Kamis, 16 Februari 2012

Wanita Menikah Tanpa Mahar

| Kamis, 16 Februari 2012 | 0 komentar

Wanita Menikah Tanpa Mahar


Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Apakah boleh sesorang menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?"

Jawaban:
Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah : "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dkawini bukan untuk berzina" (An-nisa':24).

Dan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah): "Carilah (Mahar) walaupun berupa cincin dari besi". Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar mitsil. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca Al-qur'an, hadits-hadits atau ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Al-Qur'an kepada calon isterinya. Mahar adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh isteri dengan sukarela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut.

Allah berfirman : "Berikanlah mahar kepada wanita (yg kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan
senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". (An-Nisa': 4).

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul Wanita Menikah Tanpa Mahar - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Kamis, 16 Februari 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com