Selasa, 24 Juli 2012

DAKWAH SALAFIYAH BUKAN MURJI’AH 1

| Selasa, 24 Juli 2012 | 0 komentar

DAKWAH SALAFIYAH BUKAN MURJI’AH

(Bagian 1: Hakikat Murji’ah Menurut Salafiyah)
Oleh :

Al-Ustadz Abdurrahman bin Thoyyib as-Salafy, Lc.
(Alumnus Islamic University of Madinah)

Pada akhir-akhir ini banyak sekali tuduhan-tuduhan miring yang dilontarkan kepada Dakwah Salafiyah yang mubarokah, terutama oleh para aktivis gerakan (harokah termasuk adanya gerakan Khowarij Kontemporer)1 yang merasa telah banyak dibongkar kedok mereka oleh dakwah ini. Dan yang paling banyak atau sering mendapat tuduhan tersebut adalah Al-‘Allaamah Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani2 rahimahullahu beserta murid-murid beliau -hafizhahumullahu-.



Dan ini merupakan suatu kebiasaan ahli bid’ah sejak zaman dahulu sampai sekarang untuk menjauhkan umat dari para ulama Robbaniyyin yang berdakwah kepada tauhid serta menebarkan sunnah dan membasmi syirik serta bid’ah. Hal ini seperti yang telah dialami oleh Dakwah Salafiyah yang dijalankan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullahu yang dituduh dengan berbagai macam celaan, bahkan sebagian orang awam yangl termakan syubhat-syubhat mereka ketika mendengar gelar wahabi Iangsung merinding dan lari ketakutan.

Diantara tuduhan yang sekarang lancar disebarkan adalah tuduhan bahwa Dakwah Salafiyah adalah Dakwah Murji’ah. Padahal kalau mereka mau membuka mata lebar-lebar dan membersihkan hati, sungguh mereka akan banyak beristighfar dan bertobat dari semua tuduhan ini.

Siapakah Murji’ah menurut Ulama Salaf?

Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata : “Adapun Murji’ah mereka mengatakan iman hanyalah ucapan tanpa amal per­ buatan, barangsiapa yang bersyahadat Laa ilaha illa Allohu wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu maka dia telah sempuma keimanannya. Imannya seperti imannya Jibril dan para malaikat meskipun dia membunuh (orang yang haram darahnya-pent) dia tetap dikatakan sebagai mukmin, dan meskipun dia meninggalkan mandi janabat serta tidak sholat. Mereka juga menghalalkan darah kaum muslimin. “3

Waki’ bin Jarroh rahimahullahu berkata “Ahlu Sunnah mengatakan bahwa iman itu adalah ucapan dan perbuatan. Adapun Murji’ah mengatakan bahwa iman adalah ucapan belaka tanpa perbuatan. Sedangkan Jahmiyah mengatakan iman hanyalah ma’rifah (pengenalan).”4

Fadhl bin Ziyad rahimahullahu berkata : “Pernah Imam Ahmad ditanya tentang Murji’ah, lalu beliau berkata : Murji’ah adalah kelompok yang menyatakan iman itu hanyalah ucapan.”5

Muhammad bin Husein Al-Ajurri rahimahullahu berkata : “Berhati-hatilah kalian -rohimakumullahu- dari ucapan orang yang mengatakan : Sesungguhnya imanku seperti imannya Jibril dan Mikail. Dan barang­siapa yang mengatakan : Saya adalah orang mukmin di sisi Alloh dan saya adalah orang yang sempurna keimanannya, maka ini adalah ucapan kelompok Murji’ah.”6

Syuraih bin Nu’man rahimahullahu berkata : “Aku pernah bertanya kepada Yahya bin Salim Ath-Thoo`i ketika kami berada di belakang maqom Ibrahim (di masjidil Haram­ Mekah-pent). Apa yang dikatakan oleh Murji’ah? Beliau menjawab, Mereka mengatakan : Thowaf di Ka’bah bukan termasuk keimanan.”7

Abdurrohman bin Mahdi rahimahullahu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa Syu’bah berkata kepada Syariik rahimahullahu : Mengapa engkau tidak memperbolehkan persaksian Murji’ah? Beliau menjawab : Bagaimana mungkin aku membolehkan persaksian kaum yang menyatakan bahwa sholat bukan termasuk keimanan?”8

Berkata Imam Ibnu Baththoh Al-Akburi rahimahullahu (meninggal tahun 387 H) : “Berhati­-hatilah kalian -rahimakumullahu- dari bermajlis dengan suatu kaum yang keluar dari agama ini, karena mereka mengingkari Al-Qur’an dan menyelisihi Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Salam serta keluar dari ijma ulama kaum muslimin. Mereka adalah kelompok yang mengatakan : Iman adalah ucapan tanpa amal perbuatan.

Mereka juga mengata­kan : Sesungguhnya Alloh Azza wa Jalla menurunkan kepada mereka kewajiban-kewajiban tapi tidak memerintahkan mereka untuk mengamalkannya dan tidak memadhorot­kan mereka jika mereka meninggalkan kewajiban-kewajiban tersebut. Dan Alloh melarang mereka dari hal-hal yang haram, dan manusia tetap menjadi orang yang beriman (secara sempurna-pent) meskipun melakukan hat-hal yang dilarang tersebut.

Sesungguhnya iman menurut mereka adalah mengakui kewajiban-kewajiban dan tidak perlu untuk dikerjakan dan mengetahui yang haram meskipun mereka halalkan. Mereka mengatakan : Sesungguhnya mengenal Alloh itu disebut sebagai iman yang tidak membutuhkan ketaatan. Sesungguhnya orang yang tahu tentang Alloh dengan hatinya maka dia adalah seorang mukmin dan orang yang beriman dengan lisannya serta mengakui dergan hatinya adalah orang yang sempurna ke­imanannya seperti Jibril. Iman itu tidak bertingkat dan tidak bertambah serta tidak berkurang. Tidak ada perbedaan antara manusia (dalam tingkatan keimanan­-pent), orang yang rajin (ibadah) dan yang malas, yang taat dan yang berbuat maksiat semuanya sama…”9

Beliau juga berkata : “Berhati-hatilah katian –rahimahumullahu- dari orang yang mengatakan saya mukmin di sisi Alloh dan saya mukmin yang sempurna imannya, dan berhati-hatilah dari orang yang mengatakan imanku seperti imannya Jibril dan Mikail. Sesung­guhnya mereka adalah Murji’ah, kelompok sesat dan menyimpang dari agama…”10

Berkata Imam Abdul Qohir bin Thohir Al-Baghdadi rahimahullahu (meninggal pada tahun 429 H) : “Mereka dinamakan Murji’ah karena mereka mengakhirkan amal per­huatan dari keimanan.”11

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata : “Murji’ah yang mengatakan iman adalah pembenaran dalam hati serta ucapan dengan lisan dan bahwasanya amal bukan termasuk iman, diantara mereka adalah fuqoha’ Kufah dan para ahli ibadah…”12

Beliau juga berkata : “Adapun masalah istitsna’ (mengatakan insya Alloh,-ed) dalam Iman yaitu seseorang mengatakan : Saya mukmin insya Alloh, maka manusia ada tiga pendapat dalam hal ini : ada yang mewajibkan, ada pula yang mengharam­an dan ada juga yang membolehkan kedua-duanya. Dan pendapat ketiga inilah yang paling benar. Yang meng­haramkan istitsna’ adalah orang-orang Murji’ah dan Jahmiyah serta selain mereka dari orang-orang yang menyatakan bahwa iman itu satu (tidak bercabang,-pent)…”13

Imam Ibnu Atsir rahimahullahu berkata : “Murji’ah adalah suatu kelompok (sempalan) dalam Islam yang meyakini bahwa makiat tidaklah memadhorotkan keimanan seba­gaimana tidak bermanfaat ketaatan bersama kekufuran. Mereka dinamakan Murji’ah karena keyakinan mereka bahwa Alloh mengakhirkanlmenjauhkan adzab dari mereka karena perbuatan maksiat…”14

Dari ucapan-ucapan ulama salaf di atas dan yang lain yang tidak mungkin kami sebutkan semuanya di sini, telah jelas bagi kita tanda-tanda atau ciri-ciri Murji’ah sebenarnya. Inilah tanda-tanda Murji’ah menurut ulama salaf :

Ucapan bahwasanya iman adalah ucapan lisan atau pembenaran hati atau ucapan dan pembenaran.

Ucapan bahwasanya iman itu tidak bisa bertambah dan tidak bisa berkurang. Dan bahwasanya iman itu tidak bercabang serta tidak bertingkat­-tingkat keimanan pemiliknya dan keimanan semua orang itu sama.

Mereka mengharamkan istitsna’ dalam iman.

Pernyataan bahwasanya meninggal­kan kewajiban dan melakukan yang dilarang tidak memadhorotkan ke­imanan dan tidak merubahnya.

Menyempitkan kekufuran hanya dengan takdzib/pendustaan hati saja.

Mensifatkan perbuatan kufur yang tidak bisa diganggu gugat kekufurannya seperti menghina/mengolok-olok (Alloh dan Rasul-Nya serta agama-Nya) dengan ucapan :Itu bukan kufur sebenarnya, namun hanya menunjuk­kan pendustaan dalam hatinya.

Inilah ciri-ciri Murji’ah menurut Ahlu Sunnah, maka barangsiapa yang memiliki salah satu perangai darinya maka diaah Murji’ah khabits (yang busuk). Dan barangsiapa yang tidak memiliki sedikitpun tanda­-tanda tersebut maka diharamkan untuk dia dituduh dengan Murji’ah selamanya, karena daging/kehormatan para ulama dan penuntut ilmu itu beracun.15

Dan Dakwah Salafiyah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah manusia yang pal­ing tahu tentang kebenaran serta paling kasih sayang kepada manusia. Mereka tidak menuduh siapapun juga dengan tuduhan batil/dusta, karena kehormatan adalah tanah larangan yang tidak boleh didekati kecuali dengan bukti yang jelas sejelas matahari di siang bolong. Mereka Ahlu Sunnah bukan sepertl kebanyakan (aktivis gerakan-pent) sekarang yang menuduh orang-orang yang tak bersalah dengan tuduhan-tuduhan batil karena dorongan hizbiyah (fanatik golongan) atau karena latar belakang dunia.16



Siapakah yang Tidak Bisa Dikatakan Murji’ah Menurut Salaf?

Para ulama salaf telah menyebutkan kepada kita tentang ciri-ciri orang-orang yang terlepas dan keluar dari Murji’ah, diantaranya

1- Ucapan bahwasanya iman itu ucapan dan perbuatan.

Abdullah bin Mubarok rahimahullahu pernah ditanya : “Apakah anda Murji’ah?” Beliau menjawab : “Saya mengatakan iman adalah ucapan dan perbuatan, bagaimana mungkin saya menjadi Murji’ah?!”17

2- Ucapan bahwasanya iman itu bertambah dan berkurang.

Imam Ahmad rahimahullahu, pernah ditanya tentang orang yang mengatakan bahwasanya iman itu bertambah dan berkurang ? Beliaupun menjawab: “Orang ini telah terlepas dari Murji’ah.”18

Imam Al-Barbahari rahimahullahu. mengatakan “Barangsiapa yang mengatakan iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang maka dia telah keluar dari Murji’ah mulai dari awal sampai akhlrnya.”19

3- Ucapan bahwasanya maksiat bisa mengurangi keimanan dan dapat memadhorotkannya.

4- Bolehnya mengatakan saya mukmin insya Alloh.

Abdurrohman bin Mahdi rahimahullahu berkata: “Apabila dia meninggalkan istitsna’ maka ini termasuk prinsip Murji’ah.”20

5- Ucapan bahwasanya kekufuran bisa dengan perbuatan sebagai­mana kekufuran juga bisa disebabkan oleh keyakinan dan ucapan. Dan bahwasanya amal per­buatan terkadang bisa dianggap kafir tanpa melihat keyakinan.21



Murji’ah Menurut Ahli Bid’ah Terdahulu

Dahulu ahli bid’ah dari kalangan khowarij dan selainnya menuduh Ahlu Sunnah wal Jama’ah dengan Murji’ah, karena Ahlu Sunnah berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar tidak kafir kecuali dengan adanya istihlal (penghalalan akan dosa tersebut) dan bahwasanya orang yang meninggalkan sholat karena malas tidak menyebabkannya kafir yang mengeluarkan dari Islam. Semua ini menjelaskan kepada kita bahwa tuduhan terhadap Ahlu Sunnah ini sudah ada sejak dahulu dan yang menuduh tersebut lebih dekat kepada bid’ah dari pada kepada sunnah.

Disini kita cukupkan dengan menye­butkan dua atsar dari salaf

Ishaq bin Rohawaih rahimahullahu menceritakan dari Syaiban bin Farukh bahwasanya dia pernah berkata : “Aku bertanya kepada Abdullah bin Mubarok : “Apa pendapatmu mengenai orang yang berzina, meminum khomer dan selainnya, apakah dia mukmin?” Abdullah bin Mubarok menjawab : “Aku tidak mengeluarkannya dari ke­imanan.” Syaiban berkata : “Dengan usiamu yang tua engkau menjadi Murji’ah?!” Abdullah bin Mubarok menjawab : “Wahai Abu Abdulah, sesungguhnya Murji’ah tidak mernerimaku. Aku mengatakan iman itu bertambah sedangkan Murji’ah tidak mengatakan seperti itu.”22

Syaikh Al-’Allamah Abul Fadhl As­-Saksaki Al-Hambali rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya sekelompok ahli bid’ah yang bernama Al-Manshuriyah menuduh Ahlu Sunnah sebagai Murji’ah karena mereka (Ahlu Sunnah) mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat jika tidak diiringi dengan pengingkaran akan kewajibannya maka dia masih muslim menurut pendapat yang kuat dari madzhab Imam Ahmad. Mereka (ahli bid’ah) mengatakan : Pendapat ini menjadikan iman menurut mereka hanyalah ucapan tanpa amal perbua­tan.”23

Padahal sangat jelas perbedaan antara hukum orang yang meninggalkan sholat karena malas menurut Ahlu Sunnah dan menurut Murji’ah. Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullahu berkata : “Ucapan (tentang tidak kafirnya orang yang meninggalkan sholat karena malas) telah dikatakan oleh sekelompok dari para imam yang mengatakan iman adalah ucapan dan perbuatan. Dan Murji’ah juga mengatakan seperti itu, akan tetapi Murji’ah mengatakan orang tersebut sempurna keimanannya.24 Dan kami telah menyebutkan perbedaan ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah tentang orang yang meninggalkan sholat (Karena malas tapi masih mengakui hukum kewajibannya,-pent). Adapun ahli bid’ah seperti Murji’ah mereka mengatakan Orang yang meninggalkan sholat imannya sempurna jika dia masih meyakini kewajibannya.”25

Bahkan mereka mengatakan Imannya seperti iman Jibril dan Mikail!! Adapun Salaf Ahli Hadits mereka mengatakan : “Sesungguhnya dia kurang imannya, dan berada di bawah kehendak Alloh, jika Dia berkehendak Dia akan mengadzabnya di neraka (meski tidak kekal didalamnya,-pent) dan jika Dia mau, Dia ampuni serta Dia masukkan kedalam surga-Nya.”26

Imam Ash-Shobuni juga berkata : “Ahli hadits berselisih pendapat tentang seorang muslim yang meninggalkan sholat fardhu dengan sengaja. orang tersebut dikatakan kafir oleh Imam Ahmad bin Hambal dan sekelompok ulama salaf yang lain dan mereka mengeluarkannya dari agama Islam seperti yang tercantum dalam hadits shohih yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam : “Antara seorang hamba dengan kesyirikan adalah meninggalkan sholat, maka barangsiapa yang mening­galkan sholat ia kafir.”27

Imam Syafi’i rahimahullahu beserta para sahabat-sahabat beliau dari ulama salaf -semoga rohmat Alloh atas mereka semua- berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir selama meyakini kewajibannya. Akan tetapi orang tersebut berhak untuk dibunuh, seperti orang murtad dari Islam yang juga berhak dibunuh. Mereka menafsirkan hadits diatas dengan : “Barangsiapa yang meninggalkan sholat dengan mengingkari kewajibannya (maka dia kafir)…”28



Definisi Murji’ah Menurut Ahli Bid’ah Sekarang

Orang-orang yang menyelisihi Ahlu Sunnah dan menuduh mereka dengan Murji’ah telah melakukan suatu kedustaan dan kebohongan. Tapi Alloh enggan melainkan menjatuhkan mereka kedalam lingkaran ahli bid’ah terdahulu yang juga sama-sama menuduh Ahlu Sunnah sebagai Murji’ah yang ekstrim.

Jika ahli bid’ah terdahulu menuduh orang yang tidak mengkafirkan pelaku dosa besar seperti zina, minum khomer dan semisalnya dengan Murji’ah, maka orang-orang yang menyelisihi (Dakwah Salafiyah,-pent) sekarang menuduh orang yang tidak mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Alloh tanpa adanya istihlal/penghalalan dengan tuduhan sebagai Murji’ah.29

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh pembuat makalah Aqidah Jama’ah Salafiyah di Majalah “An-Najah” dalam penutup hal. 5 : “Jika anda telah memahami bahwa aqidah “JS” (Jama’ah Salafiyah) dalam bab iman adalah aqidah Murji’ah Fuqaha’ dan aqidah mereka dalam bab kekafiran adalah aqidah Jahmiyah (Murji’ah Ekstrim), maka anda bisa memahami dengan baik :

(Kenapa ???) mereka sangat gigih memperjuangkan aqidah; kekafiran itu hanya karena istihlal semata, terlebih dalam kaitannya dengan realita para pemerintah yang mengganti syariat Alloh Ta’ala dengan undang-undang positif.

(Kenapa ???) mereka menganut aqidah sekte sesat Jahmiyah (yang telah dikafirkan oleh para ulama Ahlu Sunnah) supaya bisa menutup-nutupi kemurtadan dan kekafiran para pemerintah murtad hari ini dengan selimut syar’i…” (selesai penukilan sampai di sini)

Maka kita katakan kepada pembuat makalah ini : “Inikah yang melatar belakangi kalian untuk menuduh Dakwah Salafiyah sebagai Murji’ah? Tidakkah kalian membuka mata Iebar-lebar untuk membaca ucapan para ulama salaf tentang ketidakkafiran orang yang berhukum dengan selain hukum Alloh jika tidak diiringi oleh istihlal?!

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan tentang firman Alloh :

وَ مَا لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولـئِكَ هُمُ الكَافِرُوْنَ

“Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS.Al-Maidah : 44) sebagai kekufuran yang tidak mengeluarkan dari Islam.”30

Imam Abu Ubeid Al-Qosim bin Sallam rahimahullahu berkata : “Adapun pemutus dan saksi atas semua ini adalah firman Alloh, “Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” Dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata : “Bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama.” Dan Atha’ bin Abi Robah berkata, “Kufrun Duna Kufrin” (Kekufuran yang tidak mengkafirkan/kufur kecil).” Sungguh jelas bagi kita bahwa hal tersebut tidak mengeluarkan dari Islam dan bahwasanya agamanya tetap berdiri meskipun dilumuri dosa…”31

Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata : “Yang benar bahwa berhukum dengan selain hukum Alloh mencakup dua bentuk kekufuran, kufur kecil dan besar sesuai dengan keadaan orang tersebut. Apabila dia masih meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh pada suatu kejadian dan dia menyimpang dari hukum Alloh dalam keadaan maksiat beserta keyakinannya bahwa dia berhak mendapat sanksi maka ini kufur kecil. Tapi jika dia meyakini tidak wajibnya berhukum dengan hukum Alloh, dan bahwasanya dia diberi pilihan sedang dia meyakini itu hukum Alloh maka ini termasuk kufur besar, tapi jika dia tidak tahu (hukum Alloh) dan dia keliru maka hukumnya seperti hukum orang yang khilaf. Kesimpulannya : Semua maksiat ter­masuk kufur kecil…”32

Apakah mereka para ulama seperti Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Atho’ bin Abi Robah rahimahullahu, Abu Ubeid Al-Qosim bin Sallam rahimahullahu, Ibnul Qoyyim rahimahullahu dan selain mereka yang menyelisihi kalian itu adalah Murji’ah karena tidak mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Alloh jika tidak ada istihlal???!!!

Mengapa kalian hanya mengkhusus­kan pengkafiran ini hanya kepada pemerintah kaum muslimin saja? Bukankah ayat dalam surat Al-Maidah 44 tersebut umum mencakup siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Alloh?! Bukankah orang yang berbuat bid’ah dan yang berbuat maksiat itu juga berhukum dengan selain hukum Alloh ?! Alloh berfirman :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَــؤُاْ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهِ

“Apakah mereka mempunyai sembahan­-sembahan selain Alloh yang mensyariat­kan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Alloh?” (QS. Asy-Syuura : 21)

Bukankah kalian sendiri telah berhukum dengan selain hukum Alloh dengan mengkafirkan pemerintah kaum muslimin seenaknya saja?!

مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُوْنَ

“Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (QS. Al-Qolam : 36)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata : “Pewajiban dan penghara­man, dosa dan pahala serta takfir (pengkafiran) dan tafsiq (penfasikan) adalah hak Alloh dan Rasul-Nya saja. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk menghukumi di dalamnya”33.

Ibnu al-Qoyyim rahimahullahu berkata dalam Qosidah Nuniyah-nya:

الكٌفْرُ حَقُّ اللهِ ثُمَّ رَسُوْلِهِ بِالنِّصِ يَثْبُتُ؛ لاَ بِقَوْلِ فُلاَنِ

مَنْ كَانَ رَبُّ العَالَمِيْنَ وَ عَبْدُهُ قَدْ كَفَّرَاهُ فَذَاكَ ذُوْالكُفْرَانِ

(Penetapan sesuatu) kufur adalah hak Alloh kemudian Rasul-Nya
Dengan penetapan nash bukan dengan ucapan si fulan
Barangsiapa yang oleh Robb semesta Alam dan Rasul-Nya
Dikafirkan maka dialah orang kafir
Kalau kalian mengkafirkan pemerintah kaum muslimin karena tidak berhukum dengan hukum Alloh meskipun tidak diiringi oleh istihlal, maka mengapa kalian tidak mengkafirkan orang yang berbuat bid’ah atau maksiat?! Dan mengapa kalian tidak mengkafirkan orang tua dan saudara-saudara kalian sendiri yang masih berbuat bid’ah dan maksiat?! Dan mengapa kalian tidak mengkafirkan diri kalian sendiri yang juga masih berbuat bid’ah dan maksiat?! Tapi memang kalian ingin menelusuri jejak Khowarij yang membunuh Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, dengan alasan beliau tidak berhukum dengan hukum Alloh.

Imam Al-Hafizh Abu Bakr Muhammad bin Al-Husein Al-Ajurri rahimahullahu berkata dalam kitabnya Asy-Syari’ah : “Diantara syubhat khowarij adalah (berpegangnya mereka dengan-pent) firman Alloh “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Alloh maka mereka itu adalah orang-orang kafir”. Mereka membacanya bersama firman Alloh : “Namun orang-orang kafir itu mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka” (Surat Al-An’am : 1). Apabila mereka melihat seorang hakim yang tidak berhukum dengan kebenaran mereka berkata : Orang ini telah kafir dan barangsiapa yang kafir maka dia telah mempersekutukan Tuhannya. Maka mereka para pemimpin-pemimpin itu adalah orang-orang musyrik.”34

Al-Imam Al-Qodhi Abu Ya’la rahimahullahu berkata dalam masalah iman : “Khowarij berhujjah dengan firman Alloh Ta’ala “Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Alloh maka mereka itu adalah orang-orang kafir“. Zhohirnya dalil mereka ini mengharuskan pengkafiran para pemimpin-pemimpin yang zholim dan ini adalah perkataan khowarij padahal yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah orang-orang yahudi.”35

Abu Hayyan rahimahullahu berkata dalam tafsirnya: “Khowarij berdalil dengan ayat ini untuk menyatakan bahwa orang yang berbuat maksiat kepada Alloh itu kafir, mereka mengatakan : Ayat ini adalah nash pada setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh bahwa dia itu kafir.”36

Abu Abdillah Al-Qurthubi rahimahullahu menukil perkataan dari Al-Qusyairi rahimahullahu : “Madzhab­nya khowarij adalah barangsiapa yang mengambil uang suap dan berhukum dengan selain hukum Alloh maka dia kafir.”37

Dan siapakah yang kalian maksud dengan pemerintah kaum muslimin yang telah kafir dan murtad itu?! SBY kah atau Raja Fahd atau Raja Abdullah??? Jelaskan kepada umat dan umumkan bahwa aqidah kalian adalah aqidah Khowarij yang gemar lagi hobi mengkafirkan pemimpin kaum muslimin!!! Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu. Mengatakan : “Kelompok Khowarij adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin dan mengatakan kafir bagi setiap pelaku dosa. Mereka mengkafirkan orang yang menyelisihi bid’ah mereka serta menghalalkan darah serta hartanya.”38

Para salaf menyebutkan bahwa diantara ciri ahli bid’ah adalah mencaci maki atau melaknat pemimpin kaum muslimin, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ahlu Sunnah lmam Al-Barbahari rahimahullahu di dalam kitabnya Syarhus Sunnah : “Apabila engkau melihat seseorang melaknat pemimpin kaum muslimin maka ketahuilah bahwa dia itu pengekor hawa nafsu (ahlu bid’ah)…”

Ketahuilah wahai kaum Muslimin, bahwa pemikiran takfir seperti infah yang mendasari adanya peledakan dan pengeboman di beberapa negeri Islam. Maka berhati-hatilah dari pemikiran Khowarij ini dan dari orang-orangnya!!!

Kemudian tanda kedua Murji’ah menurut ahli bid’ah sekarang adalah tidak adanya pengkafiran terhadap orang yang meninggalkan sholat karena malas, meski dia masih meyakini akan kewajibannya dan ini adalah jalan/metode pendahulu mereka seperti yang telah disebutkan di atas.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh Safar Hawali penulis kitab Zhohiratul Irja’ yang menuduh Syaikh Al-Albani sebagai Murji’ah. Dia mengatakan : “Dan tidaklah yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat (karena malas­,-pent) tidak kafir melainkan yang telah kemasukan pemikiran Murji’ah, baik dia merasa atau tidak.”39

(bersambung –insya Alloh-)

(Sumber : Majalah adz-Dzakhiirah; Edisi 21; Rajab 1427-Agustus 2006; Dinukil dengan sedikit perubahan dan pembenahan)


-OOO-OOO-


1 Telah sampai ke meja redaksi sebuah makalah yang berjudul “Aqidah Jama’ah Salafiyah dalam Tinjauan Syar’i”. Di dalamnya tertulis “Aqidah Jama’ah Salafiyah dalam masalan iman adalah Aqidah Murji’ah Fuqoha’ dan dalam masalah pengkafiran adalah Aqidah Murji’ah Ekstrim (Jahmiyah).”

2 Seperti yang dilakukan oleh DR. Safar Hawali –hadaahullahu- dalam kitabnya Zhohiratul Irja’ yang telah dibantah sendiri oleh Syaikh al-Albani rahimahullahu beserta murid beliau, Syaikh Ali Hasan al-Halabi hafizhahullahu dalam kitab beliau yang berjudul ad-Duror al-Mutalali’a. Alhamdulillah pemerintah Saudi akhirnya mengetahui akan bahaya buku ini hingga tidak boleh disebarluaskan. (Lihat footnote ar-Raddul Burhani hal. 46 karya Syaikh Ali Hasan).

3 Syarhu Ushul I’tiqod Ahli as-Sunnah wal Jama’ah (III/1071) karya al-Lalika`i.

4 Ibid, (III/1072 no. 1873).

5 Kitabus Syari’ah (II/683 no. 302) karya Al-Ajurri.

6 Ibid, (II/687 no. 305).

7 Al-Ibanah ‘an Syari’atil Firqotin Naajiyah (II/899 no. 1255 : Kitabul Iman) karya Imam Ibnu Baththoh.

8 Kitabus Sunnah (I/334 n o. 692) karya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal.

9 Al-Ibanah ‘an Syari’atil Firqotin Naajiyah (II/893 : Kitabul Iman) karya Imam Ibnu Baththoh.

10 Ibid, (II/899).

11 Al-Farqu baynal Firoq (hal. 202) karya Al-Baghdadi.

12 Majmu’ Fatawa (VII/194).

13 Ibid, (VII/429)

14 An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar (hal. 351) karya Ibnu Atsir.

15 Murji’atul Ashr (hal. 54-55) karya DR. Khalid al-Anbari.

16 Ibid, (hal. 54).

17 As-Sunnah (III/566) karya Al-Khollal.

18 Al-Mukhtar fi Ushulis Sunnah (hal. 89) karya Ibnu al-Banna’.

19 Syarhus Sunnah (hal. 122) karya Imam al-Barbahari.

20 Asy-Syari’ah (II/283).

21 Murji’atul Ashr (hal. 60-61).

22 Musnad Ishaq (III/670).

23 Al-Burhan (hal. 96).

24 Apakah Dakwah Salafiyah yang dituduh dengan tuduhan Murji’ah berpendapat seperti ini?!! Tolong buktikan!!!

25 At-Tamhid (IV/242).

26 Murji’atul Ashr (hal. 56-58).

27 Aqidatus Salaf Ashhabul Hadits (hal. 88-89) oleh Imam Ash-Shobuni.

28 Ibid.

29 Murji’atul Ashr (hal. 59).

30 Lihat pembahasan riwayat ini secara riwayatan dan dirayatan di dalam Qurrotul ‘Uyun karya Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly.

31 Kitabul Iman (hal. 54) karya Abu ‘Ubaid.

32 Madarijus Salikin (I/336-337) karya Imam Ibnu al-Qoyyim.

33 Majmu’ Fatawa (V/545).

34 Asy-Syari’ah (I/342).

35 Masa`il al-Iman (hal. 340-341).

36 Al-Bahrul Muhith (III/493).

37 Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (VI/191).

38 Majmu’ Fatawa (VII/279).

39 Zhohirotul Irja’ (II/651).

-OOO-OOO-
Sumber : http://abusalma.wordpress.com/2006/10/13/dakwah-salafiyah-bukan-murji%E2%80%99ah-1/

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul DAKWAH SALAFIYAH BUKAN MURJI’AH 1 - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Selasa, 24 Juli 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com