Jumat, 03 Februari 2012

Fiqih Haidh | Darah Wanita 1

| Jumat, 03 Februari 2012 | 0 komentar

Untuk melengkapi materi tentang darah wanita, maka saya berinisiatif menerbitkannya pada catatan per pasal..semoga bermanfaat..

PASAL 1
MAKNA HAID DAN HIKMAHNYA

1. MAKNA HAID
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut arti syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena haid adalah darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.

2. HIKMAH HAID
Adapun hikmahnya, karena janin yang ada di dalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan anak diluar kandungan, dan tidak mengkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah subhaanahu wa ta’aala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, di mana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaikbaik Pencipta.

Inilah hikmah haid. Karena itu, apabila seorang wanita sedang dalam keadaan hamil tidak mendapatkan haid lagi, kecuali jarang sekali. Demikian pula wanita yang menyusui sedikit yang haid, terutama pada awal masa penyusuan.

PASAL 2

USIA DAN MASA HAID


1. USIA HAID
Usia haid biasanya antara 12 sampai 50 tahun. Dan kemungkinan seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.

Para ‘ulama, berbeda pendapat tentang apakah ada batasan tertentu bagi usia haid, di mana seorang wanita tidak mendapatkan haid sebelum atau sesudah usia tersebut ?

Ad Darimi, setelah menyebutkan pendapat-pendapat dalam masalah ini, mengatakan : “ hal ini semua, menurut saya keliru. Sebab, yang menjadi acuan adalah keberadaan darah. Seberapa pun adanya, dalam kondisi bagaimanapun, dan pada usia berapapun, darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu”. Pendapat Ad Darimi inilah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi kapanpun seorang wanita mendapatkan darah haid berarti ia haid, meskipun usianya belum mencapai 9 tahun atau di atas 50 tahun. Sebab Allah subhaanahu wa ta’aala dan Rasul-Nya mengaitkan hukumhukum haid pada keberadaan darah tersebut. Maka dalam masalah ini , wajib mengacu kepada keberadaan darah yang telah dijadikan sandaran hukum. Adapun pembatasan pada masalah di atas tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hal tersebut.

2. MASA HAID
Para ‘ ulama berbeda pendapat dalam menentukan masa atau lamanya haid. Ada sekitar enam atau tujuh pendapat dalam hal ini. Ibnu Al Mundzir mengatakan : “ Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya”.

Pendapat ini seperti pendapat Ad Darimi di atas dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan itulah yang benar berdasarkan Al Qur’an, Sunnah dan logika.

Dalil pertama:
Firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
[ ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن ]
“ Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “ haid itu adalah suatu kotoran”, oleh sebab itu , hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci…” (QS. Al Baqarah : 222)

Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan berlalunya sehari semalam, atau tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat ( alasan ) hukumnya(larangan menjauhui istri) adalah haid, yakni ada atau tidaknya. Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci ( tidak haid) tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.

Dalil kedua :
Diriwayatkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan Ihram untuk umrah :
” افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري “
“lakukankanlah apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci”( HR. Muslim :4/ 30) Kata Aisyah: “ Setelah masuk hari raya kurban, barulah aku suci”. Dalam shahih Al- Bukhari, diriwayatkan bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah :
” انتظري، فإذا طهرت فاخرجي إلى التنعيم “
“Tunggulah, jika kamu suci, maka keluarlah ke tan’im”.
Dalam hadits ini, yang dijadikan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu, ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada dan tidaknya.

Dalil ketiga :
Bahwa pembatasan dan rincian yang disebutkan para fuqaha’ dalam masalah ini tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam , padahal ini masalah penting, bahkan amat mendesak untuk dijelaskan. Seandainya batasan dan rincian tersebut termasuk yang wajib difahami oleh manusia dan diamalkan dalam beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta’aala, niscaya telah dijelaskan secara gamblang oleh Allah dan Rasulnya kepada setiap orang, mengingat pentingnya hukum-hukum yang diakibatkannya yang berkenaan dengan shalat, puasa, nikah, talak, warisan, dan hukum lainnya. Sebagaimana Allah dan RasulNya telah menjelaskan tentang shalat: jumlah bilangan rakaatnya, waktu-waktunya, ruku’ dan sujudnya; tentang zakat : jenis hartanya, nisabnya, persentasenya, dan siapa yang berhak menerimanya; tentang puasa ; waktu dan masanya, tentang haji dan masalah-masalah lainnya, bahkan tentang etika makan, minum, tidur, jima’ ( hubungan suami istri), duduk, masuk dan keluar rumah, buang hajat,, sampai jumlah bilangan batu untuk bersuci dari buang hajat, dan perkara-perkara lainnya baik yang kecil maupun yang besar, yang merupakan kelengkapan agama dan kesempurnaan nikmat yang dikaruniakan Allah kepada kaum mu’minin.

Firman Allah ta’ala :
[ ونزلنا عليك الكتاب تبيانا لكل شيء ]
“……Kami turunkan kepadamu Kitab ( Al Qur’an ) untuk menjelaskan segala sesuatu ( QS. An Nahl : 89)
[ ما كان حديثا يفترى ولكن تصديق الذي بين يديه وتفصيل كل شيء ]
“ … Al- Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan ( kitab-kitab ) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu … ( QS. Yusuf : 111)

Oleh karena itu pembatasan dan rincian tersebut tidak terdapat dalam Kitab Allah dan Sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka nyatalah bahwa hal itu tidak dapat dijadikan patokan. Namun, yang sebenarnya dijadikan patokan adalah keberadaan haid, yang telah dikaitkan dengan hukumhukum syara’ menurut ada atau tidak adanya haid.

Dalil ini – yakni suatu hukum tidak dapat diterima jika tidak terdapat dalam Kitab dan Sunnah- berguna bagi anda dalam masalah ini dan masalahmasalah ilmu agama lainnya, karena hukum syar’i tidak dapat ditetapkan kecuali berdasarkan dalil syar’i dari kitab Allah, atau Sunnah Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam atau ijma’ yang diketahui, atau qiyas yang shahih.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam salah satu kaidah yang dibahasnya mengatakan : “ Di antara sebutan yang dikaitkan oleh Allah dengan berbagai hukum dalam Kitab dan Sunnah yaitu sebutan haid. Allah tidak menentukan batas minimal dan maksimalnya, ataupun masa suci di antara dua haid.

Padahal umat membutuhkannya dan banyak cobaan yang menimpa mereka karenanya. Bahasapun tidak membedakan antara satu batasan dengan batasan lainnya. Maka barang siapa menentukan suatu batasan dalam masalah ini , berarti ia telah menyalahi Kitab dan Sunnah.( Risalah fil asmaa allati ‘allaqa Asy Syaari al ahkaama bihaa, hal : 35)

Dalil keempat :
Logika atau qiyas yang benar dan umum sifatnya. Yakni, bahwa Allah menerangkan illat ( alasan ) haid sebagai kotoran. Maka manakala haid itu ada, berarti kotoranpun ada. Tidak ada perbedaan antara hari kedua dengan hari pertama, antara hari keempat dengan hari ketiga. Juga tidak ada perbedaan antara hari ke enam belas dengan hari ke lima belas, atau hari ke delapan belas dengan hari ke tujuh belas. Haid adalah haid dan kotoran adalah kotoran. Dalam kedua hari tersebut terdapat illat yang sama. Jika demikian, bagaimana mungkin dibedakan dalam hukum di antara kedua hari itu, padahal keduanya sama dalam illat? Bukankah menurut Qiyas yang benar bahwa kedua hari tersebut sama dalam hukum karena kesamaan keduanya dalam illat?.

Dalil kelima :
Adanya perbedaan dan silang pendapat di kalangan ulama yang memberikan batasan menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang harus dijadikan patokan. Namun semua itu merupakan hukum-hukum ijtihad yang bisa salah dan juga bisa benar, tidak ada satu pendapat yang lebih patut diikuti dari pada lainnya. Dan yang menjadi acuan bila terjadi perselisihan pendapat adalah Al-Qur’an dan Sunnah.

Jika ternyata pendapat yang menyatakan tidak ada batas minimal atau maksimal haid adalah pendapat yang kuat dan yang rajih, maka perlu diketahui bahwa setiap kali wanita melihat darah alami, bukan di sebabkan luka atau lainnya, berarti darah itu darah haid, tanpa mempertimbangkan masa atau usia. Kecuali jika keluarnya darah itu terus menerus tanpa henti atau berhenti sebentar saja seperti sehari atau dua hari dalam sebulan, maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Dan akan dijelaskan Insya Allah, tentang istihadhah dan hukum-hukumnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “ Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.” Kata beliau pula : “ Maka darah yang keluar adalah haid, bila tidak diketahui darah penyakit atau karena luka.”

Pendapat ini sebagaimana merupakan pendapat yang kuat berdasarkan dalil, juga merupakan pendapat yang paling dapat di pahami dan di mengerti serta lebih mudah diamalkan dan diterapkan dari pada pendapat mereka yang memberikan batasan. Dengan demikian, pendapat inilah yang lebih patut diterima karena sesuai dengan akidah agama Islam, yaitu mudah dan gampang.

Firman Allah subhaanahu wa ta’ala :
[ وما جعل عليكم في الدين من حرج ]
“ Dan Dia ( Allah ) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj :78)

Sabda Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam :
” إن الدين يسر ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، فسددوا وقاربوا وأبشروا )
“Sungguh agama (Islam) itu mudah, dan tidak seseorang pun yang mempersulit ( berlebih-lebihan) dalam agamanya kecuali akan terkalahkan. Maka berlakulah lurus, sederhana ( tidak melampaui batas) dan sebarkan kabar gembira” ( HR. Al Bukhari )

Dan di antara akhlak Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bahwa jika beliau diminta memilih dua perkara, maka dipilihnya yang termudah selama tidak merupakan perbuatan dosa.

3. HAID WANITA HAMIL
Pada umumnya, seorang wanita jika dalam keadaan hamil akan berhenti haid (menstruasi). Kata Imam Ahmad rahimahullah : “ kaum wanita dapat mengetahui adanya kehamilan dengan berhentinya haid”.

Apabila wanita hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum kelahiran ( dua atau tiga hari ) dengan di sertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah nifas, tetapi jika terjadi jauh hari sebelum kelahiran atau mendekati kelahiran tapi tidak disertai rasa sakit, maka darah itu bukan darah nifas. Jika bukan darah nifas, apakah itu termasuk darah haid yang berlaku pula baginya hukum-hukum haid atau disebut darah kotor yang hukumnya tidak seperti hukum darah haid ?

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Dan pendapat yang benar, bahwa darah tadi adalah darah haid apabila terjadi pada wanita menurut waktu haidnya. Sebab, pada prinsipnya, darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid selama tidak ada sebab yang menolaknya sebagai darah haid. Dan tidak ada keterangan dalam Al Qur’an maupun Sunnah yang menolak kemungkinan terjadinya haid pada wanita hamil.

Inilah pendapat Imam Maliki dan As Syafii, juga menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibni Taimiyah. Di sebutkan dalam kitab Al Ikhtiyar ( hal 30): “Dan dinyatakan oleh Al Baihaqi menurut salah satu riwayat sebagai pendapat dari Imam Ahmad, bahkan dinyatakan bahwa Imam Ahmad telah kembali kepada pendapat ini”.

Dengan demikian, terjadilah sesuatu pada wanita hamil ketika haid, sebagaimana apa yang terjadi pada wanita yang tidak hamil, kecuali dalam dua masalah :

1. Talak.
Diharamkan mentalak (mencerai) wanita tidak hamil dalam keadaan haid, tetapi itu tidak diharamkan terhadap wanita hamil. Sebab talak (perceraian) dalam keadaan haid terhadap wanita yang tidak hamil menyalahi firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
[ إذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدن ]
“… apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi) iddahnya ( yang wajar) ( QS. Ath Thalq : 1)

adapun mencerai wanita hamil dalam keadaan haid tidak menyalahi firman Allah subhaanahu wa ta’aala. Sebab, siapa yang mencerai wanita hamil berarti ia menceraikannya pada saat dalam menghadapi masa iddahnya, baik dalam keadaan haid atau suci, kerena masa iddahnya adalah dalam kehamilan. Untuk itu, tidak diharamkan mencerai wanita hamil, sekalipun setelah melakukan jima’ (senggama) , dan berbeda hukumnya dengan wanita tidak hamil.

2. Iddah.
Bagi wanita hamil iddahnya berakhir pada saat melahirkan, meski pernah haid ketika hamil ataupun tidak. Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala:
[ وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن ]
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath Thalaq: 4)

sumber :
رسالة في الدماء الطبيعية للنساء
DARAH KEBIASAAN WANITA OLEH
SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALEH AL’ UTSAIMIN
PENERJEMAH
MUHAMMAD YUSUF HARUN
EDITOR
MUHAMMADUN ABD HAMID .AW
MUH.MU’INUDINILLAH.BASRI

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul Fiqih Haidh | Darah Wanita 1 - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Februari 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com