Minggu, 29 Januari 2012

Silsilah Ash-Shohihah 4

| Minggu, 29 Januari 2012 | 0 komentar


ETIKA NABI SAAT PERPISAHAN (Hadits 14-16)



Bab ini memuat tiga hadits, yaitu:

Pertama: Dari Ibnu Umar t. yang mempunyai beberapa sanad, diantaranya:

۱٤ - . اَرْسَلَنِى ابْنُ عُمَرَ فِى حَاجَةٍ فَقَالَ : تَعَالْ حَتّى اَؤدَعَكَ كَمَاوَدَعَنِى رَسُؤلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَرْسَلَنِىْ فِى حَاجَةٍ لَهُ فَقَالَ : ,, اَسْتَؤدِعُ اللّهَ دِيْنَكَ وَاَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيْمَ عَمَلِك ,,

Dari Quza’ah ia berkata: ”Ibnu Umar t. mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu ia berkata: ’Kemarilah aku akan mengucapkan selamat jalan kepadamu, sebagaimana ucapan selamat tinggal Nabi  r. kepadaku ketika beliau mengutusku untuk suatu keperluan. Kemudian ia mengucapkan:
”Aku menitipkan agamamu, umatmu, dan segala akhir perbuatanmu kepada Allah.“

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no : 2600), Imam Hakim (2/97), Imam Ahmad (juz 2/25, 38 dan 136), dan Imam Abu Asakir (14/290/2 dan 15469/1), diperoleh dari Abdulaziz bin Umar bin Abdulaziz yang mendengarnya dari Quza’ah.

Perawi-perawinya tergolong tsiqah (konsisten terhadap ajaran Islam dan kuat ingatannya) tetapi ada yang diperselisihkan, yaitu Abdulaziz. Sebagian Ulama meriwayatkannya dengan sanad seperti itu, tapi sebagian lain ada pula yang memasukkan satu orang perawi antara Abdulaziz dan Quza’ah. Orang yang dimaksud tersebut adalah Ismail bin Jarir, namun sementara Ulama juga ada yang menyebutnya Yahya bin Ismail bin Jarir. Sedang Al-Hafizh Ibnu Asakir menyebutkan beberapa riwayat yang berbeda- beda. Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitabnya At-Taqrib mengatakan: ”Yang benar adalah Yahya bin Ismail.“

Saya berpendapat bahwa hadits itu adalah dha’if , tetapi kemudian menjadi kuat karena adanya sanad-sanad lain. Di dalam riwayat Ibnu Asakir terdapat matan sebagai berikut:

Sebagaimana Rasulullah  r. mengucapkan selamat tinggal kepadaku, lalu ia menjabat tangan saja. Setelah itu ia mengucapkan: (ia mengucapkan seperti kalimat hadits di atas).

Diriwayatkan dari Salim, bahwa Ibnu Umar selalu mengucapkan kepada orang yang hendak bepergian: ”Izinkan aku mengucapkan selamat jalan kepadamu, sebagaimana Nabi r mengucapkannya kepadaku, lalu ia berucap (seperti kalimat pada hadits yang pertama).“

Hadits ini ditakhrij oleh Imam Tirmidzi (2/255, cet. Bulaq), Imam Ahmad (2/7), dan Abdul Ghani Al-Maqdisy di dalam juz 63 (41/1), dari Sa’id bin Khutsaim dari Hanzalah yang dikutip dari Salim. Imam Tirmidzi berkomentar: ”Hadits ini statusnya adalah hasan shahih gharib (ada di antara ketiga status tersebut), yang dimaksud adalah yang diriwayatkan oleh Salim.“

Saya berpendapat: ”hadits ini sesuai dengan syarat Muslim, hanya saja sanad yang dari Sa’id masih dipertentangkan. Oleh karena itu Imam Hakim meriwayatkannya (1/442 dan 2/97) dari Ishak bin Sulaiman dan Walid bin Muslim yang dikutip dari Handzalah bin Abu Sofyan diperoleh dari Al-Qasim bin Muhammad yang mengisahkan:

”Saya berada di samping Ibnu Umar. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan berkata: ”Saya hendak pergi.” Lalu Ibnu Umar berkata: “Tunggulah, aku akan mengucapkan selamat jalan kepadamu: (Kemudian Al-Qasim bin Muhammad menyebutkan kalimat seperti hadits pertama).”

Imam Hakim berkomentar: “Hadits ini statusnya shahih menurut syarat Bukhari-Muslim.” Penialian ini disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Kemungkinan Imam Tirmidzi menganggap gharib (Hadits yang periwayatannya terdapat perawi yang menyendiri, baik di dalam keberadaan sifat maupun keadannya) hadits yang diriwayatkan melalui jalur Salim ini tsiqah, karena dua orang perawi tsiqah, yaitu Ishak n Sulaiman dan Al-Walid bin Muslim, yang berbeda dengan Ibnu Khatsaim, sebab Ibnu Khatsaim meriwayatkannya dari Handzalah dari Salim, sedangkan kedua perawi tsiqah tersebut mengatakan dari Handzalah yang diperoleh dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Salim. Dan inilah nampaknya yang lebih shahih.

Abu Ya’la mentakhrij hadits ini di dalam musnad-nya (2/270), dari jalur Al-Walid bin Muslim saja.

Dari Mujahid, yang menceritakan:

“Saya dan seorang laki-laki pergi ke Irak. Di tengah perjalanan kami bertemu dengan Abdullah Ibnu Umar. Tatkala akan berpisah ia berkata: ”Aku tidak mempunyai sesuatu yang akan aku nasihatkan kepada kalian. Tetapi aku mendengar Rasulullah r. bersabda: ”Jika ia (musafir) menitipkan sesuatu kepada Allah, maka mudah-mudahan Allah berkenan menjaganya. Dan saya menitipkan agamamu, amanat dan akibat perbuatan kalian kepada Allah I.“

Hadits dengan riwayat ini disampaikan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab shahihnya (2376) dengan sanad yang shahih.

Dari Nafi’ dikutip dari Mujahid yang menuturkan:

”Apabila Rasulullah  r. menginggalkan seseorang, maka beliau meraih tangannya. Dan beliau tidak akan melepaskan genggamannya kecuali orang itu sendiri yang melepaskannya, dan beliau berkata (kemudian perawi menyebutkan ucapan selamat tinggal seperti hadits yang pertama).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (2/255, cet. Balaq) yang menilainya gharib.

Saya berpendapat, bahwa yang dimaksudkan oleh penilaian Imam Tirmidzi itu adalah dha’if dari segi jalur (sanad) ini. Hal itu bisa demikian karena hadits itu diriwayatkan oleh Ibrahim bin Abdurrahman bin Zaid bin Umayyah dari Nafi’. Padahal Ibrahim ini tidak dikenal (majhul).

Tetapi Ibrahim tidak meriwayatkan hadits ini seorang diri, namun ada perawi lain yang juga meriwayatkannya, yaitu Ibnu Mahah (2/943 nomor 2826), yang diperoleh dari Ibnu Abi Laila dari Nafi’. Akan tetapi Ibnu Abi Laila adalah orang yang kurang baik hafalannya. Nama sebenarnya, Muhammad bin Abdurrahman. Ia tidak menyebutkan ceita tentang berjabat tangan.

Hadits kedua dari Abdullah Al-Khathami yang menceritakan:

۱٥ -. اَلحَدِيْثُ اْلثَّانِىْ : عَنْ عَبْدِاللّهِ اْلخَتِمِىِّ قَالَ : ,, كَانَ النَّبِىَّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ السَلَّمَ اِذَااَرَادَ اَنْ يَسْتَؤدِعَ الْجَيْشَ قَالَ : فَذَكَرَهُ.

“Adalah Rasulullah  r. apabila hendak meninggalkan tentaranya, bersabda: (kemudian rawi menyebutkan kalimat yang diucapkan oleh Nabi  r. seperti pada hadits pertama).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Sina di dalam Amalul-Yaum wal-Lailah (nomor : 498) dengan sanad yang shahih menurut Muslim.

Hadits ketiga dari Abu Hurairah yang memberitakan:

اَنْ النَّبِىَّ صّلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَااَؤدَعَ اَحَدَا قَالَ : فَذَمَرَهُ .

Rasulullah  r jika meninggalkan seseorang beliau bersabda: (sebagaimana kalimat pada hadits pertama).”

Hadits dengan sanad ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/358); dari Ibnu Labai’ah yang mengutip dari Al-Hasan bin Tsauban dari masa Ibnu Wirdan yang diperolehnya dari Abu Hurairah.

Saya berpendapat, bahwa seluruh perawinya adalah tsiqah. Hanya saja Ibnu Labai’ah agak buruk hafalannya. Matan yang dipakainya pun berbeda dengan yang dipakai oleh Al-Laits bin Sa’ad dan Sa’id bin Abi Ayyub yang diperolehnya dari Hasan bin Tsauban yang menuturkan:

“Aku akan menitipkan kepada Allah yang tidak pernah menyia-nyiakan barang titipan-Nya.”

1)    Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ini lebih shahih dan sanadnya jayyid (shahih). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad (403/1).

Saya juga melihat, bahwa Ibnu Labai’ah meriwayatkan hadits ini dengan redaksi yang sama dengan riwayat yang ditakhrij oleh Ibnu Sina (nomor : 501) dan Ibnu Majah (2/943, nomor: 2825). Sedang saya sendiri merasa yakin kesalahannya ada pada redaksi yang pertama.


Faedah-faedah Hadits

Dari hadits yang shahih ini dapat diambil beberapa faedah:

1.    Disyariatkannya ucapan selamat tinggal dengan kalimat yang telah berlaku, yaitu:
أستودع اللّه دينك وامانتك وخواتيم عملك
            Atau
أستودعكم اللّه الذى لا تضيع ودانعه
2.    Bersalaman dengan satu tangan. Hal ini disebutkan pada banyak hadits. Dan jika ditinjau dari segi etimologi, maka kata al-mushafahah artinya al-akhdzu bi-yudi memegang tangan atau memegangnya. Di dalam Lisanul Arab disebutkan: Kata al-mushafahah berarti menggenggam tangan. Begitu juga dengan kata al-tashafuh. Ar-rajul yushafihur-rajul,  artinya seseorang menempelkan telapak tangannya pada telapak tangan orang lain dan keduanya saling menempelkan telapak tangan mereka serta saling berhadapan. Arti yang sama dipakai pada hadits mushafahah (ketika bertemu). Kata ini merupakan tindakan menempelkan telapak tangan seseorang dengan telapak tangan orang lain dengan berhadap-hadapan.

      Menurut saya ada beberapa hadits yang senada dengan hadits tersebut, seperti hadits marfu yang diriwayatkan oleh Hudzaifah:

   ۱٦ -. اِنَّ الْمءْومِنَ اِذَالَقِىَ الْمُءْو مِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وًاَخَضّ بِيَدِه فَصَافَحَهَ تَنَاثَرَتْ خَطَايَا هُمَا كَمَا تَنَا ثَرَتْ وَرَقُ الشَّجَرِ

“Jika seorang mukmin bertemu dengan orang mukmin lainnya, lalu mengucapkan salam dan berjabatan tangan, maka semua kesalahan kedua orang itu akan rontok, seperti daun-daun yang berguguran.”

Sementara itu Al-Mundziri (3/270) berkomentar: “Imam Thabrani meriwayatkan hadits ini di dalam ‘Al-Ausath, dan sepengetahuan saya perawi-perawinya tidak ada yang jahr (cacat).

Saya berpendapat, hadits ini mempunyai beberapa syahid  (hadits penguat) yang dapat meningkatkan statusnya menjadi shahih. Di antaranya hadist yang diriwayatkan oleh Anas di dalam kitabnya Al-Mukhtarah (nomor : 240/1-2). Al-Mundziri menaikkannya kepada Imam Ahmad dan Imam lainnya.

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang disunnahkan di dalam berjabat tangan adalah dengan satu tangan. Apa yang dilakukan oleh bebetapa Syaikh, yakni berjabat tangan dengan menggunakan dua tangan adalah menyelisihi sunnah. Hal ini perlu kita ketahui secara detail.

3.    Berjabatan tangan juga dianjurkan ketika akan berpisah. Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi  r.:
“Merupakan kesempurnaan penghormatan adalah berjabatan tangan.”

Hadits ini dilihat dari segi sanadnya, bagus sekali. Sebenarnya saya bermaksud menampilkan judul tersendiri tentang pembahasan ini dengan disertai penjelasan mengenai sanad-sanadnya. Akan tetapi setelah saya teliti ternyata sanadnya dha’if dan tidak patut dibuat hujjah. Oleh karena itu saya hanya menyebutkannya di dalam As-Silsiasul-Ukhra (Rangkaian hadits yang lain) (1288).

Adapun mengenai pengambilan dalil pembuktian kebenaran tentang disyariatkannya salam ketika berpisah adalah sabda Nabi  r.:

“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah salam. Dan jika ia keluar, maka juga ucapkanlah salam. Salam yang pertama adalah lebih utama dari salam yang kedua.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi dan lainnya dengan sanad hasan. Melihat hadits ini maka pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa berjabatan tangan ketika berpisah adalah bid’ah, sama sekali tidak mempunyai dalil. Memang, orang-orang yang berpendapat mengenai adanya hadits-hadits yang mengenai jabat tangan ketika bertemu adalah lebih banyak dan lebih kuat daripada ketika berpisah, tetapi orang yang tajam pemahamannya akan menyimpulkan bahwa intensitas disyari’atkannya berjabatan tangan ketika bertemu dengan ketika berpisah tidak sama. Misalnya berjabatan yanga pertama adalah sunnah, sedangkan yang kedua adalah anjuran (mustahabbah). Sedang bila jabatan tangan yang kedua dikatakan bid’ah, sama sekali tidak mempunyai dasar.

Adapun berjabatan tangan selepas shalat adalah bid’ah. Hal ini tidak diragukan lagi, kecuali antara dua orang yang tidak pernah bertemu sebelumnya, maka dalam kondisi ini berjabatan tangan memang disunnahkan.1)

****
________________________________
1)    Hal ini telah ditulis oleh Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam. Insya Allah saya akan memaparkan pendapatnya pada risalah saya yang keempat, dari Tanfidul Ishabah.

Ditulis Oleh : Unknown ~ Blog Pribadi Abu Iram Al-Atsary

Selamat, Anda sedang membaca artikel saya yang berjudul Silsilah Ash-Shohihah 4 - Artikel ini diposting oleh Unknown pada hari Minggu, 29 Januari 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Jangan lupa like ke akun facebook anda untuk berbagi - Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui Buku Tamu Kami. By. Abu Iram Al-Atsary.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com