Minggu, 22 April 2012

Prosedur Poligami

| Minggu, 22 April 2012 | 1 komentar

Maktabah Online :


PROSEDUR POLIGAMI

DASAR HUKUM

UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 ayat 1 “Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya”.
KMA No. 477 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) huruf I : ”Izin dari Pengadilan bagi seorang suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.”


PROSEDUR POLIGAMI

  1. Calon suami datang ke Kelurahan/Desa meminta surat pengantar ke Pengadilan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
  2. Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat-surat dari Kelurahan/ Desa, surat persetujuan dari isteri pertama, surat pernyataan bisa berlaku adil, surat keterangan penghasilan dan surat-surat lain yang dibutuhkan Pengadilan Agama
  3. Sidang penetapan izin poligami di Pengadilan Agama
  4. Datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa penetapan izin poligami dan meminta surat-surat untuk pernikahan berupa surat keterangan, model N1, N2, N3, & N4
  5. Laporan Pernikahan ke KUA Kecamatan
  6. Ijab Qabul.
  7. Prosedur Poligami KUAPAGEDANGAN

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul Prosedur Poligami - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Minggu, 22 April 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

apakah ada yang tau bagaimana pengurusan KK utk poligami dimana kedua istri beda kota ?

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com