Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2012

5 Dosa Penyebab Bencana

| Jumat, 24 Februari 2012 | 0 komentar


Maktabah Online On : 5 Dosa Penyebab Bencana


Shahabat Ibnu ’Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadap ke arah kami dan bersabda:


" يا معشر المهاجرين خصال خمس إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ : لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا. َلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ .وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا .وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ .وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ".

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Senin, 30 Januari 2012

Membersihkan nama sahabat Tsa'labah Bin Hathib dari kisah palsu yang beredar

| Senin, 30 Januari 2012 | 0 komentar

Oleh :Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

KATA PENGANTAR
Ibnu Abbas berkata : "Janganlah kalian mencaci maki atau menghina para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya kedudukan salah seorang dari mereka bersama Rasulullah sesaat itu lebih baik dari amal seorang dari kalian selama 40 (empat puluh tahun)". (Hadits Riwayat Ibnu Batthah dengan sanad yang shahih. Lihat Syarah Aqidah Thahawiyah hal. 469, Takhrij Syaikh Al-Albani).
Menjunjung tinggi nama baik shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan kewajiban syar'i dan merupakan tuntunan agama. Memberikan penghormatan, keridhaan, serta pujian kepada mereka adalah salah satu prinsip dasar dari prinsip-prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Tulisan di bawah ini sengaja kami angkat dengan maksud untuk Meluruskan Cerita Tentang Tsa'labah bin Hathib, dimana sebagian dari kaum muslimin sering membawakan riwayat Tsa'labah untuk contoh kebakhilan, tanpa berusaha untuk merujuk atau memeriksa kembali kebenaran dari riwayat tersebut.
HADITS TSA'LABAH BIN HATHIB
    "Artinya : Celaka engkau wahai Tsa'labah ! Sedikit engkau syukuri itu lebih baik dari harta banyak yang engkau tidak sanggup mensyukurinya. Apakah engkau tidak suka menjadi seperti Nabi Allah ? Demi yang diriku di tangan-Nya, seandainya aku mau gunung mengalirkan perak dan emas, niscaya akan mengalir untukku".
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bawardy, Al-Baghawy, Ibnu Qani', Ibnu Sakan, Ibnu Syahiin, Thabrany, Dailamy dan Al-Wahidi dalam Asbabun Nuzul (hal. 191-192). Semua meriwayatkan dari jalan Mu'aan bin Rifa'ah As-Salamy dari Ali bin Yazid dari Al-Qasim bin Abdur Rahman dari Abu Umamah Al-Baahiliy, ia berkata : "Bahwasanya Tsa'labah bin Hathib Al-Anshary datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata : 'Ya Rasulullah, berdo'alah kepada Allah agar aku dikaruniai harta'. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "(Ia menyebutkan lafadz hadits di atas)".
Kemudian ia berkata, demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, seandainya engkau memohonkan kepada Allah agar aku dikaruniai harta (yang banyak) sungguh aku akan memberikan haknya (zakat/sedekah) kepada yang berhak menerimanya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a :'Ya Allah, karuniakanlah harta kepada Tsa'labah'.
Kemudian ia mendapatkan seekor kambing. Lalu kambing itu tumbuh beranak sebagaimana tumbuhnya ulat. Kota Madinah terasa sempit baginya. Sesudah itu, ia menjauh dari Madinah dan tinggal di satu lembah (desa). Karena kesibukannya, ia hanya berjama'ah pada shalat Dhuhur dan Ashar saja, dan tidak pada shalat-shalat lainnya. Kemudian kambing itu semakin banyak, maka mulailah ia meninggalkan shalat berjama'ah sampai shalat Jum'ah pun ia tinggalkan.
Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada para shahabat : "Apa yang dilakukan Tsa'labah ?" Mereka menjawab : "Ia mendapatkan seekor kambing, lalu kambingnya bertambah banyak sehingga kota Madinah terasa sempit baginya ...." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus dua orang untuk mengambil zakatnya seraya berkata : "Pergilah kalian ke tempat Tsa'labah dan tempat fulan dari Bani Sulaiman, ambillah zakat mereka berdua". Lalu keduanya pergi mendatangi Tsa'labah untuk meminta zakatnya. Sesampainya di sana dibacakan surat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Serta merta Tsa'labah berkata : "Apakah yang kalian minta dari saya ini pajak atau sebangsa pajak ? Aku tidak tahu apa yang sebenarnya yang kalian minta ini !.
Lalu keduanya pulang dan menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala beliau melihat keduanya (pulang tidak membawa hasil), sebelum berbicara, beliau bersabda : "Celaka engkau, wahai Tsa'labah !Lalu turun ayat :
"Artinya : Dan diantara mereka ada yang telah berikrar kepada Allah : 'Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran)".
    (At-Taubah : 75-76).
Setelah ayat ini turun, Tsa'labah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia mohon agar diterima zakatnya. Beliau langsung menjawab : "Allah telah melarangku menerima zakatmu". Sampai Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, beliau tidak mau menerima sedikitpun dari zakatnya. Dan Abu Bakar, Umar, serta Usman-pun tidak mau menerima zakatnya di masa khilafah mereka.
KETERANGAN :
Hadits ini sangat Lemah Sekali.
Dalam sanad hadits ini ada dua rawi yang lemah :

  1. Ali bin Yazid, Abu Abdil Malik, seorang rawi yang sangat lemah. 
    • Imam Al-Bukhari dalam kitabnya berkata : "Ali bin Yazid, Abu Abdil Malik Al-Alhany Ad-Dimasyqy adalah rawi munkarul hadits". (Lihat : Adh Dhu'afaa'us Shaghiir No. 255).
    • Imam Nasa'i berkata : "Ia meriwayatkan dari Qasim (bin Abdur Rahman), ia matrukul hadits". (Lihat : Adh-Dhua'faa wal Matrukiin No. 455).
    • Imam Daruquthny berkata : "Ia seorang matruk (yang ditinggalkan)".
    • Imam Abu Zur'ah berkata : "Ia bukan orang yang kuat". (Periksa : Mizanul I'tidal 3:161, Taqribut Tahdzib 2:46, Al-Jarhu wat Ta'dil 6:208, Lisanul Mizan 7 :314).


  2. Mu'aan bin Rifaa'ah As-Salamy, seorang rawi yang lemah. 
    • Ibnu Hajar berkata : "Ia rawi lemah dan sering memursalkan hadits". (Periksa : Taqribut Tahdzib :258).
    • Kata Imam Adz-Dzahabi : "Ia tidak kuat haditsnya". (Periksa Mizanul I'tidal 4:134).
Para Ulama yang melemahkan hadits-hadits ini diantaranya ialah :
  • Ibnu Hazm, ia berkata : "Riwayat ini Bathil". (Al-Muhalla 11:207-208).
  • Al-Iraqy berkata : "Riwayat ini Dha'if". (Lihat Takhrij Ahadist Ihya Ulumudin 3:272)
  • Ibnu Hajar Al-Asqalany berkata : "Riwayat tersebut Dha'if dan tidak boleh dijadikan hujjah". (Lihat : Fathul Bari 3 :266).
  • Ibnu Hamzah menukil perkataan Baihaqi : "Dha'if". (Lihat Al-Bayan wat Ta'rif 3:66-67).
  • Al-Manawi berkata : "Dha'if" (Lihat : Faidhul Qadir 4:527).
RIWAYAT YANG BENAR
Tsa'labah bin Hathib adalah seorang shahabat yang ikut dalam perang Badar sebagaimana disebutkan oleh :
  • Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsiqaat 3:36.
  • Ibnu Abdil Barr dalam kitab Ad-Durar. halaman 122.
  • Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla 11:208
  • Ibnu Hajar Al-Asqalany dalam kitab Al-Ishaabah fil Tamyiizis Shahaabah I:198
Dalam buku At-Tasfiyah wat Tarbiyah wa Atsarihima Fisti'nafil Hayat Al-Islamiyyah (hal. 28-29) oleh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsary disebutkan pembelaan terhadap shahabat Tsa'labah bin Hathib, ia berkata : "Tsa'labah bin Hathib adalah shahabat yang ikut (hadir) dalam perang Badr".
Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang ahli Badar.
"Artinya : Tidak akan masuk Neraka seseorang yang ikut serta dalam perang Badar dan perjanjian Hudaibiyah".
    (Hadits Riwayat Ahmad 3:396).
SIKAP KITA
Sesudah kita mengetahui kelemahan riwayat ini maka tidak halal bagi kita membawakan riwayat Tsa'labah bin Hathib untuk contoh kebakhilan, karena bila kita bawakan riwayat itu berarti :
  1. Kita berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
  2. Kita menuduh shahabat ahli Surga dengan tuduhan yang jelek.
  3. Kita berdusta kepada orang yang kita sampaikan cerita tersebut kepadanya.
Ingat, kita tidak boleh sekali-kali mencela, memaki atau menuduh dengan tuduhan yang jelek kepada para shahabat Rasululluh shallallahu 'alaihi wa sallam.
Beliau bersabda :
"Artinya : Barangsiapa mencela shahabatku, maka ia mendapat laknat dari Allah, malaikat dan seluruh manusia".
    (Hadits Riwayat Thabrani).
Wallaahu a'lam bish shawaab.

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Silsilah Ash-Shohihah 6

| | 0 komentar

 KALIMAT YANG DIUCAPKAN
KETIKA MELEWATI MAKAM
(Hadits No. 18-19)
  
  ١٨ -   حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِكَافِرٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ    

”Tatkala engkau melewati kuburan orang kafir. Maka kabarkanlah dengan adanya (siksa) neraka.“

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Thabrani (1/19/1) dari Ali bin Abdulaziz dari Muhammad bin Abu Na’im Al-Wasithi dari Ibrahim bin Sa’ad dari Az-Zuhry dari Amir bin Sa’ad dari ayahnya yang menuturkan:

Ada seorang Pedalaman datang kepada Nabi r kemudian berkata: ”Sesungguhnya ayakmu menyambung persaudaraan, ia juga melakukan ini, itu. Maka di mana tempatnya sekarang?” Nabi r menjawab: ”Di neraka.“ Karena orang itu kecewa dengan jawaban beliau, lalu ia bertanya lagi: ”Wahai Rasul, di mana tempat ayahmu?” Nabi lalu menjelaskan tempat ayahnya berada. Kemudian ia masuk Islam dan berkata: ”Nabi telah membebaniku dengan kesusahan. Aku selalu memberi kabar gembira pada pekuburan orang kafir, setiap kali aku melewatinya.”
Menurut saya hadits ini shahih sanadnya. Semua perawinya tsiqah (adil dan kuat ingatannya) dan sudah dikenal. Hanya saja Ibnu Ma’in tidak memakai Muhammad bin Abu Na’in padahal Imam Ahmad dan Abu Hatim menilainya tsiqah, apalagi setelah sanadnya dikuatkan dengan sanad lain yang disampaikan (ditakhrij) oleh Adh Dhiya’ di dalam Al-Muhktarah (333/1), dengan dua sanad yang berasal dari Zaid bin Akhzam dari Yazid bin Harun dan Ibrahim bin Sa’ad yang menjelaskan:
“Ad-Daruquthni ditanya tentang hadits itu, lalu beliau menjawab: “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Na’im dan Al-Walid bin Atha’ bin Al-Aghar, dari Ibrahim bin Sa’ad dari Az-Zuhry dari Amir bin Sa’ad. Sedangkan yang lain meriwayatkannya dari Ibrahim bin Sa’ad dari Az-Zuhri secara mursal (perawinya gugur di sanad terakhir). Inilah yang benar. Menurut saya, riwayat kami ini menguatkan riwayat yang muttashil (hadits yang sanadnya tetap bersambung).”
Saya berpendapat bahwa Zaid bin Akhzam adalah tsiqoh  disamping hafizh  (penghafal hadits). Demikian pula gurunya yaitu Yazid bin Harun. Sifar-sifat tersebut juga dimiliki oleh Abi Na’iti, terbukti dengan kejujuran dan kekuatan ingatannya. Namun meski demikian riwayat Zaid bin Akhzam terkadang masih dipermasalahkan. Oleh karena itu Imam Ibnu Majah (573) berkata: ”Saya diberi hadits oleh Muhammad bin Ismail bin Al-Bakhtari Al-Wasithi dari Yazid bin Harun dari Ibrahim bin Sa’ad dari Az-Zuhry, dari Salim dari ayahnya yang mengisahkan: “Seseorang pedalaman dating kepada Nabi r dan seterusnya…” Secara lahiriyah hadits ini sanadnya shahih. Oleh karena itu di dalam Az-Zawa’id disebutkan (Nomor : 97/2): “sanadnya shahih dan perawi-perawinya tsiqah, dimana Muhammad bin Ismail dinilai oleh Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni dan Adz-Dzahabi. Sedangkan perwai-perawi lainnya dipakai oleh Bukhari-Muslim.”
Akan tetapi dalam hal ini Adz-Dzahabi mengomentarinya: “Ia (Muhammad bin Ismail) banyak melakukan kesalahan. Kemudian ia (Adz-Dzahabi) menyebutkan hadits shahih riwayat darinya yang diberinya tambahan Ar-ranyu alan-nisa. Padahal tambahan ini sama sekali tidak diakui, dengan bukti perawi lain yang tsiqah tidak menebut tambahan ini. Hal ini diakui pula oleh Ibnu Hajar.
Saya katakana bahwa secara lahiriah, dalam sanad itu juga terjadi kesalahan, sebab ia (Imam Ibnu Majah) mengatakan: “Dari Salim yang didengar dari ayahnya.” Padahal yang benar adalah dari Amir bin Sa’ad dari ayahnya sebagaimana riwayat Ibnu Akhzam dan yang lain. Sedang Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (1/117-118) setelah menyebutkannya dari Sa’ad ia mengatakan: “Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Sedang perawi-perawi lainnya adalah tsiqah.

Kandungan Hukum Hadits
Hadits ini memuat arti penting yang dilupakan oleh buku-buku Fiqh pada umumnya, yaitu disyari’atkannya memberi kabar dengan siksa neraka kepada orang kafir jika melwari kuburnya. Hal ini mengandung hikmah mengingatkan kaum muslim akan besarnya dosa syirik atau kufur, yang keduanya tidak akan diampuni oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
اِنَّ الله لاَيَغْفِرُ اَنْ يُشْرَكَ بِه وَيَغْفِرُ مَا دُؤنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.”(QS Ani Nisa : 48).
Oleh karena itu Rasulullah r bersabda:
اَكْبَرُاْلكَبَاءِرِاَنْ تَجْعَلَ اللهِ نِدًّ اوَقَدْخَلَقَكَ
“Dosa yang paling besar adalah engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia telah menciptakanmu.”
Tidak adanya pengetahuan tentang hukum ini menyebabkan sebagian kaum mulsimin tidak melakukan apa yang dikehendaki oleh syari’at. Kita sering mengetahui tidak sedikit orang Islam yang mendatangi Negara kafir untuk menjalin hubungan dengan mereka, baik dalam lingkup yang sempit maupun luas. Bahkan ada di antara mereka yang sengaja mendatangi kubur para pembesar mereka yang agamanya jelas bukan Islam. Mereka menaburkan bunga, berdiri dengan khidmat dan hormat, serta tindakan lain yang menunjukkan kerelaan mereka dan bukan kebencian mereka terhadap orang-orang kafir itu. Padahal bimbingan dan ajaran dari para nabi tidaklah demikian, seperti bisa dibaca dalam hadits di atas. Dalam hal ini Allah I juga berfirman:
أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ قَدْ كَانَتْ لَكُمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُم وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya.” (QS Al Mumtahanah :4)

Itulah sikap mereka pada waktu orang-orang kafir masih hidup. Lalu bagaimana sikap mereka terhadap orang-orang kafir yang sudah meninggal? (Tentu lebih dari itu).

Diriwayatkan kepada Bukhari (1/120 cet. Eropa) dan Muslim (8/221) dari Ibnu Umar bahwa sesungguhnya Nabi sallallahu a’laihi wasallam tatkala melewati sebuah batu bersabda:

١۹ - لاَ تَدْخُلُؤاعَلىٰ هٰؤُلاَءِاَْلقَؤمِ اْلمُحَذَّبِيْنَ ، اِلاَّاَنْ تَكُؤنُؤابَاكِيْنَ ، فَاِنْ لَمْ تَكُؤنُؤا بَا كِيْنَ فَلاَ تَدْخُلُؤاعَلَيْهِمْ اَنْ يُصِيْبَكُمَْ مَااَصَبَابَهُمْ

“Janganlah kalian masuk ke dalam kelompok orang-orang yang disiksa (orang-orang kafir), kecuali jika kalian menangis. Maka jangalah kalian memasuki kelompok (pekuburan) mereka, sebab dikhawatirkan apa yang menimpa mereka akan menimpa kalian juga.” (Kemudian beliau bercadar dengan selendangnya).

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/9.58.66.72.74.91.96.113.117). Sedangkan tambahan itu juga darinya.

Shadiq Khan menterjemahkan buku ini di dalam kitabnya Nuzulul Abrar (hal. 293) dengan bab: “Menangis dan merasa takut kepada Allah ketika melewati pekuburan orang-orang zhalim…”

Saya senantiasa memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar berkenan memberikan kefahaman agama kepada kita dan agar memberikan bisikan ke dalam hati kita untuk dapat melaksanakannya. Dial-ah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan permohonan hamba-Nya.


****

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Minggu, 29 Januari 2012

Silsilah Ash-Shohihah 5

| Minggu, 29 Januari 2012 | 0 komentar

KESABARAN PARA NABI
MENGHADAPI COBAAN
(Hadits 17)



١٧. اَنَّ النَّبِىَّ اللّهِ اَيُّؤبَ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِثَ بِهِ بَلاَ ءُؤهُ ثَمَانَ عَشَرَةَ سَنَةً , فَرَفَضَهُ اْلقَرِيْبُ وَاْلبَعِيْدُ اِلاَّرَجُلَيْنِ مِنْ اِخوَانِه كَانَايَغْدوَانِه اِلَيْهِ وَيَرُؤحَانِ ,فَقَالَ اَحَدُهُمَا لِصَاحِبِه ذَاتَ يَؤمٍ : تَعْلَمُ وَاللّهِ لَقَدْاَذْنَبَ اَيُّؤبُ ذَنْبًامَااَذْنَبَهُ اَحَدٌ مِنَ اْلعَلَمِسْنَ , فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ :,, وَمَاذَاكَ ؟ ,, مُنْذُ ثَمَانَ عَشَرَةَ سَنَةً لَمْ يَرْحَمْهُ اللّهُ فَسَكْشِفُ مَابِه ,فَلَمَّارَاحَااِلى اَيُّؤبَ لَمْ يَصْبِرِالرَّجُلُ حَتّى ذَكَرَذَلِكَ لَهُ , فَقَالَ اَيُّؤبُ : لاَ اَدْرِىْ مَاتَقُؤلاَنِ غَيْرَ اَنَّ اللّهَ تَعَلى يَعْلَمُ اَنِّى اَمُرُ بِاالرَّجُلَيْنِ يَتَنَاذَعَانِ , فَيَذْكُرَانِ اللهَ فَاَرْجِغُ اِلى بَيْتِى فَاُكَفِّرَ عَنْهُمَا كَرَاهِيَتَ اَنْ يَذْكُرَاللّهَ اِلاَّ فِى حَقٍٍّ : قَالَ : وَكَانَ يَخْرُجْ اِلى حَاجَتِه فَاذَاقَض حَاجَتَهُ اَمْسَكَتْهُ اَمَرَاتُهُ بِيَدِه حَتّى يَبْلُغَ , فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ يَؤمَ ابْطَأّ عَلَيْهَاوَاَؤحَى اِلى اَيُّؤبَ : -( اركض بِرَجُلِك  هٰذَا مُغْتَسَلٌ بَارِدٌ وشَرَابٌ ) فَاسْتَبْطَأتَهُ فَتَلَقْتَهُ تَنْظُرُ وَقَدْ أَقْبَلْ عَلَيْهَا قَدْ أَذْهَبَ اللهُ مَا بِهِ مِنَ الْبَلاَءِ وَهُوَ أَحْسَنُ مَا كَانَ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ أَيْ بَارَكَ اللهُ فَيكَ هَلْ رَأَيْتَ نَِبيَّ اللهِ هٰذَا الْمُبْتَلِى وَاللهِ عَلٰى ذٰلِكَ مَا رَأَيْتُ أَشْبَهُ مَنْكَ إِذَ كَانَ صَحِيْحَا فَقَالَ فَإِنَّي أَنَا هُوَ وَكَانَ لَهُ أَنْدَرَانِ ( أَيْ بَيْدَرَانِ ) أَنْدَرٌ لِلْقُمْحِ وَأَنْدَرٌ للشَّعِيْر فَبَعَثَ الله سَحَابَتَيْنِ فَلَمَّا كَانَتْ إِحْدَاهُمَا عَلٰى أَنْدَرِ الْقُمْحِ أَفرغت فِيهِ الذَّهَبَ حَتىّٰ فَاضَ وَأفرغَتْ اْلأُخْرَى فَي أَنْدَرِ الشَّعِيْرِ الْوَرَقَ حَتىّٰ فَاضَ .
“Nabi Ayyub u. terkena cobaan selama delapan belas tahun. Seluruh keluarga dekatnya maupun yang jauh menjauhinya, kecuali dua orang saudaranya. Keduanya selalu mendatangi dan menghiburnya. Suatu ketika salah seorang di antara mereka berkata kepada kawannya: ”Katakanlah kawan demi Allah sungguh Ayyub telah melakukan dosa yang belum pernah diperbuat oleh seorang pun.“ Lalu kawannya bertanya: ”Dosa apa itu?“ Ia menjawab: ”Selama delapan belas tahun, Allah tidak memberi belas kasihan kepadanya, lalu Allah menghilangkan penderitaannya.“ Tatkala keduanya menghadap Nabi Ayyub, salah seorang di antara mereka tidak sabar, dan menceritakan apa yang dikatakan oleh kawannya. Lalu Nabi Ayyub menjelaskan:”Saya tidak mengerti apa yang kalian berdua katakan, hanya Allah mengetahui bahwa saya telah memerintahkan kepada dua orang yang sedang cekcok untuk berbaikan, lalu keduanya menyebut Allah (Mendengar itu) kemudian saya kembali ke rumah dan membenci keduanya, karena saya tidak suka mereka menyebut Allah, kecuali dalam perkara yang haq (benar).“ Perawi melanjutkan, suatu ketika Ayyub keluar untuk memenuhi hajatnya. Jika ia ingin memenuhi kebutuhannya, biasanya ia dipapah oleh isterinya hingga sampai di tempat. Suatu hari ia memenuhi hajatnya agak lama (lambat), ternyata ia diberi wahyu (perintah): (Allah berfirman): ”Hantanmkanlah kakimu, inilah air yang sejuk untuk mandi dan untuk minum. (Shaad : 42). Sedang isterinya itupun tetap (sabar) menantinya. Tatkala isterinya itu menyambutnya ia melihat bahwa Ayyub telah pulih dari penyakitnya. Ayyub terlihat lebih ganteng dari semula. Ketika itu si isteri segera berkata: ’Wahai suamiku, semoga Allah memberi berkah kepadamu. Saya belum pernah melihat (mengetahui) ada seorang nabi yang diuji seperti ini.’ Kemudian Ayyub berseru: ”seperti inilah aku.“ Sementara Ayyub juga mempunyai dua tempat menumbuk biji, satu untuk biji gandum dan yang satunya lagi untuk terigu. Lalu Allah mengutus dua gerombol awan. Tatkala salah satu awan itu berada tepat diatas tempat menumbuk biji gandum, maka ia mengucurkan emas ke dalamnya hingga meluap, sedang awan lainnya mengucurkan perak pada tempat menumbuk biji terigu.“

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la di dalam Musnad-nya (176/1-177/1) dan Abu Na’om di dalam Al-Hilayah (3/374-375) dari dua jalur yang berasal dari Sa’id bin Abi Maryam yang diperoleh dari Nafi’ bin Zaid dari Uqail dari Ibnu Syihab dan Anas bin Malik secara marfu’. Selanjutnya Abu Ya’la berkata:

”Hadits ini gharib dari hadits Zuhri. Tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Uqail. Sedang semua perawi disepakati adil (konsisten di dalam menjauhi larangan-larangan syari’at), hanya Nafi’ yang kurang mendapatkan kesepakatan dalam keadilannya.“

Namun saya tetap berpendapat bahwa Nafi’ adalah tsiqah seperti dikatakan oleh Imam Muslim. Dan Imam Muslim juga menyampaikan haditsnya. Adapun perawi-perawi yang lain adalah perawi-perawi yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu hadits ini adalah shahih. Penilaian yang sama juga diberikan oleh Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi, sehingga ia juga menyampaikannya di dalam Al-Mukhtarah (220/2-221/1). Sementara itu Ibnu Hibban juga  meriwayatkan di dalam kitab shahih-nya (2091), dari Ibnu Wuhaib yang diberi riwayat oleh Nafi’ bin Zaid.

Hadits ini termasuk hadits yang membatalkan (menggugurkan) hadits yang ada di dalam Al-Jami’ush-Shaghir dengan redakisi:

”Allah menolak menjadikan bala’(cobaan/ujian) sebagai penguasa bagi hambaNya yang mukmin.“

Penjelasan mengenai hal ini akan saya sampaikan ketika menjelaskan hadist-hadits dha’if, insya Allah.



****








Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Silsilah Ash-Shohihah 4

| | 0 komentar


ETIKA NABI SAAT PERPISAHAN (Hadits 14-16)



Bab ini memuat tiga hadits, yaitu:

Pertama: Dari Ibnu Umar t. yang mempunyai beberapa sanad, diantaranya:

۱٤ - . اَرْسَلَنِى ابْنُ عُمَرَ فِى حَاجَةٍ فَقَالَ : تَعَالْ حَتّى اَؤدَعَكَ كَمَاوَدَعَنِى رَسُؤلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَرْسَلَنِىْ فِى حَاجَةٍ لَهُ فَقَالَ : ,, اَسْتَؤدِعُ اللّهَ دِيْنَكَ وَاَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيْمَ عَمَلِك ,,

Dari Quza’ah ia berkata: ”Ibnu Umar t. mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu ia berkata: ’Kemarilah aku akan mengucapkan selamat jalan kepadamu, sebagaimana ucapan selamat tinggal Nabi  r. kepadaku ketika beliau mengutusku untuk suatu keperluan. Kemudian ia mengucapkan:
”Aku menitipkan agamamu, umatmu, dan segala akhir perbuatanmu kepada Allah.“

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no : 2600), Imam Hakim (2/97), Imam Ahmad (juz 2/25, 38 dan 136), dan Imam Abu Asakir (14/290/2 dan 15469/1), diperoleh dari Abdulaziz bin Umar bin Abdulaziz yang mendengarnya dari Quza’ah.

Perawi-perawinya tergolong tsiqah (konsisten terhadap ajaran Islam dan kuat ingatannya) tetapi ada yang diperselisihkan, yaitu Abdulaziz. Sebagian Ulama meriwayatkannya dengan sanad seperti itu, tapi sebagian lain ada pula yang memasukkan satu orang perawi antara Abdulaziz dan Quza’ah. Orang yang dimaksud tersebut adalah Ismail bin Jarir, namun sementara Ulama juga ada yang menyebutnya Yahya bin Ismail bin Jarir. Sedang Al-Hafizh Ibnu Asakir menyebutkan beberapa riwayat yang berbeda- beda. Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitabnya At-Taqrib mengatakan: ”Yang benar adalah Yahya bin Ismail.“

Saya berpendapat bahwa hadits itu adalah dha’if , tetapi kemudian menjadi kuat karena adanya sanad-sanad lain. Di dalam riwayat Ibnu Asakir terdapat matan sebagai berikut:

Sebagaimana Rasulullah  r. mengucapkan selamat tinggal kepadaku, lalu ia menjabat tangan saja. Setelah itu ia mengucapkan: (ia mengucapkan seperti kalimat hadits di atas).

Diriwayatkan dari Salim, bahwa Ibnu Umar selalu mengucapkan kepada orang yang hendak bepergian: ”Izinkan aku mengucapkan selamat jalan kepadamu, sebagaimana Nabi r mengucapkannya kepadaku, lalu ia berucap (seperti kalimat pada hadits yang pertama).“

Hadits ini ditakhrij oleh Imam Tirmidzi (2/255, cet. Bulaq), Imam Ahmad (2/7), dan Abdul Ghani Al-Maqdisy di dalam juz 63 (41/1), dari Sa’id bin Khutsaim dari Hanzalah yang dikutip dari Salim. Imam Tirmidzi berkomentar: ”Hadits ini statusnya adalah hasan shahih gharib (ada di antara ketiga status tersebut), yang dimaksud adalah yang diriwayatkan oleh Salim.“

Saya berpendapat: ”hadits ini sesuai dengan syarat Muslim, hanya saja sanad yang dari Sa’id masih dipertentangkan. Oleh karena itu Imam Hakim meriwayatkannya (1/442 dan 2/97) dari Ishak bin Sulaiman dan Walid bin Muslim yang dikutip dari Handzalah bin Abu Sofyan diperoleh dari Al-Qasim bin Muhammad yang mengisahkan:

”Saya berada di samping Ibnu Umar. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan berkata: ”Saya hendak pergi.” Lalu Ibnu Umar berkata: “Tunggulah, aku akan mengucapkan selamat jalan kepadamu: (Kemudian Al-Qasim bin Muhammad menyebutkan kalimat seperti hadits pertama).”

Imam Hakim berkomentar: “Hadits ini statusnya shahih menurut syarat Bukhari-Muslim.” Penialian ini disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Kemungkinan Imam Tirmidzi menganggap gharib (Hadits yang periwayatannya terdapat perawi yang menyendiri, baik di dalam keberadaan sifat maupun keadannya) hadits yang diriwayatkan melalui jalur Salim ini tsiqah, karena dua orang perawi tsiqah, yaitu Ishak n Sulaiman dan Al-Walid bin Muslim, yang berbeda dengan Ibnu Khatsaim, sebab Ibnu Khatsaim meriwayatkannya dari Handzalah dari Salim, sedangkan kedua perawi tsiqah tersebut mengatakan dari Handzalah yang diperoleh dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Salim. Dan inilah nampaknya yang lebih shahih.

Abu Ya’la mentakhrij hadits ini di dalam musnad-nya (2/270), dari jalur Al-Walid bin Muslim saja.

Dari Mujahid, yang menceritakan:

“Saya dan seorang laki-laki pergi ke Irak. Di tengah perjalanan kami bertemu dengan Abdullah Ibnu Umar. Tatkala akan berpisah ia berkata: ”Aku tidak mempunyai sesuatu yang akan aku nasihatkan kepada kalian. Tetapi aku mendengar Rasulullah r. bersabda: ”Jika ia (musafir) menitipkan sesuatu kepada Allah, maka mudah-mudahan Allah berkenan menjaganya. Dan saya menitipkan agamamu, amanat dan akibat perbuatan kalian kepada Allah I.“

Hadits dengan riwayat ini disampaikan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab shahihnya (2376) dengan sanad yang shahih.

Dari Nafi’ dikutip dari Mujahid yang menuturkan:

”Apabila Rasulullah  r. menginggalkan seseorang, maka beliau meraih tangannya. Dan beliau tidak akan melepaskan genggamannya kecuali orang itu sendiri yang melepaskannya, dan beliau berkata (kemudian perawi menyebutkan ucapan selamat tinggal seperti hadits yang pertama).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (2/255, cet. Balaq) yang menilainya gharib.

Saya berpendapat, bahwa yang dimaksudkan oleh penilaian Imam Tirmidzi itu adalah dha’if dari segi jalur (sanad) ini. Hal itu bisa demikian karena hadits itu diriwayatkan oleh Ibrahim bin Abdurrahman bin Zaid bin Umayyah dari Nafi’. Padahal Ibrahim ini tidak dikenal (majhul).

Tetapi Ibrahim tidak meriwayatkan hadits ini seorang diri, namun ada perawi lain yang juga meriwayatkannya, yaitu Ibnu Mahah (2/943 nomor 2826), yang diperoleh dari Ibnu Abi Laila dari Nafi’. Akan tetapi Ibnu Abi Laila adalah orang yang kurang baik hafalannya. Nama sebenarnya, Muhammad bin Abdurrahman. Ia tidak menyebutkan ceita tentang berjabat tangan.

Hadits kedua dari Abdullah Al-Khathami yang menceritakan:

۱٥ -. اَلحَدِيْثُ اْلثَّانِىْ : عَنْ عَبْدِاللّهِ اْلخَتِمِىِّ قَالَ : ,, كَانَ النَّبِىَّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ السَلَّمَ اِذَااَرَادَ اَنْ يَسْتَؤدِعَ الْجَيْشَ قَالَ : فَذَكَرَهُ.

“Adalah Rasulullah  r. apabila hendak meninggalkan tentaranya, bersabda: (kemudian rawi menyebutkan kalimat yang diucapkan oleh Nabi  r. seperti pada hadits pertama).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Sina di dalam Amalul-Yaum wal-Lailah (nomor : 498) dengan sanad yang shahih menurut Muslim.

Hadits ketiga dari Abu Hurairah yang memberitakan:

اَنْ النَّبِىَّ صّلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَااَؤدَعَ اَحَدَا قَالَ : فَذَمَرَهُ .

“Rasulullah  r jika meninggalkan seseorang beliau bersabda: (sebagaimana kalimat pada hadits pertama).”

Hadits dengan sanad ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/358); dari Ibnu Labai’ah yang mengutip dari Al-Hasan bin Tsauban dari masa Ibnu Wirdan yang diperolehnya dari Abu Hurairah.

Saya berpendapat, bahwa seluruh perawinya adalah tsiqah. Hanya saja Ibnu Labai’ah agak buruk hafalannya. Matan yang dipakainya pun berbeda dengan yang dipakai oleh Al-Laits bin Sa’ad dan Sa’id bin Abi Ayyub yang diperolehnya dari Hasan bin Tsauban yang menuturkan:

“Aku akan menitipkan kepada Allah yang tidak pernah menyia-nyiakan barang titipan-Nya.”

1)    Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ini lebih shahih dan sanadnya jayyid (shahih). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad (403/1).

Saya juga melihat, bahwa Ibnu Labai’ah meriwayatkan hadits ini dengan redaksi yang sama dengan riwayat yang ditakhrij oleh Ibnu Sina (nomor : 501) dan Ibnu Majah (2/943, nomor: 2825). Sedang saya sendiri merasa yakin kesalahannya ada pada redaksi yang pertama.


Faedah-faedah Hadits

Dari hadits yang shahih ini dapat diambil beberapa faedah:

1.    Disyariatkannya ucapan selamat tinggal dengan kalimat yang telah berlaku, yaitu:
أستودع اللّه دينك وامانتك وخواتيم عملك
            Atau
أستودعكم اللّه الذى لا تضيع ودانعه
2.    Bersalaman dengan satu tangan. Hal ini disebutkan pada banyak hadits. Dan jika ditinjau dari segi etimologi, maka kata al-mushafahah artinya al-akhdzu bi-yudi memegang tangan atau memegangnya. Di dalam Lisanul Arab disebutkan: Kata al-mushafahah berarti menggenggam tangan. Begitu juga dengan kata al-tashafuh. Ar-rajul yushafihur-rajul,  artinya seseorang menempelkan telapak tangannya pada telapak tangan orang lain dan keduanya saling menempelkan telapak tangan mereka serta saling berhadapan. Arti yang sama dipakai pada hadits mushafahah (ketika bertemu). Kata ini merupakan tindakan menempelkan telapak tangan seseorang dengan telapak tangan orang lain dengan berhadap-hadapan.

      Menurut saya ada beberapa hadits yang senada dengan hadits tersebut, seperti hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Hudzaifah:

   ۱٦ -. اِنَّ الْمءْومِنَ اِذَالَقِىَ الْمُءْو مِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وًاَخَضّ بِيَدِه فَصَافَحَهَ تَنَاثَرَتْ خَطَايَا هُمَا كَمَا تَنَا ثَرَتْ وَرَقُ الشَّجَرِ

“Jika seorang mukmin bertemu dengan orang mukmin lainnya, lalu mengucapkan salam dan berjabatan tangan, maka semua kesalahan kedua orang itu akan rontok, seperti daun-daun yang berguguran.”

Sementara itu Al-Mundziri (3/270) berkomentar: “Imam Thabrani meriwayatkan hadits ini di dalam ‘Al-Ausath’, dan sepengetahuan saya perawi-perawinya tidak ada yang jahr (cacat).

Saya berpendapat, hadits ini mempunyai beberapa syahid  (hadits penguat) yang dapat meningkatkan statusnya menjadi shahih. Di antaranya hadist yang diriwayatkan oleh Anas di dalam kitabnya Al-Mukhtarah (nomor : 240/1-2). Al-Mundziri menaikkannya kepada Imam Ahmad dan Imam lainnya.

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang disunnahkan di dalam berjabat tangan adalah dengan satu tangan. Apa yang dilakukan oleh bebetapa Syaikh, yakni berjabat tangan dengan menggunakan dua tangan adalah menyelisihi sunnah. Hal ini perlu kita ketahui secara detail.

3.    Berjabatan tangan juga dianjurkan ketika akan berpisah. Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi  r.:
“Merupakan kesempurnaan penghormatan adalah berjabatan tangan.”

Hadits ini dilihat dari segi sanadnya, bagus sekali. Sebenarnya saya bermaksud menampilkan judul tersendiri tentang pembahasan ini dengan disertai penjelasan mengenai sanad-sanadnya. Akan tetapi setelah saya teliti ternyata sanadnya dha’if dan tidak patut dibuat hujjah. Oleh karena itu saya hanya menyebutkannya di dalam As-Silsiasul-Ukhra (Rangkaian hadits yang lain) (1288).

Adapun mengenai pengambilan dalil pembuktian kebenaran tentang disyariatkannya salam ketika berpisah adalah sabda Nabi  r.:

“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah salam. Dan jika ia keluar, maka juga ucapkanlah salam. Salam yang pertama adalah lebih utama dari salam yang kedua.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi dan lainnya dengan sanad hasan. Melihat hadits ini maka pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa berjabatan tangan ketika berpisah adalah bid’ah, sama sekali tidak mempunyai dalil. Memang, orang-orang yang berpendapat mengenai adanya hadits-hadits yang mengenai jabat tangan ketika bertemu adalah lebih banyak dan lebih kuat daripada ketika berpisah, tetapi orang yang tajam pemahamannya akan menyimpulkan bahwa intensitas disyari’atkannya berjabatan tangan ketika bertemu dengan ketika berpisah tidak sama. Misalnya berjabatan yanga pertama adalah sunnah, sedangkan yang kedua adalah anjuran (mustahabbah). Sedang bila jabatan tangan yang kedua dikatakan bid’ah, sama sekali tidak mempunyai dasar.

Adapun berjabatan tangan selepas shalat adalah bid’ah. Hal ini tidak diragukan lagi, kecuali antara dua orang yang tidak pernah bertemu sebelumnya, maka dalam kondisi ini berjabatan tangan memang disunnahkan.1)

****
________________________________
1)    Hal ini telah ditulis oleh Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam. Insya Allah saya akan memaparkan pendapatnya pada risalah saya yang keempat, dari Tanfidul Ishabah.

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More

Jumat, 27 Januari 2012

Silsilah Ash-Shohihah 3

| Jumat, 27 Januari 2012 | 0 komentar

RAKUS TERHADAP HARTA
MENYEBABKAN HINA (Hadits 10-13)



            Pada bagian yang lalu saya sudah mengemukakan beberapa hadis yang menjelaskan anjuran Islam agar kita memanfaatkan lahan secara produktif, dan memberikan penegasan bahwa Islam benar-benar menganjurkannya kepada kaum Muslimin, bahkan memberikan semangat dan dorongan untuk itu.

            Dan sekarang saya akan menyebutkan beberapa hadits yang oleh sementara orang yang lemah pemahamannya serta ada penyakit di hatinya, serasa bertentangan dengan hadits-hadits di atas / yang terdahulu. Padahal kalau kita pahami secara baik, tanpa mengedepankan hawa nafsu sedikit pun, maka hadits-hadits yang akan saya sebutkan ini ternyata tidak berlawanan sama sekali. Hadits-hadits yang saya maksud adalah:

۱٠. اَ ْلاَوَّلُ : عَنْ اَبِىً اُمَامَةَ اَلبَاهِلِىِّ قَالَ : وَرَاى سِكَّةً وَسَيْءًامِنْ الَةِالحَرْثِ فَقَالَ : سَمِعْتً رَسُؤلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ يَقُؤلُ : ,, لاَيَدْخُلُ هذَا بَيْتَ قَؤمٍ الاَّ اَدْخَلَهُ اللّهُ الذُّلَّ,,

Pertama, dari Abu Umamah Al-Bahili, ia melihat sangkal bajak dan alat pertanian lainnya, lalu ia berkata: Saya mendengar َRasulullah SAW bersabda: ”Bila benda-benda ini masuk ke dalam sebuah rumah, niscaya Allah juga akan memasukkan kebinasaan.“

            Hadis tersebut di-takhrij (dikeluarkan) oleh Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya (syarah Fathul-Bari, 4/5). Sedangkan Ath Thabrani juga meriwayatkannya di dalam Al-Kabir dari sanad lain, yakni dari Abu Umamah secara marfu’ dengan matan (redaksi) :

مَامِنْ اَهْلِ بَيْتٍ يَغْدُؤعَلَيْهِمْ فَدَانَ اِلاَّذَلُّؤا.

”Para penghuni rumah yang pagi-pagi keluar dengan sepasang lembu untuk membajak, pasti akan ditimpa kebinasaan.“

            Hadits ini disebutkan di dalam Al-Mujma’ (6/120).

            Para Ulama’ telah mengintegrasikan hadits ini dengan hadits-hadits yang disebutkan terdahulu dengan cara:
1.      Yang dimaksud dengan adz-dzal adalah kewajiban (pajak) bumi yang diminta oleh negara. Orang yang melibatkan diri ke dalamnya, berarti telah menceburkan atau menyodorkan dirinya ke dalam kehinaan. Al-Manawi di dalam kitabnya al-Faidh menandaskan: ”Hadits ini tidak mencela pekerjaan bercocok tanam, sebab pekerjaan itu terpuji, karena banyak yang membutuhkannya. Disamping itu, kehinaan (karena melibatkan diri dalam urusan pajak) tidak menghalangi pahala sebagian orang (yang bercocok tanam). Dengan kata lain keduanya tidak ada hubungannya (talazum).
Karenanya Ibnu At-Tin mengatakan: ”Hadis ini merupakan salah satu berita Nabi SAW tentang hal-hal yang bersifat abstrak, karena dalam kenyataannya yang kita saksikan sekarang ini adalah, bahwa mayoritas orang yang teraniaya adalah para petani.“
2.      Hadits itu dimaksudkan bagi mereka yang terbengkalai urusan ibadahnya karena terlalu sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan itu, lebih-lebih untuk berperang yang saat itu sangat dibutuhkan. Nampaknya dengan pendapat inilah Imam Bukhari memberi judul hadits tersebut dengan ”Peringatan Keras Terhadap Akibat yang Ditimbulkan karena Terlalu Sibuk dengan Alat-alat Pertanian, yang Melebihi Batas yang Telah Ditentukan.“

Dan sebagaimana telah kita maklumi, bahwa terlalu banyak menyibukkan diri dengan urusan pekerjaan dapat membuat seseorang lupa dengan kewajibannya, rakus terhadap dunia, mau terus-menerus bergelut dengan usaha pertanian bahkan enggan untuk berjuang. Seperti terlihat pada orang-orang kaya.

Penggabungan semacam ini diperkuat oleh sabda Nabi SAW

۱۱. اَذَا تَبَايَعْتُمْ بِالعَيَْطنَةِ , وَاَخَذْتُمْ اَذْنَابَ اْلبَقَرِ , وَرَضِيْتُمْ بِا لزَّرْعِ , وَتَرَكْتُمُ اْلجِهَادَ , سَلَطَ اللّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّيَنْزِعُهُ حَتّى تَرْجِعُؤ ااِلى دِيْنِكُمْ ,,

“Jika kalian berjual beli dengan cara “Inah (penjualan secara kredit dengan tambahan harga) dan mengambil ekor sapi, dan merasa lega dengan bertanam, dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menurunkan kerendahan bagi kalian. Dan sekali-kali tidak akan melepaskannya kecuali jika kalian kembali kepada agama kalian.”

Status hadits ini adalah shahih, karena sanad-sanadnya telah disepakati. Saya telah mengumpulkan tiga sanad diantaranya, yang semuanya berasal dari Abdullah Ibnu Umar secara marfu’.

1.       Diriwayatkan oleh Ishaq Abu Abdurrahman, bahwa Atha Al-Khurasani memberitahukan kepadanya, bahwa Nafi’ telah meriwayatkan hadits kepadanya, dari Ibnu Umar. Nafi berkata (kemudian ia menyebutkan hadits itu).

Hadits ini ditakhrij oleh Abu Dawud (nomor : 3462), Ad-Daulabi di dalam Al-Kuna (2/265), dan Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (5/361).

Hadits tersebut diperkuat oleh riwayat Fadhal bin Hashin dari Ayyub dari Nafi’.

Sedangkan Ibnu Syahin meriwayatkan di dalam Al-Afrad (1/1), dia mengatakan: “Fadhal sendirian saja (tafarrada) dalam meriwayatkan hadits itu.”

Sementara Al-Baihaqi berkomentar: “Hadits itu diriwayatkan dari dua sanad, yaitu dari Atha’ bin Abi Rabah yang dikutipnya dari Ibnu Umar ra.”

Dengan komentarnya itu Al-Baihaqi ingin memperkuat hadits itu. Saya telah meneliti salah satu di antara dua sanad yang dikatakannya itu, yakni:

2.      Diriwayatkan dari Abu Bakar bin ‘Iyasy dari A’masy bin Atha’ bin Abi Rabah dari Ibnu Umar.

Hadis dengan sanad kedua ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (nomor : 4825), di dalam Az-Zuhd (20/84/1-2), dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (3/107/1), serta Abu Umayyah Ath-Tharsusi di dalam Musnad  (kumpulan hadits lengkap dengan sanadnya) Ibnu Umar (220/1).

Sanad kedua ini juga ditakhrij oleh ATh-Thabrani di dalam Al-Kabir (3/107.1), dari Laits yang mengutipnya dari Abdul Malik bin Sulaiman dari Atha’. Sedangkan Ibnu Abid-Dun-ya mentakhrijnya di dalam Al-‘Uqubat (2/247) dari sanad lain namun juga dari Laits yang diperolehnya dari Atha’. Sementara itu Ibnu Abu Sulaiman mengugurkan salah satu dari dua sanad tersebut. Kemudian Abu Na’im juga meriwayatkannya di dalam Al-Hilyah (1/313-314).

3.      Dari Sahr bin Hausyab, yang dikutip dari Ibnu Umar. Hadits dengan sanad ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (nomor : 5007).

Saya menemukan syahid-nya dari riwayat Basyir bin Zyad Al-Khurasany, ia berkata: “Kami diberi riwayat dari Ibnu Juraij dari Atha’ dari Jabir yang memberitakan: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: (Kemudian dia menyebutkan hadits di atas).”

Sedangkan Ibnu Addi di dalam kitabnya Al-Kamil mengenai biografi Basyir juga menyampaikan hadits ini. Ia mengomentarinya: “Basyir adalah orang yang tidak dikenal (ghairu ma’ruf). Dalam matan haditsnya ada bagian yang tidak dikenal. Sementara Adz-Dzahabi berkata: “Bagian (yang tidak dikenal) tersebut perlu diperhatikan (lam yutrak).

Renungkanlah bahwa hadits ini menjelaskan kebaikan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah sebelumnya. Kerendahan yang dimaksudkan di dalam hadits itu tidak semata-mata karena bercocok tanam, tetapi jika hal itu diiringi dengan kesibukan yang melalaikan perjuangan. Sedang bercocok tanam yang tidak mengganggu kewajiban, justru merupakan maksud hadits yang menganjurkan bercocok tanam. Dengan demikian antara kedua hadits tersebut, sebenarnya tidak ada pertentangan sama sekali.5)

Kedua : Sabda Nabi SAW:

۱٢. لاَتَتَّخِذُ واالضَّيْعَةَ فَتَرْغَبُؤا فِى الدُّنْيَا

“Janganlah kalian membuat pekarangan, yang kemudian membuat kalian cinta kepada dunia.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (4/264), Abu Al-Syaikh di dalam Ath-Thabaqat (298), Abu Ya’la di dalam  Al-Musnad (1/251), Imam Hakim (4/222), Imam Ahmad (nomor: 2598, 4047), dan Al-Khattib (1/18), dari Syamer bin Atiyyah yang mengutip hadits Ghirah bin Sa’ad bin Al-Akram dari ayahnya yang diterima dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ dengan redaksi:

نَهى عَنِ التَّبَقُّرِ فِى اْلاَهْلِ وَ اْلمَالِ .

“Rasulullah SAW melarang berlebih-lebihan dalam hal keluarga dan harta benda.”

Hadits itu diperkuat oleh Abu Hamzah dengan penjelasannya: “Saya mendengar seorang laki-laki dari Thayyi’ yang meriwayatkan hadits dari ayahnya yang diperoleh dari Abdullah secara marfu’.”

Imam Baghawi juga meriwayatkannya di dalam Hadits Ali Ibnu Ja’ad (2/6/20). Di dalam sanadnya ia menambahkan kata dari ayahnya, dan yang ini adalah benar, sebab riwayat dari Syamar juga seperti itu.

Hadits ini mempunyai syahid dari riwayat Laits yang diperoleh dari Nafi’ yang mengutip dari Inbu Umar secara marfu’ dengan redaksi pertama.

Imam Al-Muhamili menyampaikannya di dalam Al-Amali (2/69). Sedangkan semua sanad-sanadnya adalah hasan.

Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkannya dengan redaksi pertama, di dalam syarah penjelasan hadits Anas terdahulu, ia menjelaskan:

“Al Qurthubi berkata: “Hadits itu dikompromikan dengan hadits yang ada di dalam bab “Pekerjaan yang Membuat Lalai dari Ibadah dan Kewajiban Lainnya.” Sedangkan hadits yang menganjurkan untuk bekerja (bertani) ditujukan kepada usaha pertanian yang hasilnya memberikan manfaat pada kaum muslimin.”

Saya berpendapat: “Pengkompromian semacam ini diperkuat oleh redaksi kedua yang berasal dari Ibnu Mas’ud, dimana kata tabaqqur diartikan dengan At-Takatsur (berlebih-lebihan) dan at-tausi (memperluas). Wallahu a’lam.

Perlu kita ketahui, bahwa berlebih-lebihan dalam bekerja yang dapat melalaikan kewajiban seperti jihad, itulah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dengan at-tahlukah, yang disebutkan di dalam firman Allah SWT:

وَلاَ تَلْقُؤابِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ . البقرة : 190

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” QS (Al-Baqarah : 190)

Dalam kondisi seperti itu kebanyakan orang salah menafsirkannya. Bahkan mereka mengatkan bahwa Abu Imran telah masuk Islam!

۱۳. غَزَؤنَا مِنَ الْمَدِيْنَةِ , نُرِيْدُ الْقُسْطَنْطِيْنِيَّةَ ,- وَعَلَى اَهْلِ مِصْرَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ – وَعَلَى الْجَمَاعَةِ عَبْدُ الرَّحمنِ بْنِ خَالِدِ بْنِ الوَلِيْدِ , وَالرُّؤمُ مُلْصِقُؤ ظُهُؤرِهِمْ بِهَاءطِ اْلمَدِيْنَةِ , فَحَمَلَ رَجُلٌ – مِنَّا – عَلَى اْلعَدُوِّ فَقَاللَ النَّاسُ : مَهْ مَهْ ! لاَاِلهَ اِلاَّ اللّهُ ! يُلْقِى بيدَيْهِ اِلَى التَّهْلُكَةِ ! لفَقَالَ اَبُؤاَيُّؤبَ – اْلاَنْصَرِىًِ :,, اِنَّمَاتَاءَقَ لُؤنَ هذِهِ اْلاَيَةَ هكَذَا اَنْ حَمَلَ رَجُلٌ يُقًاتِلُ يَلْتَمِسُ الشَّهَادّةَاَؤيَبْلىِ مِنْ نَفْسهِ ,, اِنَّمَا نَزَلَتْ هذِهِ اْلاَيَةُ فِيْنَا مَعْشَرَاْلاَنْصَارِ لَمَّا نَصَرَ اللّهُ نَبِيَّهُ وَاَظْهَرَ اْلاِاسْلاَمَ . قَلْنَا ,, بَيْنَنَ خَفِيًّا مِنْ الرَسثؤلِ اللّهِ صَلَى اللّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : هَلُمَّ نُقِيْمُ فِى اَمْوَالِنَا وَنُصْلِحُهَا فَاَنْزَ اللّهُ تََعَالى : وَاَنْفِقُؤا فِى سَبِيْلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُؤابِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ,,

“Kami keluar dari Madinah menuju Konstantinopel. (Di antara penduduk Mesir terdapat Uqbah bin Amir). Sedang di antara rombongan itu terdapat Abdurrahman bin Khalid bin Walid. Orang-orang menghadang kedatangan mereka di batas kota. Kemudian ada seseorang di antara kami menghadap ke musuh itu. Maka orang-orang berkata: “Celaka, laa ilaaha illallah, ia menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan!” Lalu Abu Ayyub Al-Anshari berkata: “Kalian menakwilkan ayat ini seperti itu, yakni seseorang yang ingin mati syahid, atau ingin membinasakan dirinya! Padahal ayat ini turun berkenaan dengan kita kaum Anshar, yaitu tatkala Allah memberikan pertolongan kepada Nabi-Nya dan memunculkan Islam ke permukaan, maka kami berkata (pada waktu itu keislaman di antara kami belum jelas bagi Rasulullah SAW): “Mari kita benahi dan kita perbaiki harta benda kita.” Lalu Allah SWT menurunkan firman-Nya:
“Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” QS (Al-Baqarah : 190)

Yang dimaksud dengan menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan adalah, kita memperjuangkan harta benda kita, tetapi melalaikan urusan jihad kita. Selanjutnya Abu Imran berkata: “Abu Ayyub selalu aktif berjuang di jalan Allah hingga meninggal dan dikebumikan di Konstantinopel.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (1/393), Ibnu Abi Hatim di dalam tafsirnya (1/10/2), dan Imam Hakim (2/275). Abu Dawud mengatakan bahwa hadits itu shahih dan sesuai dengan criteria ke-shahih­-an Bukhari-Muslim. Sementara Adz-Dzahabi juga setuju dengan penilaian Abu Dawud tersebut. Namun keduanya baik Abu Dawud maupun Adz-Dzahabi mengasumsikan bahwa Bukhari-Muslim tidak menyampaikan hadits ini. Dengan demikian lebih tepatnya hadits ini dikategorikan sebagai hadits shahih saja (tanpa melibatkan Bukhari-Muslim).


****

_________________________
5)    Yang mendorong saya menulis makalah ini adalah dugaan adanya seorang orientalis berkebangsaan Jerman, bahwa Islam mengajurkan agar kaum Muslimin tidak bercocok tanam. Ia memakai landasan hadits yang ada di dalam kitab Bukhari

Mangga di aos salajengna / Silahkan dilanjut bacanya / Read More
 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com