Rabu, 08 Februari 2012

Fiqih Haidh | Darah Wanita 6

| Rabu, 08 Februari 2012 | 0 komentar

PASAL 4
HUKUM-HUKUM HAID YANG TERKAIT DENGAN IBADAH
Berdiam dalam masjid

Diharamkan bagi wanita yang sedang haid berdiam dalam masjid, bahkan diharamkan pula baginya berdiam dalam tempat shalat Ied. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia mendengar Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
” يخرج العواتق وذوات الخدور , وفيه ” يعتزل الحيض المصلى “
“Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid… tetapi wanita yang sedang haid menjahui tempat shalat” ( muttafaq alaih )
Jima’ ( senggama)
Diharamkan bagi sang suami melakukan jima’ dengan istrinya yang sedang haid, dan diharamkan bagi sang istri memberi kesempatan kepada suaminya melakukan hal tersebut. Dalilnya firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
 ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن
حتى يطهرن 
“ Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: “ haid itu suatu kotoran: oleh sebab itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…( QS. Al Baqarah : 222)
Yang dimaksud dengan “المحيض “ dalam ayat di atas adalah waktu haid atau tempat keluarnya darah haid, yaitu farji (vagina).
Dan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam :
” اصنعوا كل شيء إلا النكاح “
“Lakukanlah apa saja kecali nikah (yakni, bersenggama)”( HR. Muslim )
Umat Islam juga telah sepakat bahwa jima’ di dalam farji istri pada masa haid adalah hal yang dilarang.
Oleh sebab itu, tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian melakukan perbuatan ini, yang telah dilarang oleh Kitab Allah, sunnah Rasul –Nya shollallohu ‘alaihi wa sallam dan ijma’(kesepakatan ) umat Islam. Maka barang siapa yang melanggar larangan ini, berarti ia telah memusuhi Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti jalan selain orang-orang yang beriman.
An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab pada juz 2 hal , 374, mengatakan : “Imam Syafii berpendapat bahwa orang yang melakukan hal itu telah berbuat dosa besar. Dan menurut para sahabat kami dan yang lainnya, orang yang melakukan senggama dengan istri yang sedang haid hukumnya kafir.
Untuk menyalurkan syahwatnya, suami diperbolehkan melakukan selain jima’ (senggama), seperti berciuman, berpelukan dan bersebadan pada selain daerah farji (vagina). Namun sebaiknya, jangan bersebadan pada daerah antara pusar dan lutut kecuali jika sang istri mengenakan kain punutup. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallau ‘anha :
” كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمرني فأتزر فيباشرني وأنا حائض “
“Pernah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menyuruhku mengenakan kain lalu beliau menggauliku sedang aku dalam keadaan haid” ( hadits muttafaq alaih)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul Fiqih Haidh | Darah Wanita 6 - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Rabu, 08 Februari 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com