Selasa, 21 Februari 2012

Pernikahan dengan Upacara Adat, Kenapa Tidak?

| Selasa, 21 Februari 2012 | 0 komentar

Maktabah Online On : 

Menikah dengan upacara adat? Why Not?


PERNIKAHAN ADAT SUNDA


Seorang mojang priangan (gadis Sunda) kelihatan berseri-seri wajahnya pada hari-hari menjelang acara pernikahannya. Sebentar lagi ia akan menikah dengan pemuda pilihannya yang telah lebih dari 2 tahun mereka saling menjalin ikatan asmara atau pacaran. Keluarga mereka, baik dari pihak wanita maupun pria adalah berasal dari keluarga muslim sejak nenekneneknya dahulu. Bahkan aktif pengajian karena dirumahnya membuka tempat pengajian yang jumlah jamaahnya 70-an lebih.


Namun dalam menyusun acara pernikahan mereka memilih adat yang berlaku di daerahnya, dengan alasan ingin melestarikan upacara pernikahan adat yang ada.

Dalam adat pernikahan Sunda, sehari sebelum pernikahan ada acara yang dinamakan Ngeuyeuk seureuh yaitu acara pertemuan atau silahturahmi yang dilakukan oleh keluarga calon mempelai pria ke keluarga calon mempelai wanita. Tujuannya untuk silahturahmi dan berkenalan dengan calon menantu masing-masing. Sebelum keluarga pihak pria datang, calon pengantin wanita melakukan acara siraman yaitu memandikan pengantin wanita dengan air kembang setaman yang dilakukan oleh kedua orang tua serta sanak keluarga dekat. Lalu dilanjutkan dengan acara kerikan yaitu pengerikan rambut rambut halus di sekitar wajah (alis dan pipi) serta tengkuk calon pengantin wanita.

Kemudian acara pemberian cindera mata bagi calon mempelai wanita. Dalam upacara ngeuyeuk seureuh ini, menggunakan beberapa perlengkapan yang berfungsi sebagai simbol seperti perangkat alat makan sirih yang menurut adat adalah sebagai pembuka penghormatan kepada tamu yang dilakukan oleh para orang tua dahulu. Kedua mempelai diminta mengunyah lumat sirih yang diberi bumbu pinang, gambir, dan kapur sirih. Di samping acara-acara yang penuh dengan simbol-simbol, masih banyak adegan yang harus dilakukan oleh kedua mempelai misalnya membelah pinang muda menjadi dua, membelah buah labu, membelah kuncup mayang jambe.

Dan acara ini diakhiri dengan membuang sisa-sisa perlengkapan upacara yang telah digunakan di perempatan jalan. Pada hari "H" menjelang aqad nikah, calon pengantin laki-laki yang telah berpakaian adat Sunda dan keluarganya disambut khusus dengan tarian silat (kadang acara galura) yang dimainkan oleh penari wanita belia. Di depan pintu kedua orangtua wanita menyambut mempelai pria dan keluarganya dengan kalungan bunga melati untuk kemudian menghadap ke pak penghulu . Kemudian baru aqad nikah dimulai.

Setelah sah menjadi suami dan isteri tak bisa begitu saja masuk, ada lagi upacara yang harus diikutinya yaitu: upacara ketok pintu yang disertai dialog antara keduanya dengan bentuk tembang atau nyanyian sunda bersama musik pengiringnya, kemudian dilanjutkan dengan upacara nincak endog yaitu menginjak telur oleh suami dan isteri yang membasuh kaki suaminya, lalu melangkahi sebilah papan dan suami menyalakan pelita dan dengan pelita itu juga suami membakar lidi dari pohon enau yang kemudian lidi itu dicelupkan ke dalam kendi berisi air yang dipegang oleh isteri. Dan lidi itu dibuang ke empat penjuru angin (barat, timur, utara dan selatan). Lalu kendi air dipecahkan bersama. Ada pula acara nyawer (menaburkan beras kuning ke atas) yang dilaku kan di teritis atap rumah. Yang kemudian sepasang pengantin baru dipajang duduk bersanding dengan didampingi para gadis dan perjaka dengan dandanan dan pakaian yang membuka aurat.

Lain lagi dengan orangtua para mempelai juga melemparkan beras kuning, yang dicampur dengan uang logam dan kembang gula untuk diperebutkan para gadis dan perjaka. Dan masih juga ada acara suap-suapan atau huap lingkung yang dimulai dari orang tua menyuapi masing-masing menantu mereka yang dilanjutkan dengan saling suap antara pasangan suami isteri baru itu, dan upacara adat ini diakhiri dengan pelepasan sepasang burung merpati yang dilakukan oleh ibu kedua mempelai sebagai perlambang keikhlasan orangtua untuk melepas anaknya.

Upacara pernikahan adat diatas adalah salah satu tata cara pernikahan yang ada di masyarakat kita, dan tentu saja masih banyak lagi upacara adat pernikahan tiap daerah berbeda-bada.

PERNIKAHAN ADAT JAWA


Pernikahan bagi masyarakat Jawa diyakini sebagai sesuatu yang sakral. Masyarakat Jawa meyakini bahwa saat peralihan dari tingkat sosial yang satu ke yang lain, merupakan saat-saat berbahaya. Karenanya, untuk mendapatkan keselamatan hidup, dilakukan upacara-upacara. Menjadi manten (pengantin) merupakan bagian dari peralihan itu sendiri. Tradisi yang berlangsung biasanya berupa petung, prosesi, dan sesaji.

Petung adalah musyawarah untuk memutuskan suatu acara penting dalam keluarga. Petung dina lazim dilakukan untuk menentukan hari baik pada acara hajatan, seperti hari penikahan. Selain melihat calon mempelai dari kriteria bibit (keturunan), bobot (berat, yakni dilihat dari harta bendanya), bebet (kedudukan sosialnya: priayi, rakyat biasa, atau status sosial lainnya), juga ditentukan melalui pasatoan salaki rabi. Pasatoan salaki rabi adalah pedoman menentukan jodoh berdasar nama, hari kelahiran, dan neptu (jumlah nilai hari kelahiran dan nilai pasarannya: Kliwon, Legi, Pahing, Pon, dan Wage). Melalui perhitungan-perhitungan yang didasarkan Primbon Betaljemur Adammakna, maka kedua mempelai akan ditentukan baik buruknya perjodohan.

Selain itu, dalam kehidupan sebagian masyarakat Jawa masih meyakini peristiwa kejugrugan gunung. Yaitu peristiwa kematian atau kecelakaan salah satu anggota keluarga dekat mempelai pengantin. Peristiwa itu diyakini sebagai isyarat buruk dari pernikahan yang akan dilakukan.

Termasuk kepercayaan baik-buruk dalam masalah pernikahan, dalam tradisi masyarakat Jawa masih ada yang meyakini bulan-bulan baik untuk pernikahan yaitu Rejeb dan Besar. Bulan-bulan buruk yaitu Jumadil Awal, Pasa, Sura, dan Sapar. (Lihat Ensiklopedi Kebudayaan Jawa, Dr. Purwadi, dkk, Kejawen, Jurnal Kebudayaan Jawa, Vol. I, No. 2) Termasuk pula perhitungan hari baik dan hari buruk, larangan bulan, dll

Sudah sesuaikah dengan tuntunan Islam ?


Kalau kita lihat gambaran upacara adat pernikahan di atas, betapa banyak adegan-adegan yang dilakukan oleh pihak kedua mempelai bersama keluarganya. Semua rangkaian adegan itu tidak dikenal oleh Islam, tetapi mengapa tetap juga dilakukan? Alasannya adalah melestarikan adat nenek moyang..

Dalam hal perkara adat sebetulnya Islam tak melarang alias membolehkan, selama itu tak bertentangan / bertabrakan dengan syari'at Islam.

Diantara hal-hal diatas yang bertabrakan dengan syari'at Islam adalah kembali kepada beberapa hal berikut ini :

1. Adanya ritual / kegiatan yang terkait dengan unsur keyakinan,
Jika begini dan begitu akan begini dan begitu, nah ini yang menjadi masalah. Maka sekiranya semua ritual itu dilakukan tanpa adanya keyakinan ini dan itu, tentu takkan menjadi masalah , karena kembali kepada hukum asal perkara 'adat maka dibolehkan selama tak melanggar syari'at apalagi melanggar aqidah Islam. Tentu selain itu beberapa syarat lainnya harus pula dipenuhi ya ...

2. Ikhtilath
Percampuran laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat memungkinkan untuk saling bertemu pandang atau bercakap-cakap secara langsung (tanpa hijab / pembatas). Ini adalah diharamkan dalam syariah , ditambah lagi hadirohnya memakai busana yang "SUPER ZUPER JAUH DARI ISLAMI", berhias ala jahiliyah, dan memamerkan aurat, maka akhirnya menjadi ajang cuci mata dan cuci otak, sehingga otak yang tadinya bersih malah menjadi keruh lantaran melihat para hadiroh..

3. Tasyabbuh bil kuffar
Penyerupaan dengan orang-orang kafir. Dalam hal ini jika perkara adat jelas-jelas merupakan / mengandung simbol-simbol dari agama selain Islam, maka ini pun terlarang. Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mengatakan pada kaumnya yang mengikuti acara-acara orang kafir, maka akan termasuk golongan mereka, seperti dalam sabda beliau: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka" (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz II hal.50, dan Abu Dawud dengan sanad jayyid)

Masih dalam hal amalan Tasyabbuh dengan orang-orang non muslim adalah adalah bertabarruj (berhias diri) untuk dilihat oleh yang bukan mahramnya, mengerik bulu di atas mata (alis), memakai pakaian yang tidak menutup aurat / setengah telanjang, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya (tamu-tamu yang
hadir), dll.

4. Memakai sanggul
Baik pengantin wanita maupun para tamu yang hadir, biasanya mereka memakai sanggul atau rambut palsu dalam rangka mempercantik diri.

Dalam Perbuatan ini Islam mempunyai hukum khusus yang melarangnya, Sebagaimana keterangan berikut ini :
"Sesungguhnya yang menyebabkan Bani Israil binasa adalah karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita mereka" (HR.Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).

"Bersabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam : Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat mereka, sekelompok manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta mengerjakan tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya. Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor unta yang mendoyong, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga sudah tercium dari jarak yang demikian...demikian." (HR.Muslim)

5. Menyulitkan / Mahalnya Mas Kawin atau Mahar
Dengan pesta pernikahan yang banyak menghamburkan uang tersebut, maka standart mas kawin akan menjadi mahal, padahal sebaik-baik mas kawin adalah yang paling murah sebagaimana sabda Beliau shallalahu alaihi wa sallam: "Dari Uqbah bin Amir beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling murah (bagi laki laki)." (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Majah, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279).

6. Menghambur-hamburkan Harta atau Uang,
Biasanya hal ini terjadi pada acara puncak yaitu resepsi atau acara walimah. Dalam kesempatan mereka berfoya-foya (berlebih-lebih) terutama dalam hal makanan hiasan-hiasan tempat pelaminan, bahkan ada yang melangsungkan acara ini selama 7 hari 7 malam. Mereka beranggapan bahwa pernikahan hanya terjadi sekali seumur hidup jadi harus diramaikan. Acara yang memakan biaya besar ini tidak jarang uangnya didapat dari hutang. Ini merupakan perkara yang tidak mulia dan bisa jadi haram Allah dan Rasul-Nya
sangat tidak suka pada hal yang berlebih-lebihan.

7. Adanya Tari-tarian yang Diiringi oleh Musik
Tarian yang diiringi oleh musik adalah hal yang dilarang dalam Islam. Apalagi penarinya seorang wanita yang berpakaian membuka aurat dan ditonton oleh banyak laki-laki. Memang benar sabda Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa: Sungguh akan ada dari ummatku beberapa kaum
yang menghalalkan zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Daud).

Subhanallah.... Apa yang dikatakan oleh beliau shallalahu alaihi wa sallam telah lazim (umum) terjadi di masyarakat kita tanpa merasa takut dosa sedikitpun.

Bahkan untuk menyewa sebuah grup Jaipongan saja dana yang dikeluarkan bisa belasan juta !!

Dan yang disebut hiburan organ tunggal adalah penyamaran bentuk dari pamer ORGAN TUBUH!!

8. Kesyirikan
Dalam menetapkan hari pernikahan yang baik, sering pula terjadi kesyirikan dengan menghitung hari agar tidak jatuh pada hari sial. Ada pula yang memberi sesajen untuk dewa atau ruh-ruh tertentu agar mendapat restu serta selamat jalannya acara pernikahan tersebut dan lain-lain. Padahal kita tahu bahwa dosa terbesar yang tidak diampuni (jika tidak segera bertaubat) adalah dosa syirik.

Adanya acara sarang hujan oleh pawang hujan, dan bahkan tempat mesin diesel pun diberi sesajen (baca SISAJIN).

Demikianlah fenomena yang kita jumpai pada masyarakat kita.  Terlalu banyak kemaksiatan dimana-mana, tidak hanya pada salah satu bidang saja akan tetapi di segala bidang di seluruh penjuru dunia ini. Semoga dengan tulisan yang singkat ini dapat bermanfaat bagi orang tua yang akan menikahkan anaknya atau pria yang akan menikah.

Pakailah tata cara Islam yang telah dituntunkan oleh Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam agar mendapatkan barakahnya dari Allah Taala kepada kedua mempelai dan rumah tangga yang akan dijalaninya kelak.

Semoga Allah memudahkan urusan anda diatas Islam dan sunnah bagi yang mau menikah dan mau menikah lagi...ups ujungnya "kesini" lagi deh,  ...

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul Pernikahan dengan Upacara Adat, Kenapa Tidak? - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Selasa, 21 Februari 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com