Senin, 13 Februari 2012

wudhu di WC ?

| Senin, 13 Februari 2012 | 0 komentar

Soal :
Apakah hukumnya orang berwuduk di dalam kamar mandi, apakah wudhuknya sah??

Jawab :
tidak mengapa berwudhu di dalam kamar mandi, jika diperlukan, dan mambaca basmalah di awal wudhunya. Karena membaca basmalah adalah wajib meurut sebagian ahli ilmu, dan sunat muakat (ditegaskan) menuruk kebanyakan ulama. maka orang tadi membaca basmalah disebabkan keperluan, hukum makruhpun hilang. Karena hukum makruh bisa hilang saat ditemukan keperluan untuk membaca basmalah. Dan manusia diperintahkan untuk membaca basmalah di awal wudhuknya, maka orang tadi membaca basmalah dan lalu menyempurnakan wudhunya.

Adapun tasyahud (doa setelah wudhu) maka dibaca setelah keluar dari kamar mandi (WC). Maka kalau orang tadi telah selesai dari wudhunya, lalu keluar dan membaca tasyahud (doa setelah wudhu) di luar kamar mandi. Adapun kamar mandi hanya diperuntukkan untuk wudhu, bukan untuk baung air kecil dan buang air besar, maka ii tidak mengapa ia membaca doa wudhu di tempat itu, sebab tempat itu bukanlah tempat untuk buang hajat (BAK dan BAB).

Sumber : Syeikh bin bazz “majmu’ fatawa wa maqolaat “ jilid 11.

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul wudhu di WC ? - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Senin, 13 Februari 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com