Rabu, 08 Februari 2012

Hukum wanita ziarah kubur

| Rabu, 08 Februari 2012 | 0 komentar

Ziarah kubur adalah hal yang disunnahkan, apakah hal ini khusus bagi pria atau juga bagi wanita? Artikel ini berasal dari jawaban dari pertanyaan tentang hukum ziarah kubur bagi wanita di suatu milis Islam

I. ANJURAN UNTUK ZIARAH KUBUR (TERMASUK BAGI WANITA)
Rasulullah shallallahu waalaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya dahulu aku
melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur [karena yang
demikian itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat] [dan dengan ziarah kubur
dapat menambah kebaikan]. [Barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahinya,
maka ziarahilah, dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang bathil]."(HR.
Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, An-Nasai dan Ahmad)

II. MENGAPA WANITA MASUK DALAM ANJURAN UNTUK ZIARAH KUBUR ?
Anjuran tersebut umum, bagi laki-laki ataupun wanita alasannya:
(1). Keumuman sabda Rasulullah tersebut diatas (tidak dibedakan antara laki-laki &
wanita)
(2). illat (sebab) disyariatkannya ziarah kubur yaitu sabda Nabi: " ..Karena yang
demikian dapat melunakkan hati, membuat meneteskan air mata, serta
mengingat akhirat". Yang demikian ini (melunakkan hati, mengingat akhirat)
perlu bagi laki-laki maupun wanita.
(3). Nabi telah memberi izin kepada kaum wanita untuk melakukan ziarah kubur,
seperta dalam hadits yang dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah ra.
Dari Abdullah bin Abi Malikah ra berkata: "Suatu hari aku menjumpai Aisyah
dari kuburan, lalu aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?
Ia menjawab, Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakar ra. Lalu aku bertanya
lagi: Bukankah dahulu Rasulullah melarang menziarahi kubur? Aisyah
menjawab: Sesungguhnya Rasulullah telah membolehkan untuk menziarahi
kubur (HR. Ibnu Majah)
(4) Taqrir (persetujuan sikap/perbuatan) Nabi ketika beliau melewati sebuah
kuburan dan dilihatnya seorang wanita tengah menangis diatas kuburan,
kemudian beliau menasehati: Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." (HR.
Bukhari dan lainnya)

Rasulullah tidak mengingkari perbuatan ziarah kubur wanita tersebut, beliau hanya menasihatkan agar bertakwa dan bersabar, karena wanita tersebut mengalami kesedihan yang dalam.

III. LARANGAN BAGI WANITA UNTUK TERLALU SERING ZIARAH KUBUR
Diriwayatkan hadits dari banyak sahabat bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita
yang sering melakukan ziarah kubur. (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Baihaqi,
Ahmad dan lainnya)
Imam Al-Qurthubi mengatakan: "Laknat yang tercantum dalam lafadz hadits itu
ditujukan bagi wanita yang SERING melakukan ziarah kubur, melihat lafadz hadits
tersebut menggunakan bentuk shiighat mubalaghah (bentuk penyangatan).
Jadi anjuran untuk ziarah kubur berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita, adapun larangan wanita untuk terlalu sering ziarah kubur dapat diambil hikmahnya antara lain karena wanita biasanya kurang sabar dan kurang kontrol jika mengalami perasaan yang berat sehingga menimbulkan pelanggaran syariat.

IV. ZIARAH KUBUR SESUAI SYARIAT DAN ZIARAH KUBUR BIDAH
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa ziarah kubur ada 2 yaitu ziarah
kubur yang sesuai syariat dan ziarah kubur bidah.
(1) Ziarah kubur yang sesuai syariat, yaitu dengan dengan mengucapkan salam
bagi ahli kubur dan mendoakannya.
(2) Ziarah kubur bidah, yaitu dengan mendatangi kubur para nabi, orang-orang
shalih kemudian berdoa kepada mereka, minta tolong kepada mereka dan yang
sejenisnya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat bahkan hal ini
dilarang oleh para ulama-ulama muslimin.(Taisirul Alam)
V. LARANGAN BAGI WANITA MENGIRINGI JENAZAH
Adapun hukum wanita mengiringi jenazah adalah terlarang (larangan ini lebih
bermakna penyucian), sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah ra:" Dahulu kami
dilarang (dalam riwayat lain, telah melarang kepada kami Rasulullah) untuk
mengiringi jenazah."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya). Allahu taala alam.



Sumber:
1. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah,karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-
Albany. Cetakan Gema Insani Press
2. Taisirul Alam-Syarh Umdatul Ahkam, karya Syaikh Abdullah Bassam.Cetakan
Darul Fikr

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul Hukum wanita ziarah kubur - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Rabu, 08 Februari 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com