulisnya dalam Ats Tsiqat.

Sumber :
Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah hadits nomor 1394, Oleh : Syaikh Nashiruddin Al Albani

Kesimpulan : Berdasarkan hadits diatas, maka diperbolehkan melanjutkan makan dan menyelesaikannya sebatas apa yang ada di peganginya (Makan dan minum). Allahu A'lam

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul Makanan Masih Di Tangan, Tapi Adzan Sudah Berkumandang, Gimana Nih ? - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Kamis, 12 Juli 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com