Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hadits. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Februari 2012

HADITS AHAD BISA MEMBERIKAN FAIDAH ILMU NAZHARI

| Jumat, 10 Februari 2012 | 0 komentar

Sebagaimana pembahasan yang lalu, yang mana para Ulama berbeda pendapat tentang hukum hadits Ahad, apakah ia memberikan faidah ilmu ataukah faidah zhan (perasangkaan). Namun yang diyakini oleh Ahlu Sunnah adalah kapan saja suatu hadits itu dinyatakan shahih maka mereka akan menerima dan mengamalkannya. 

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Hadits Ahad dan Macamnya 3

| | 0 komentar

Kitab Apakah Yang Pertama Kali Ditulis Yang Hanya Memuat Hadits-Hadits Shahih Saja? 
Kitab yang pertama kali ditulis tentang hadits-hadits shahih secara khusus (terpisah) adalah Shahih al-Bukhari, kemudian Shahih Muslim, dan keduanya adalah kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an. Dan ummat ini telah ijma’ (sepakat) menerima dan mengakui kedua kitab tersebut. 

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Hadits Ahad dan Macamnya 2

| | 0 komentar

HADITS ‘AZIZ 
Sebagamana telah dijelaskan pada pembahasan lalu, bahwasanya para Ulama Ahli Hadits membagi hadits Ahad menjadi tiga macam yaitu, Masyhur, ‘Aziz, dan Gharib. Dan pembahasan seputar hadits Masyhur sudah kita ketahui bersama pada pembahasan yang lalu. Sekarang marilah kita simak pembahasan tentang hadits ‘Aziz berikut ini.
Definisi 
Secara Bahasa 
Secara bahasa kata ‘Aziz adalah Shifah Musyabbahah (kata sifat yang menyerupai isim Fa’il) dari kata kerja عَزَّ-يَعِزُُّ (dengan huruf ‘ain yang dikasrahkan) berarti sedikit, ataunadir atau berasal dari kata عَزَّ-يَعَزُُّ (dengan huruf ‘ain yang difathahkan) berarti kuat atau meningkat. Hadits tersebut dinamakan demikian bisa jadi dikarenakan sedikitnya keberadaan hadits tersebut atau bisa jadi dikarenakan hadits itu menjadi kuat atau meningkat derajatnya disebabkan adanya jalur lain (riwayat lain) yang serupa dengan hadits itu. 
Secara Istilah 
Ada beberapa definisi seputar hadits ‘Aziz yang dijelaskan para Ulama, berikut ini beberapa contohnya: 
Ibnul Mulaqin rahimahullah berkata:”Jika dua orang atau tiga orang perawi menyendiri (dalam meriwayatkan hadits) maka dinamakan hadits ‘Aziz.” (at-Tadzkirah fii ‘Ulumil Hadits) 
Maksudnya adalah bahwa hadits yang hanya diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi saja dalam setiap tingkatan sanadnya maka dinamakan hadits ‘Aziz. 
Perkataan Ibnul Mulaqin rahimahullah “Dua orang atau tiga orang perawi” disebabkan karena para Ulama berbeda pendapat tentang masalah tersebut. Sebagian mereka mensyaratkan minimal dua perawi dalam satu thabaqat (tingkatan) sanad, dan yang lainnya mensyaratkan minimal tiga perawi. Jadi mereka (para Ulama) mempersyaratkan minimal ada dua perawi dalam setiap thabaqat-thabaqat (tingkatan-tingkatan) sanadnya, adapun jika pada thabaqat yang lain jumlahnya lebih banyak maka tidak mengapa. Kesimpulannya adalah jumlah perawi paling sedikit dalam setiap thabaqatsanadnya adalah dua atau lebih, supaya hadits tersebut dinyatakan sebagai hadits ‘Aziz. 
Syaikh ‘Abdulkarim al-Khudair mengatakan bahwa definisi hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi, dari dua orang perawi, dari dua orang perawi dan seterusnya sampai akhirnya. Maksudnya adalah bahwa jumlah perawi dalam tingkatan sanad tidak boleh kurang dari dua orang. Jadi seandainya ada hadits diriwayatkan oleh tiga orang perawi, dari empat orang perawi, dari dua orang perawi, dari lima orang perawi dan dari tujuh orang perawi maka yang seperti ini dinamakan dengan hadits ‘Aziz. Kenapa tidak kita namakan dengan hadits Masyhur, padahal di kebanyakan tingkatan sanad terdapat lebih dari dua perawi? Jawabnya karena kita melihat kepada jumlah perawi yang paling sedikit dalam tingkatan sanad, karena menurut kaidah di kalangan mereka mengatakan bahwa jumlah yang paling sedikit dalam salah satu tingkatan sanad menghukumi (menjadi penentu) pada kebanyakan tingkatan sanad yang lain. Maka hadits pada contoh di atas tetap dihukumi ‘Aziz sekalipun pada kebanyakan tingkatan sanad diriwayatkan oleh tiga atau lebih perawi, hal ini dikarenakan ada salah satu tingkatan sanad yang hanya diriwayatkan oleh dua orang perawi saja. 
Demikian juga jika ada hadits diriwayatkan oleh seratus orang perawi dari satu orang perawi, dari seratus perawi kemudian dari sepuluh perawi dan seterusnya maka ini dikatakan hadits Gharib (akan datang penjelasannya pada pembahasan berikutnya, insyaa Allah). Oleh sebab itu –sebagaimana yang akan datang penjelasannya- hadits tentang niat diriwayatkan dari Yahya bin Sa’id oleh tujuh ratus orang perawi –menurut salah satu pendapat-, namun demikian ia tetap disebut sebagai hadits Gharib, karena jumlah yang terkecil adalah jumlah yang menjadi patokan/standar. (Syarah al-Lu’lu al-Maknuun karya Syaikh ‘Abdulkarim al-Khhudair). 
Adapun Dr. Mahmud ath-Thahhan memberikan definisi terhadap hadits ‘Aziz:”Hadits perawinya tidak boleh kurang dari dua orang pada tiap-tiap tingkatan sanadnya.” 
Maksudnya kata beliau:”Tidak boleh dalam salah satu thabaqat (tingkatan) darithabaqat-habaqat (tingkatan-tingkatan) sanadnya kurang dari dua orang perawi. Adapun jika ada tiga perawi atau lebih dalam thabaqat-habaqat yang lainnya maka hal itu tidak mengapa, dengan syarat ada salah satu thabaqat dalam sanad tersebut yang berjumlah dua orang perawi. Karena yang jadi ukuran atau standar adalah thabaqat-habaqat yang paling sedikit jumlah perawinya.”(Taisir Musthalahil Hadits) 
Hukumnya 
Hadits ‘Aziz tidak dihukumi dengan shahih atau dha’if sekalipun kemungkinan shahihnya lebih besar dibandingkan dengan hadits Gharib. Maksudnya bahwa jika sebuah hadits dinyatakan ‘Aziz maka tidak serta merta dia dihukumi sebagai hadits shahih sebelum diteliti dan dikaji para perawinya. Hal ini sebagaimana pada hadits Masyhur.Wallahu A’lam 
Contohnya 
Sebagaimana telah dikemukakan di awal bahwasanya dinamakan hadits ‘Aziz dikarenakan sedikitnya jumlah hadits tersebut, maka sedikit sekali kita jumpai contoh hadits ‘Aziz. Kebanyakan ulama mencontohkan hadits ‘Aziz dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah dalam kitab al-Iman, Imam Muslimrahimahullah dalam kitab al-Iman dan diriwayatkan pula oleh selain keduanya, yaitu hadits:

« لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين » 
”Tidak sempurna keimanan seseorang diantara kalian sebelum menjadikan aku lebih ia cintai dibandingkan kedua orang tuanya, anaknya dan manusia seluruhnya.” 
Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dan Abu Hurairahradhiyallahu 'anhu. Lalu dari Shahabat Anas bin Malik hadits ini diriwayatkan oleh dua perawi yaitu Qatadah dan ‘Abdul ’Aziz bin Shuhaib, kemudian dari Qatadah diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sa’id bin Abi ‘Urwah. Kemudian dari jalur ‘Abdul ’Aziz bin Shuhaib diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu Ismail bin ‘Ulaiyyah dan ‘Abdul Warits bin Sa’id. Maka hadits ini diriwayatkan dari dua orang perawi, dan dua orang perawi ada pada setiap thabaqat (tingkatan). Yang seperti ini dimakan hadits ‘Aziz. 
Kitab yang Mencantumkan Hadits ‘Aziz 
Para Ulama tidak menulis kitab-kitab khusus yang mencantumkan hadits-hadits ‘Aziz di dalamnya. Dan yang nampak, -Wallahu A’lam- hal ini disebabkan karena sedikitnya jumlah hadits ‘Aziz dan karena tidak adanya faidah/manfaat yang penting dari penulisan kitab seperti itu. 
Tambahan 
Lihat pula pembahasan yang berkaitan dengan masalah hadits ‘Aziz di situs ini dengan judul HADITS 'AZIZ, APAKAH TERMASUK SYARAT DALAM HADITS SHAHIH? 
(Sumber: Diringkas dan diterjemahkan dari شرح التذكرة في علوم الحديث olehشرح اللؤلؤ المكنون oleh Syaikh Abdulkarim al-Khudair, Taisir Musthalah Hadits karya Dr. Mahmud Thahan dan lain-lain. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono) 

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Hadits Ahad dan Macamnya 1

| | 0 komentar

Definisi 
Ahad secara bahasa berarti satu. Dengan demikian, hadits ahad secara bahasa adalah hadits yang diriwayatkan dari satu orang perawi. Sedangkan secara istilah adalah sebagai berikut: 
Menurut Jumhur ulama: Hadits yang tidak sampai kepada tingkatan hadits mutawatir. 
Di dalam Nuzhatun Naszhor disebutkan bahwa hadits ahad adalah hadits yang tidak terkumpul di dalamnya syarat-syarat hadits mutawatir. 
Ada yang memberikan definisi lain yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu, atau dua perawi dari satu atau dua perawi yang lain sampai bersambung kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
]Ditinjau dari definisi ini maka nampaklah bahwa penamaan hadits ini dengan namahadits ahad bukan dimaksudkan karena hadits ini diriwayatkan dari satu orang perawi. Akan tetapi setiap berita tentang sesuatu yang boleh terjadi dan mungkin terjadi, dan tidak ada cara untuk memastikan kebenarannya dan juga tidak bisa memastikan kedustaannya, tidak secara dharurat maupun secara istidlal (pengambilan kesimpulan berdasarkan dalil), sama saja apakah dinukil (diriwayatkan) dari satu orang ataupun dari sekumpulan orang yang terbatas, maka ia adalah khabar (hadits) ahad. (Ibnu Atsir dalam Jaami’ al-Ushul) 
Hukumnya 
Hadits ahad memberikan faidah ilmu nazhari, yaitu ilmu yang keberadaannya didapatkan dengan cara penelitian, pengkajian dan pengambilan hukum berdasarkan dalil. 
Macam-macamnya 
Para ulama membagi hadits ahad menjadi tiga macam, yaitu hadits masyhur, hadits ‘aziz, dan hadits gharib. Walaupun para ulama dari kalangan madzhab Hanafiah berpendapat bahwa hadits masyhur kedudukannya lebih tinggi di atas hadits ahad dan lebih rendah di bawah hadits mutawatir. Maka mereka (ulama Hanafiah) membagi khabar (hadits) menjadi tiga macam; mutawatir, masyhur dan ahad. Namun yang nampak oleh kita bahwa perbedaan Hanafiah dengan Jumhur ulama adalah perbedaan lafazh saja, artinya perbedaan tersebut tidak berdampak pada perbedaan hukum.Wallahu a’lam. Berikut ini penjelasan secara rinci dari hadits-hadits tersebut. 
1. Hadits Masyhur 
Definisi 
Secara bahasa kata masyhur adalah isim maf’ul dari kata شَهَرْتُ الأمر yang berarti aku menjadikannya nampak atau terkenal. Dinamakan demikian karena keterkenalannya atau ketampakannya. 
Adapun secara istilah: 
Menurut Ibnu Hajar rahimahullah dalam Nukhbatul Fikar berkata:”Hadits yang diriwayatkan dari tiga perawi atau lebih, namun tidak sampai kepada jumlah perawi hadits mutawatir. Dan yang dimaksud dalam definisi ini adalah hadits masyhur secara istilah, dan terkadang disebut juga dengan hadits Mustafidh.” 
Masih kata beliau:”Dan sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hadits masyhur adalah hadits Mustafidh, keduanya bermakna sama. Dan sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hadits Mustafidh adalah hadits yang jumlah perawi di kedua ujung sanadnya sama, maksudnya jika hadits itu diriwayatkan oleh tiga orang Shahabat, lalu dari tiga orang Shahabat tersebut ada tiga orang Tabi’in yang meriwayatkan hadits tersebut dan dari tiga Tabi’in tersebut ada tiga Tabi’ut Tabi’in yang meriwayatkan hadits tersebut dan seterusnya. Dan masyhur adalah hadits yang diriwayatkan dari tiga orang Shahabat (misalnya), kemudian dari ketiga orang Shahabat tersebut ada enam orang Tabi’in yang meriwayatkannya dari Shahabat, dan dari keenam Tabi’in tersebut ada dua belas orang Tabi’ut Tabi’in yang meriwayatkan hadits tersebut.” 
Adapun Dr. Mahmud Thahan menyebutkan bahwa hadits Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih pada setiap Thabaqat sanad (tingkatan sanadnya), namun tidak sampai kepada tingkatan Mutawatir. 
Sekali lagi hadits Masyhur dengan definisi di atas adalah hadits Masyhur secara istilah, kenapa demikian? Karena ada beberapa hadits yang dikatakan Masyhur (terkenal) namun ia tidak memenuhi syarat di atas, atau tidak cocok dengan kriteria yang ada pada definisi di atas. 

Masyhur bukan secara istilah 
Yang dimaksud dengan hadits Masyhur bukan secara istilah di sini adalah hadits-hadits yang terkenal di kalangan manusia sesuai dengan perbedaan mereka. Di antara manusia ada orang awam, ada kalangan ahli hadits, ada yang ahli fikih (Fuqaha’), ada yang Ushuliyun (pakar ushul fikih) dan ada yang Lughawi (pakar bahasa). 
Hadits masyhur di kalangan Ahli Hadits secara khusus 
Contohnya adalah hadits dari Anas bin Malik radiyallahu 'anhu:

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ 
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan do’a qunut selama satu bulan setelah ruku’ mendo’akan laknat atas kabilah Ri’l, dan Dzakwan.”(HR al-Bukhari, Muslim dan yang lainnya) 
Hadits masyhur di kalangan Ahli Hadits dan kalangan manusia secara umum 
Contohnya adalah hadits dari Abdullah bin Umar radiyallahu 'anhu, bahwanya NabiShallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

‏(‏المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده،‏)‏ متفق عليه 
“Seorang muslim sejati seseorang yang orang-orang muslim yang lain muslimin selamat dari kejahatan lisan dan tangannya.“ (HR. Bukhari-Muslim). 
Hadits masyhur di kalangan Ahli Fikih 
Contohnya adalah hadits dari Abdullah bin Umar radiyallahu 'anhu, bahwanya NabiShallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ابغض الحلال الى الله الطلاق 
”Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (cerai)”. (HR. Abu Dawud no. 2178, dan Ibnu Majah no. 2108 dan dinyatakan dha’if (lemah) oleh Syaikh al-Albanirahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil no. 2040 dan juga Syaikh Nawaf al-Jirman bahwa hadits ini mauquf kepada Ibnu ‘Umar radiyallahu 'anhuma
Hadits masyhur di kalangan pakar Ushul Fikih 
Contohnya adalah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:

رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه 
”Diangkat dari ummatku dosa karena ketidaktahuan, lupa, dan apa yang dilakukan karena dipaksa.”(Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim rahimahumallah
Hadits masyhur di kalangan pakar bahasa Arab 
Contohnya adalah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:

نعم العبد صهيب. لو لم يخف الله لم يعصه 
”Sebaik-baik hamba Allah adalah Shuhaib, seandainya tidak takut Allah dia tidak akan berbuat maksiat.” (hadits ini tidak ada asal-usulnya) 
Hadits masyhur di kalangan orang awam 
Contohnya adalah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:

العجلة من الشيطان
“Ketergesa-gesaan itu berasal dari syaitan.” (hadits riwayat at-Tirmizi dan dinyatakan hasan oleh beliau) 
Hukum hadits Masyhur 
Syaikh Sa’d bin ‘Abdullah al-Humaid rahimahullah berkata:”Bukanlah suatu keharusan kalau hadits Masyhur, baik secara istilah maupun bukan secara istilah adalah hadits shahih. Maka ada kalanya hadits Masyhur itu shahih, hasan, dha’if (lemah), dha’if jiddan (lemah sekali), maudhu’ (palsu) dan bahkan pada hadits Masyhur bukan istilah terkadang ia tidak ada asalnya, seperti hadits:”Sebaik-baik hamba Allah adalah Shuhaib, seandainya tidak takut Allah dia tidak akan berbuat maksiat.” Maka hadits ini tidak memiliki sanad dan tidak tertulis dalam kitab-kitab yang di dalamnya diriwayatkan hadits-hadits dan sanad.” (Syarh Nukhabtul Fikar: 19-20 cet. Dar Ulumus Sunnah). 
Tempatnya 
Adapun tempat atau kitab-kitab yang banyak memuat hadits-hadits Masyhur (yang dimaksud di sini adalah Masyhur bukan secara istilah), diantaranya adalah sebagai berikut: 
1. Al-Maqashid al-Hasanah Fiimaa Isytahara ‘ala Alsinah, karya as-Sakhawirahimahullah
2. Kasyful Khafaa’ wa Muziilul Ilbas Fiimaa Isytahara Minal Hadits ‘ala Alsinatin Naas, karya al-‘Ajluni rahimahullah
3. Tamyiiz ath-Thayyib minal Khabiits Fiimaa Yaduuru ‘ala Alsinatin Naas, karya Ibnu ad-Daiba’ asy-Syaibani rahimahullah
(Sumber:Diringkas dan disarikan dari Syarah Nukhabtul Fikar karya Syaikh Sa’d bin ‘Abdullah al-Humaid rahimahullah, dan Taisir Musthalahah al-Hadits, karya Dr. Mahmud Thahaan. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono) 

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

MAKNA UCAPAN IMAM AT-TIRMIDZI DAN YANG LAINNYA “HADITS HASAN SHAHIH”

| | 0 komentar

Secara zhohir ucapan seperti ini membingungkan, karena hasan lebih rendah dibandingkan shahih, maka bagaimana mungkin menggabungkan keduanya, padahal tingkatan keduanya berbeda? 

Para Ulama telah menjawab tentang apa yang dimaksudkan oleh Imam at-Tirmidzirahimahullah dengan ucapannya ini dengan jawaban yang bermacam-macam. Jawaban yang paling bagus adalah apa yang diungkapkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahdan diterima (disetujui) oleh Imam as-Suyuthi rahimahullah, yang intinya adalah sebagai berikut: 
1. Jika hadits tersebut memiliki dua sanad atau lebih, maka maknanya adalah hadits tersebut hasan dari sisi salah satu sanad dan shahih dari sisi sanad yang lain. 
2. Atau jika hadits tersebut hanya memiliki satu sanad, maka maknanya adalah bahwa hadits tersebut hasan menurut sebagian ulama dan shahih menurut ulama yang lain. 
Maka seolah-olah orang yang mengucapkan dengan ucapan tersebut mengisyaratkan bahwa ada perbedaan pendapat ulama dalam menghukumi hadits ini, atau dia ragu terhadap hukum tersebut, apakah ia hasan atau shahih. 

(Sumber: تيسير مصطلح الحديث karya Dr. Mahmud ath-Thahhan. Maktabah Ma’arif, Riyadh, halaman 48. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono) 

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

KITAB-KITAB YANG MASYHUR DALAM ILMU MUSTHALAH HADITS

| | 0 komentar

Kitab-kitab yang membahas tentang ilmu musthalah hadits sangat banyak. Berikut ini beberapa contoh kitab-kitab dalam musthalah hadits yang paling terkenal berdasarkan urutan waktu penulisan: 

1. Al-Muhadditsu al-Fashilu Baina ar-Rawi wal Waa’i 
Kitab ini ditulis oleh Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Abdurrahman bin Khallaad ar-Ramahurmuzy rahimahullah yang wafat tahun 360 H. Akan tetapi dalam kitabnya ini beliau tidak membahas seluruh materi-materi dalam ilmu musthalah hadits. Dan hal ni adalah keadaan/kondisi orang-orang yang memulai (mengawali) tulisan dalam kebanyakan bidang ilmu. 

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

BEBERAPA PERTANYAAN SEPUTAR HADITS SHAHIH

| | 0 komentar

Hadits Dalam Ash-Shahihain Yang Manakah Yang Dihukumi Dengan Hukum “Shahih”? 
Telah berlalu penjelasan yang mengatakan bahwa imam al-Bukhari dan Muslimrahimahumullah tidaklah memasukkan ke dalam kitab Shahihnya kecuali hadits-hadits yang shahih saja dan bahwasanya umat Islam secara keseluruhan sepakat untuk menerima hadits-hadits tersebut. Namun hadits-hadits seperti apakah yang dihukumi dengan hal tersebut? 

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

HADITS SHAHIH LIGHAIRIHI DAN HASAN LIGHAIRIHI

| | 0 komentar

Hadits Shahih Lighairihi 
Definisi: 
Hadits Shahih Lighairihi adalah hadits Hasan Lidzatihi jika diriwayatkan dari jalur lain hadits yang semisalnya atau yang lebih kuat darinya. Atau dengan kata lain ia adalah kumpulan beberapa hadits hadits Hasan Lidzatihi. Dinamakan dengan Shahih Ligahairihi karena shahihnya hadits tersebut bukan karena sanad hadits tersebut, namun karena bergabungnya hadits-hadits yang lain kepadanya. 

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Definisi Hadits Shohih

| | 0 komentar

Hadits Shahih [Taysîr Mushthalah al-Hadîts karya Mahmûd ath-Thahân]
Mukaddimah
Berita (khabar) yang dapat diterima bila ditinjau dari sisi perbedaan tingkatannya terbagi kepada dua klasifikasi pokok, yaitu Shahîh dan Hasan. Masing-masing dari keduanya terbagi kepada dua klasifikasi lagi, yaitu Li Dzâtihi dan Li Ghairihi. Dengan demikian, klasifikasi berita yang diterima ini menjadi 4 bagian, yaitu:
  • Shahîh Li Dzâtihi (Shahih secara independen)
  • Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen)
  • Shahîh Li Ghairihi (Shahih karena yang lainnya/riwayat pendukung)
  • Hasan Li Ghairihi (Hasan karena yang lainnya/riwayat pendukung)

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Kamis, 26 Januari 2012

Pembagian Hadits

| Kamis, 26 Januari 2012 | 0 komentar

Oleh : Ustadz Muhammad Wasitho Lc MA

Pembagian Hadits Ditinjau Dari Jalan Periwayatannya Yang Sampai Kepada Kita


Al-Hadits yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditinjau dari jalan periwatannya yang sampai kepada kita terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hadits MUTAWATIR
2. Hadits AHAD.

Hadits Mutawatir
A. Pengertian Hadits Mutawatir
Mutawatir secara bahasa artinya: sesuatu yang berturut-turut, atau yang beriring-iringan.
Sedangkan menurut istilah ulama hadits, Hadits Mutawatir ialah hadits/berita yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh sejumlah orang banyak yang mana menurut akal (atau adat) mustahil mereka melakukan kesepakatan berdusta dan mereka menyandarkannya kepada sesuatu yang nyata (indrawi).
B. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Hadits Mutawatir mempunyai empat syarat yaitu:
1. Para perawinya tsiqat (terpercaya, kredibel) dan mengerti terhadap apa yang dikabarkan, serta menyampaikannya dengan kalimat yang menunjukkan makna pasti.
2. Sandaran penyampaian hadits kepada sesuatu yang konkrit, seperti penyaksian, melihat atau mendengar langsung, seperti:
“سَمِعْتُ /sami’tu” = aku telah mendengar
“سَمِعْنَا /sami’naa” = kami telah mendengar
“رَأَيْتُ /roaitu” = aku telah melihat
“رَأَيْنَا /roainaa” = kami telah melihat
3. Jumlah orang yang meriwayatkannya banyak (atau sanadnya banyak), dan mustahil menurut adat istiadat mereka sepakat untuk berdusta.
4. Jumlah para perawi yang banyak ini tetap demikian dari mulai awal sanad, pertengahan sanad, sampai akhir sanad, jumlah perawi yang meriwayatkannya minimal 10 orang.
Sebagai contoh: di awal sanad yang mencatat atau meriwayatkan hadits 10 orang, maka di pertengahan sanadnya juga minimal harus 10 orang, dan di akhir sanad Sahabat yang mendengar hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga minimal harus 10 orang.

C. Macam-Macam Hadits Mutawatir
1. Mutawatir Lafzhi, yaitu hadits yang para perowinya sepakat dengan suatu lafazh dan makna. Atau hadits-hadits yang lafazhnya sama atau saling menyerupai. (Lihat Alfiyah As-Suyuthi, hal. 120).
Contoh 1: Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya dari api neraka.” (SHOHIH. Diriwayatkan oleh Bukhari I/434 no.1229, dan Muslim I/10 no.3).
Hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari 100 Shahabat radhiyallahu anhu dan memiliki ratusan sanad. Lafazh-lafazhnya hampir sama dan makna semuanya sama persis.
Contoh 2: Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa membangun masjid karena Allah maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di dalam Surga.” (SHOHIH. Diriwayatkan Muslim I/378 no.533, At-Tirmidzi II/135 no.319, dan Ahmad I/70 no.506, dan selainnya).
Contoh 3: Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنَّ الإِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ
“Islam pertama kali datang dalam keadaan asing, dan akan kembali dalam keadaan asing pula sebagaimana awal mulanya.” (SHOHIH. Diriwayatkan oleh Muslim I/131 no.146, Ahmad I/398 no.3784, dan selainnya).
2. Mutawatir Maknawi, ialah hadits yang disepakati maknanya, tetapi para perowi meriwayatkannya dalam lafazh dan kejadian yang berbeda-beda. Atau beberapa berita yang tidak sama, tetapi berisi satu makna atau tujuan.
Contoh-contohnya:
1. Hadits tentang mengusap khuff (terompa / sepatu bot).
2. Hadits tentang Sholat Maghrib 3 roka’at.
3. Hadits tentang Sholat Subuh itu 2 roka’at.

D. Faidah Hadits Mutawatir
Hadits Mutawatir memberikan faedah ilmu dhoruri ( الضروري ) yaitu ilmu yang pasti (yakin) dan tidak boleh diingkari kebenarannya.

http://www.salamdakwah.com/baca-artikel/pembagian-hadits.html

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Kamis, 19 Januari 2012

Definisi Hadits Mutawatir

| Kamis, 19 Januari 2012 | 0 komentar

Abu Iram Blog's, DEFINISI HADITS MUTAWATIR, Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan.

Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.

Syarat-Syaratnya
Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
  • Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
  • Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
  • Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol / bersepakat untuk dusta.
  • Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
Apakah untuk Mutawatir Disyaratkan Jumlah Tertentu ?
  • Jumhur ulama berpendapat bahwasannya tidak disyaratkan jumlah tertentu dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
  • Diantara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
  • Ada yang berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina.
  • Ada pendapat lain : Jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalah li’an.
  • Ada yang berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) : “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin” (QS. Al-Maidah ayat 12).
    Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.
Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi.
Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknannya mutawatir. Misalnya hadits (yang artinya) : “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
Mutawatir Ma’nawy adalah maknannya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a.  Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a.

Keberadaannya
Sebagian di antara mereka mengira bahwa hadits mutawatir tidak ada wujudnya sama sekali. Yang benar (insyaAllah), bahwa hadits mutawatir jumlahnya cukup banyak di antara hadits-hadits yang ada. Akan tetapi bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.
Misalnya : Hadits mengusap dua khuff, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits : “Allah merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku…..” dan hadits “Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh huruf”, hadits“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga”, hadits “Setiap yang memabukkan adalah haram”, hadits “Tentang melihat Allah di akhirat”, dan hadits “tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid”.
Mereka yang mengatakan bahwa hadits mutawatir keberadaannya sedikit, seakan yang dimaksud mereka adalah mutawatir lafdhy, sebaliknya…..mutawatir ma’nawy banyak jumlahnya. Dengan demikian, maka perbedaan hanyalah bersifat lafdhy saja.

Hukum Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga tidak perlu lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawarah, Jakarta, New York, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah qath’I tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perawinya .

Buku-Buku Tentang Hadits Mutawatir [Nudhatun-Nadhar Syarh Nukhbatul-Fikr, Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani halaman 24; Taisir Mustahalah Hadits, Dr. Mahmud Ath-Thahhan halaman 19, Tadribur-Rawi halaman 533]
Sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah buku tersendiri. Diantara buku-buku tersebut adalah:
  • Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
  • Qathful Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.
  • Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fil-Ahaadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqy.
  • Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.
Sumber :
Ditulis oleh sahabat baik Abu Al Jauzaa

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com