Maktabah Online :
Prosedur Pernikahan
Bismillah.. Ikhwan wa akhwat fillah, bagi anda yang hendak menikah, silahkan anda pelajari prosedur berikut:PROSEDUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN WNI
- Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat.
- Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah.
- Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4) dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Membawa bukti imunisasi TT-1 bagi calon pengantin wanita dari puskesmas/Rumah sakit setempat.
- Membawa Surat izin dari orang tua apabila calon mempelai berusia dibawah 21 tahun.
- Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembarDispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berusia 16 Tahun.
- Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI.
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannnya terjadi sebelum berlakunya UU no. 7 Tahun 1989.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah serta surat ganti nama bagi warganegara Indonesia keturunan.
- Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin ( suscatin).
- Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu.
- PPN/Penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004
- Bagi yang berbeda domisili maka calon suami membawa surat pengantar dari KUA wilayahnya.
PROSEDUR PERNIKAHAN CAMPURAN DI INDONESIA
- Bagi warganegara asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan campuran di Indonesia maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy paspor yang bersangkutan
- Surat izin menikah/status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar
- Kepastian kehadiran wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
- Bagi WNI harus memenuhi prosedur sebagaimana pada persyaratan diatas (prosedur pendaftaran pernikahan).
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004.
Nah semoga bermanfaat...
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Anda Disini: