PASAL 4
HUKUM-HUKUM HAID YANG TERKAIT DENGAN IBADAH
HUKUM-HUKUM HAID YANG TERKAIT DENGAN IBADAH
Thawaf.
Diharamkan bagi wanita yang sedang haid melakukan thawaf di Ka’bah, baik yang wajib maupun sunnah, dan tidak sah thawafnya, berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah :
” افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتي تطهري “
“ lakukanlah apa saja yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci”
Adapun kewajiban lainnya seperti sa’i antara Shafa dan marwah, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan amalan haji dan umrah selain itu, tidak diharamkan. Atas dasar ini, jika seorang wanita melakukan thawaf dalam keadaan suci, kemudian keluar darah haid langsung setelah thawaf atau di tengah-tengah melakukan sa’i, maka tidak apa-apa hukumnya.
Thawaf wada’
Jika seorang wanita mengerjakan seluruh manasik haji dan umroh, lalu datang haid sebelum keluar untuk kembali ke negerinya dan haid ini terus berlangsung sampai batas waktu pulang, maka ia boleh berangkat tanpa thawaf wada’. Dasarnya hadits Ibnu ‘AbbasRadhiyallahu ‘anhuma :
” أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت، إلا أنه خفف عن الحائض”
“Diperintahkan kepada jamaah haji saat saat terakhir bagi mereka berada di baitullah (malakukan thawaf wada’), hanya saja hal ini tidak dibebankan kepada wanita yang sedang haid” ( hadits muttafaq alaih).
Dan tidak disunnatkan bagi wanita yang sedang haid ketika hendak bertolak, mendatangi pintu Masjidil Haram dan berdo’a. karena hal ini tidak ada dasarnya dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, sedangkan seluruh ibadah harus berdasarkan pada ajaran ( sunnah ) nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, menurut ajaran Nabishollallohu ‘alaihi wa sallam adalah sebaliknya. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Shafiyah Radhiyallahi ‘anha ketika dalam keadaan haid setelah thawaf ifadhah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya : “kalau demikian, hendaklah ia berangkat” ( hadits muttafaq alaih ) . dalam hadits ini, Nabi tidak menyuruhnya mendatangi pintu Masjidil Haram. Andaikata hal itu disyariatkan, tentu nabi sudah menjelaskannya.
Adapun thawaf untuk haji dan umrah tetap wajib bagi wanita yang sedang haid, dan dilakukan setelah suci.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Anda Disini: