TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?
>
JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
(SUMBER: Syaikh Ibn Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. BACA: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)
Rabu, 15 Februari 2012
Hobi Memelihara Burung dan Ikan ? Hukumnya ?
Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary
Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul Hobi Memelihara Burung dan Ikan ? Hukumnya ? - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Rabu, 15 Februari 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Anda Disini: