Minggu, 22 April 2012

Prosedur Pernikahan

| Minggu, 22 April 2012 | 0 komentar

Maktabah Online :


Prosedur Pernikahan

Bismillah.. Ikhwan wa akhwat fillah, bagi anda yang hendak menikah, silahkan anda pelajari prosedur berikut:

PROSEDUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN WNI




  • Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat.
  • Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah.
  • Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4) dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
  • Membawa bukti imunisasi TT-1 bagi calon pengantin wanita dari puskesmas/Rumah sakit setempat.
  • Membawa Surat izin dari orang tua apabila calon mempelai berusia dibawah 21 tahun.
  • Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembarDispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berusia 16 Tahun.
  • Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI.
  • Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannnya terjadi sebelum berlakunya UU no. 7 Tahun 1989.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah serta surat ganti nama bagi warganegara Indonesia keturunan.
  • Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin ( suscatin).
  • Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu.
  • PPN/Penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004
  • Bagi yang berbeda domisili maka calon suami membawa surat pengantar dari KUA wilayahnya. 


PROSEDUR PERNIKAHAN CAMPURAN DI INDONESIA


  • Bagi warganegara asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan campuran di Indonesia maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Foto copy paspor yang bersangkutan
  • Surat izin menikah/status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  • Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar
  • Kepastian kehadiran wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
  • Bagi WNI harus memenuhi prosedur sebagaimana pada persyaratan diatas (prosedur pendaftaran pernikahan).
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004.
Nah semoga bermanfaat... 

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul Prosedur Pernikahan - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Minggu, 22 April 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com