Jumat, 10 Februari 2012

HADITS AHAD BISA MEMBERIKAN FAIDAH ILMU NAZHARI

| Jumat, 10 Februari 2012 | 0 komentar

Sebagaimana pembahasan yang lalu, yang mana para Ulama berbeda pendapat tentang hukum hadits Ahad, apakah ia memberikan faidah ilmu ataukah faidah zhan (perasangkaan). Namun yang diyakini oleh Ahlu Sunnah adalah kapan saja suatu hadits itu dinyatakan shahih maka mereka akan menerima dan mengamalkannya. 

Ibnu Hajar rahimahullah berpandangan bahwa hadits-hadits Ahad terkadang memberikan faidah ilmu Nazhari (ilmu yang didapatkan setelah proses pengkajian keadaan sanad) dengan beberapa penguat. Di antara penguat-penguat tersebut adalah: 
Penguat Pertama: 
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah di dalam kitab Shahih mereka, namun hadits tersebut tidak sampai derajat mutawatir. Akan tetapi dikecualikan dari hal itu, hadits-hadits yang dikritisi oleh sebagian Hufazh dan Ahli hadits terhadap al-Bukhari dan Muslim. Dan jika hadits-hadits ini (yang dikritisi) disingkirkan (tidak dihitung) padahal jumlahnya sedikit, maka tersisalah banyak hadits dalam ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Muslim). Maka hadits-hadits yang tersisa ini memberikan kepada kita faidah ilmu yang dihasilkan dari proses pengkajian. Hadits-hadits ini diliputi oleh beberapa penguat: 
a. Keagungan keduanya (Imam al-Bukhari dan Muslim) dalam masalah ini (hadits). 
b. Keduanya lebih unggul dalam membedakan hadits yang shahih dibandingkan yang lainnya. 
c. Penerimaan Ulama terhadap kitab kedua Imam tersebut. 
Penguat Kedua: 
Hadits tersebut diriwayatkan dengan jalur periwayatan yang banyak, namun tidak sampai derajat Mutawatir, dan itu yang dinamakan hadits Masyhur. 
Maka jalur-jalur ini, apabila ia shahih, lalu masing-masing jalur ini bergabung dengan jalur lain, maka diperolehlah oleh kita ilmu Nazhari dengan sebab tersebut. Maka keseluruhan jalur-jalur ini akan membentuk suatu ilmu dalam diri si pengkaji (peneliti), dan ilmu tersebut dinamakan ilmu Nazhari
Penguat Ketiga: 
Hadits yang rangkaian sanadnya terdiri dari para Imam Huffazh yang kompeten. 
Kalimat ”sehingga tidak menjadi gharib” tidak lain maksudnya adalah derajat pertengahan antara penguat ini dengan penguat sebelumnya. Dan yang dimaksud al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah adalah bahwa hadits ini terkadang tidak sampai derajat Masyhur, yang mana ia adalah hadits ‘Aziz, dan diriwayatkan dari dua jalur misalnya. Namun kedua jalur tersebut diriwayatkan oleh para Imam dan Hufazh. 
Sebagai contoh: Jika ada hadits yang terdiri dari dua jalur, jalur yang pertama diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dari Imam asy-Syafi’i rahimahullah dari Imam Malik rahimahullah dari Nafi’ rahimahullah dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma. Dan jalur yang lain diriwayatkan dari Waki’ rahimahullah dari Sufyan ats-Tsaurirahimahullah dari ‘Ubaidillah bin ‘Umar rahimahullah dari dari Salim dari Ibnu ‘Umarradhiyallahu 'anhuma. Maka hadits ini menurut al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah telah ditambahi penguat, sehingga ia lebih dari sekedar hadits shaih semata, yang mana hadits ini memberikan faidah ilmu Nazhari. 
Penguat Keempat: 
Shahihnya sanad, karena sesungguhnya shahihnya sanad menjadikan kita menyatakan:”Hadits ini memberikan kepada kita faidah ilmu Nazhari.” 
(Sumber: Syarh Nukhbatul Fikar, oleh Dr. sa'd bin 'Abdillah Alu Humaid []ihafizhahullah. Dar 'Uluumis Sunnah hal 26-28. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono) 

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul HADITS AHAD BISA MEMBERIKAN FAIDAH ILMU NAZHARI - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Jumat, 10 Februari 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com