Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu),  maka haram melakukan hal-hal berikut ini: 
|   -  |    Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh  melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah  Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:"Allah tidak  menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu". [Riwayat Muslim] Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud  tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun  lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.  | 
|   -  |    Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh  melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah  Shallallahu'alaihi wasallam telah bersabda :  "Thawaf di Baitullah itu adalah shalat". [Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih  oleh Al Albani dalam Al Irwa' (121)] Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum  melakukan thawaf. [Muttafaq 'alaih]  | 

Selamat, Anda sedang membaca artikel  saya yang berjudul 

0 komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Anda Disini: